Di Duga Perusahaan CV. ISTANA BLOC Berdiri di atas lahan Tanah Yang Termasuk di Zona LSD Menjadi Sorotan Publik

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 18:39 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta. Jabar ||

Kembali Publik di Hebohkan dengan adanya temuan Aduan dari Masyarakat ( Dumas ) terkait adanya salah satu Perusahaan yaitu CV. ISTANA BLOC Yang beralamat di wilayah Desa Sawah Kulon, RT 02 RW 01, Kec Pasawahan, Kab Purwakarta Jawa Barat, yang di duga berdiri di atas lahan atau tanah yang tergolong status LSD, Purwakarta Rabo 29/10/2025

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perusahaan tersebut di ketahui bergerak di bidang Produksi antara lain’ Paping Bloc, Genteng, Gorong Gorong dan Lain Sebagainya perusahaan tersebut berdiri sudah cukup lama sekitar kurang lebih 15 tahun di wilayah tersebut

 

Saat awak media mendapat aduan dari masyarakat ( Dumas ) Perihal warga menolak menandatangani persetujuan yang di minta oleh perusahaan tersebut di antaranya :

 

Pihak Perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi apapun sebelumnya kepada warga masyarakat sekitar, adanya saluran irigasi milik warga yang sengaja di tutup oleh pihak perusahaan tanpa ijin terlebih dahulu kepada warga setempat, tingkat kebisingan yang sangat tinggi dari mesin produksi, tidak memberikan konpensasi yang pantas dan sesuai , serta perihal lahan tanah tersebut yang tergolong LSD

 

Perihal Tanah yang terbilang LSD:

LSD tanah adalah Lahan Sawah yang Dilindungi, yaitu lahan sawah yang secara resmi ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar tidak dialihfungsikan ke penggunaan lain.

 

Tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian sawah demi ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

Tujuan: Melindungi lahan sawah dari konversi untuk pembangunan lain seperti perumahan atau industri.

 

Dasar Hukum: Pengendalian alih fungsi lahan sawah diatur dalam berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

 

Penetapan: Peta LSD ditetapkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN melalui keputusan menteri.

Manfaat: Menjamin ketersediaan lahan pertanian jangka panjang, mengurangi risiko bencana, serta menjaga kualitas tanah dan air.

 

Perusahaan yang memakai atau mengalihfungsikan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Sanksi ini berlaku untuk setiap orang, termasuk korporasi, yang melakukan pelanggaran.

Sanksi pidana dan denda Sesuai Pasal 71 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, ancaman hukuman bagi pihak yang mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan

 

Berkelanjutan adalah sebagai berikut: Pidana penjara paling lama 5 tahun. Denda maksimal Rp 1 miliar.

Jika yang melakukan pelanggaran adalah korporasi, ancaman hukumannya adalah denda ditambah 1/3 (satu per tiga) dari denda tersebut.

Proses hukum

Penyelidikan: Kasus alih fungsi lahan sawah dilindungi dapat diselidiki oleh pihak kepolisian, seperti yang terjadi di Bali dan Jawa Timur.

 

Gelar perkara: Hasil penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara menemukan adanya dugaan tindak pidana.

 

Penetapan tersangka:  Pihak yang diduga bertanggung jawab dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Dampak lain yang relevan Selain sanksi hukum, pengalihfungsian LSD juga berdampak pada:

Ketahanan pangan: Pengurangan lahan sawah mengancam ketersediaan pangan nasional.

Lingkungan: Perubahan fungsi lahan dapat merusak ekosistem dan lanskap alami, serta menimbulkan masalah lingkungan lainnya.

Kewajiban penggantian lahan: Dalam beberapa kasus, pemohon alih fungsi lahan yang disetujui (meski kasusnya ketat) diwajibkan menyediakan lahan pengganti yang setara atau lebih baik.

 

Dengan adanya hal demikian semakin besar dan kuat di pertanyakan oleh masyarakat serta publik terkait perihal perijinannya , sejauh mana pihak perusahaan tersebut sampai saat ini

 

Tak lepas dari itu awak media pun dengan sigap mencari informasi dan melakukan penelusuran yang lebih aktual terkait asal usul dari tanah sawah tersebut yang sekarang di beli oleh pihak CV. ISTANA BLOC yang saat ini

 

Kemudian tidak berselang lama di dapatilah informasi dari seorang warga sekitar yang tidak mau di sebutkan namanya ia berkata “Pak kalau tanah sawah yang di beli oleh perusahaan itu berasal dari Pak Kades Sawah Kulon milik pribadi nya yang dijual sekitar kurang lebih 4-5 bulan yang lalu kepada pihak Perusahaan tersebut yang saat ini sedang berlangsung pembangunan pelebaran gudang produksi “Ujarnya

 

Hingga berita ini di terbitkan belum ada yang bisa memberikan keterangan secara resmi baik dari pihak perusahaan maupun dari pihak Dinas Pemerintah daerah kabupaten Purwakarta

Rabo’ 29/10/2025

( Tim/Red )

Berita Terkait

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:17 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:00 WIB

Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues dalam Rangka Kunjungan Kerja, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:30 WIB

Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:20 WIB

Patroli Malam Polres Aceh Tenggara, Wujud Nyata Hadirnya Polisi Jaga Keamanan Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:56 WIB

Ahmad Soadikin: Produksi Jalan Terus, Tapi Sanksi Tak Pernah Benar-Benar Ditegakkan pada PT Rosin

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:58 WIB

Truk Diduga Angkut Gondorukem Terjun ke Jurang di Agara, Nopol Ditutup, Lokasi Dijaga Ketat

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:37 WIB

PT Rosin Terus Dipersoalkan, Sanksi Resmi Pemerintah Belum Menghapus Kesan Kebal Hukum

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:09 WIB

Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan

Berita Terbaru