Janji Kerja Sama Elpiji Berujung Laporan Polisi, Bendahara IWO Indramayu Seret Oknum Dosen ke Jalur Hukum

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025 - 03:40 WIB

50224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Janji Kerja Sama Elpiji Berujung Laporan Polisi, Bendahara IWO Indramayu Seret Oknum Dosen ke Jalur Hukum

Indramayu – Pajajaran update. com

Kasus dugaan penipuan bermodus iming-iming kerja sama agen pangkalan gas elpiji kembali mencuat di Kabupaten Indramayu. Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO) Indramayu, Haji Ambyah, resmi menempuh jalur hukum setelah bertahun-tahun menunggu janji yang tak pernah terealisasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perbincangan hangat publik. Haji Ambyah mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dosen Universitas Wiralodra (UNWIR), Samsul Anwar. Upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Muntur, Kecamatan Losarang, pada Senin (15/12/2025) lalu berakhir buntu dan tidak menghasilkan kesepakatan.

Merasa dipermainkan dan dirugikan, Haji Ambyah akhirnya mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darma Bakti. Ia diterima langsung oleh kuasa hukum Haji Safrudin, S.H., MTJ., CPM, untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang disebut telah berlangsung sejak 2018.

“Janji itu seperti angin lalu. Saya sudah menunggu bertahun-tahun, tapi tidak ada satu pun realisasi. Ini bukan sekadar bisnis gagal, tapi dugaan kebohongan yang dilakukan secara sistematis,” tegas H. Ambyah kepada wartawan.

Kekecewaan semakin memuncak setelah mediasi di tingkat desa tidak membuahkan hasil. “Saya berharap persoalan ini diselesaikan secara baik-baik, tapi kenyataannya tidak ada itikad. Saya merasa dipaksa untuk menempuh jalur hukum,” tambahnya.

Kuasa hukum H. Ambyah, Haji Safrudin, menegaskan bahwa perkara ini memiliki indikasi kuat tindak pidana. “Kami melihat adanya unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ada rangkaian kebohongan sejak awal kerja sama hingga penahanan uang tanpa realisasi,” jelasnya.

Menurut Safrudin, total kerugian kliennya mencapai Rp304 juta. “Nilai tersebut bukan kecil. Ancaman hukuman untuk Pasal 378 KUHP maksimal empat tahun penjara. Setelah penandatanganan surat kuasa, kami akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Indramayu,” tegasnya.

Kasus ini turut menyedot perhatian komunitas wartawan lokal. Ketua IWO DPD Indramayu, Atim Sawano, menyatakan keprihatinan dan kekecewaannya. “Kami terpukul. Seorang anggota kami menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum dosen. Ini mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” ujarnya.

Atim menegaskan bahwa IWO Indramayu akan mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami mendorong Pak Haji untuk tidak ragu menempuh jalur hukum. Negara ini negara hukum. Kasus ini harus dibuka secara terang benderang agar keadilan ditegakkan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak terlapor Samsul Anwar belum berhasil. Pihak Universitas Wiralodra juga belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan salah satu dosennya dalam perkara tersebut.

Dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah, kasus ini dinilai dapat menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di tingkat daerah. Publik kini menanti langkah tegas Polres Indramayu dalam menindaklanjuti laporan yang segera diajukan.

“Saya hanya ingin hak saya kembali. Uang itu hasil jerih payah saya,” pungkas H. Ambyah.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring memanasnya sorotan publik.

(Redaksi)

Berita Terkait

Aksi Curat Berakhir di Tangan URC Sat Reskrim Polres Agara, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk
Hak Rakyat Direbut, Hak Kubur Dihina: Langkat Menjadi Panggung Arogansi Korporasi Unjuk Gigi
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Skandal Narkoba dan Pemalsuan Dokumen Mengguncang Organisasi Pers, Kapan Ada Keadilan untuk Publik?
Setelah Rugi Puluhan Juta Rupiah, Kini Korban Pencurian Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
LSM GAKORPAN Laporkan Dugaan Belanja Fiktif dan Manipulasi Dana Kapitasi Tahun 2021–2023 ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K.: Pelaku dan Korban adalah Sesama Penderes Getah Pinus, Pembunuhan Dipicu Dendam Pribadi

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:28 WIB

Sulit Ditemui Wartawan, Kebijakan Humas Kemenimipas Alokasi Anggaran Publikasi Diduga Tebang Pilih

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:22 WIB

PW GPA Jakarta: Hoaks Penangkapan Kepala BGN Menyesatkan Publik, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:26 WIB

Rumah Moderasi Bersama Polri Serukan Orang Tua Aktif Melindungi Anak Dari Bahaya Radikalisme Diruang Digital

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:56 WIB

PMAKI Gelar Bimbingan Teknis Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, Tekankan Penguatan Integritas Pendidikan dan Kepemimpinan Berintegritas

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:41 WIB

Dalam Kaca Mata Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH. MH, Diduga Tipikor Rp 3.5 Triliun di Tubuh PT RIAU PETROLEUM : MEDIA ADALAH PESAN UNTUK PRESIDEN RI

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:36 WIB

Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden RI Tugaskan Kementerian Tangani Transaksi Jual Beli Onlen Agar Tipu Tipu Ditangkap!!!

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:49 WIB

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:53 WIB

Ketua Divisi Driver LAI, Sandy: Kebersamaan dan Komunikasi Upaya Cegah Pelanggaran Hukum Bersama Polri

Berita Terbaru