Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K.: Pelaku dan Korban adalah Sesama Penderes Getah Pinus, Pembunuhan Dipicu Dendam Pribadi

PAJAJARAN UPDATE

- Redaksi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:11 WIB

50226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES (27/12/2025)  |  Dua orang petani asal Jawa Tengah ditemukan tewas secara mengenaskan di kawasan perkebunan Tusam Pinus, Desa Lukup Baru, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Korban, masing-masing bernama Hendra (38), warga Cilacap, dan Didi Riandi (37), warga Brebes, tewas akibat kekerasan berat yang dilakukan oleh rekan mereka sendiri, seorang pria berinisial KU yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan berdomisili di desa yang sama dengan korban.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, tepatnya sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah gubuk kebun tempat ketiganya tinggal bersama selama bekerja. Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan polisi, motif utama pembunuhan ini adalah sakit hati dan dendam pribadi pelaku terhadap kedua korban, menyusul pertengkaran hebat yang terjadi malam sebelumnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., menyatakan bahwa kasus ini telah ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polres Gayo Lues sejak jenazah kedua korban ditemukan pada Kamis, 25 Desember 2025. Menurut keterangan Kapolres, kedua korban pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi tidak bernyawa di kawasan perbukitan perkebunan oleh masyarakat yang curiga karena bau menyengat dan jejak darah. Setelah laporan diterima, tim Polres Gayo Lues langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan lanjutan.

Dari hasil proses identifikasi dan pengumpulan barang bukti, serta keterangan sejumlah saksi yang sempat tinggal berdekatan dengan pelaku dan korban, penyidik mengarah pada satu nama, yakni KU. “Kami kemudian lakukan pelacakan dan mengetahui bahwa pelaku telah melarikan diri ke Medan. Tim kami langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” ujar AKBP Hyrowo.

Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku merencanakan pembunuhan tersebut setelah perkelahian mulut terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Masih dalam keadaan marah dan tidak bisa tidur, KU kemudian mengambil dua alat tajam, yakni sebilah kadukul yang biasa digunakan untuk menyadap getah pinus, dan sebilah parang. Sekitar pukul 01.30 WIB, saat diyakini kedua korban tengah tidur lelap, pelaku melaksanakan niatnya.

Hendra menjadi korban pertama. Ia dibacok dua kali di bagian tengkuk menggunakan kadukul hingga tewas di tempat. Didi yang saat itu terbangun, sempat melakukan perlawanan dengan menggigit jari pelaku. Namun KU langsung kembali menyerang dengan menebaskan parang ke wajah dan dada Didi sampai Didi meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Setelah memastikan keduanya meninggal, pelaku memindahkan jasad mereka sejauh 10 meter dari dalam gubuk, mencoba menghilangkan jejak, lalu membersihkan alat dan kabur meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan umum,” jelas Kapolres.

Barang bukti dalam kasus ini turut diamankan, yakni satu bilah parang, satu buah kadukul, dua buah ponsel, dompet milik korban, KTP, tas, serta pakaian berlumuran darah. Dari lokasi juga diambil sampel darah dan rambut korban. “Kami pastikan semua barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” imbuh AKBP Hyrowo.

Penangkapan pelaku dilakukan di wilayah Medan, Sumatera Utara, pada Senin, 22 Desember 2025, setelah polisi melakukan penyisiran dan pencarian berdasarkan jejak komunikasi serta laporan masyarakat yang melihat keberadaan KU. Pelaku sempat berencana kabur lebih jauh, namun berhasil diamankan sebelum meninggalkan kawasan itu.

Terhadap KU, penyidik menjerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tenang dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian. “Kami pastikan penegakan hukum berjalan tegas dan profesional. Ini adalah kejahatan berat yang tidak bisa ditoleransi, dan kami akan menyelesaikan kasus ini secara tuntas,” tegas AKBP Hyrowo menutup pernyataannya. (Abdiansyah)

 

Berita Terkait

Skandal Narkoba dan Pemalsuan Dokumen Mengguncang Organisasi Pers, Kapan Ada Keadilan untuk Publik?
Setelah Rugi Puluhan Juta Rupiah, Kini Korban Pencurian Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
LSM GAKORPAN Laporkan Dugaan Belanja Fiktif dan Manipulasi Dana Kapitasi Tahun 2021–2023 ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues
JPDN dan GBR Minta Kapolres Metro Bekasi Baru Segera Tuntaskan Kasus Pengeroyokan
Oknum Ketua RT di Desa Tondonggito Diduga Lakukan Pengancaman Terhadap Warga
Janji Kerja Sama Elpiji Berujung Laporan Polisi, Bendahara IWO Indramayu Seret Oknum Dosen ke Jalur Hukum
Ketum IWO  Indonesia Apresiasi Polda Jabar atas Penangkapan Resbob Penyebar Konten Ujaran Kebencian

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:05 WIB

Siliwangi Santri Camp, Sekjen Kementan, Dr Suwandi, Ketahanan Pangan, MBG, Kodam III Siliwangi, Santri, Hilirisasi

Jumat, 17 April 2026 - 15:51 WIB

Silaturahmi Gaya Siliwangi: Pangdam Kosasih Gaungkan “Dua Tangan” di Halal Bihalal FKPPI Jabar

Kamis, 16 April 2026 - 18:53 WIB

FKPPI Kota Bandung Halal Bihalal: Ajak Kader Solid, Siap Jawab Tantangan Kota

Kamis, 16 April 2026 - 14:52 WIB

Adu Otak Anak SMK: Maxim x Disdik Jabar Gelar Kuis Cerdas Cermat di Bandung

Selasa, 14 April 2026 - 16:08 WIB

Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar

Senin, 13 April 2026 - 13:43 WIB

Pergunus Jawa Barat Gandeng Badan Gizi Nasional Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 April 2026 - 17:14 WIB

Kepengurusan Baru 2026–2031, DPW Brigez Kota Bandung Gelar Halal Bihalal Akbar: Tegaskan Komitmen Citra Positif

Jumat, 10 April 2026 - 13:17 WIB

Gedung Merdeka Jadi Saksi: KNPI-Kadin Dorong Pencegahan Korupsi, Sorot 8 Area Rawan di Jabar

Berita Terbaru

BEKASI

70 TKA Tak Dideportasi, Disinyalir Ada Permainan

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:19 WIB