Pengakuan PPID soal absennya dokumen inti proyek memicu desakan audit dan pengujian legalitas proyek Rp9,7 miliar

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:10 WIB

50220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengakuan PPID soal absennya dokumen inti proyek memicu desakan audit dan pengujian legalitas proyek Rp9,7 miliar

Purwakarta —Pajajaranupdate.com–Jawaban resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta melalui Surat Nomor 900/1103-Disperkim/2025 tertanggal 18 Desember 2025 mengungkap persoalan serius dalam pelaksanaan proyek Penyediaan Bantuan Rumah Bagi Korban Bencana Alam di Desa Panyindangan, dengan nilai anggaran Rp9.743.450.122 (APBD 2025).

Dalam surat tersebut, PPID menyatakan bahwa sejumlah dokumen inti proyek tidak berada dalam penguasaan atau belum terdokumentasi, termasuk dokumen perencanaan dan penganggaran, proses pemilihan penyedia, kontrak kerja, pelaksanaan pekerjaan, dasar penetapan status bencana, kualifikasi perusahaan, timeline tender, serta dasar hukum teknis paket pekerjaan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai pernyataan tersebut sebagai indikasi kuat adanya masalah serius dalam tata kelola proyek yang berpotensi melanggar prinsip legalitas anggaran, akuntabilitas keuangan negara, dan keterbukaan informasi publik.

“Proyek negara hampir Rp10 miliar tidak mungkin sah tanpa dokumen-dokumen kunci tersebut. Jika PPID mengakui tidak menguasainya, maka publik patut mempertanyakan keabsahan proyek ini dan mendorong pengujian hukum secara menyeluruh,” tegas Zaenal Abidin, Ketua KMP.

Menurut KMP, dokumen yang dimohonkan merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Penolakan dengan alasan “belum dikuasai atau belum terdokumentasi” dinilai tidak sejalan dengan kewajiban hukum badan publik.

KMP mendesak Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk segera:

1. Membuka seluruh dokumen proyek kepada publik secara transparan;

2. Melakukan audit menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan;

3. Menjamin pertanggungjawaban pejabat terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Surat PPID ini bukan sekadar jawaban permohonan informasi, tetapi telah menjadi bukti awal bahwa proyek ini harus diuji secara hukum demi melindungi keuangan negara dan kepentingan masyarakat,” tutup Zaenal. Kamis (25/12/25).

(Red) **

Berita Terkait

Fraksi PDI Perjuangan Berikan Pandangan Umum terkait 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung
Dedi Mulyadi Buka Konvensi Lions Indonesia 2026: Event Ini Dorong Ekonomi Bandung
Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:28 WIB

Sulit Ditemui Wartawan, Kebijakan Humas Kemenimipas Alokasi Anggaran Publikasi Diduga Tebang Pilih

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:22 WIB

PW GPA Jakarta: Hoaks Penangkapan Kepala BGN Menyesatkan Publik, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:26 WIB

Rumah Moderasi Bersama Polri Serukan Orang Tua Aktif Melindungi Anak Dari Bahaya Radikalisme Diruang Digital

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:56 WIB

PMAKI Gelar Bimbingan Teknis Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, Tekankan Penguatan Integritas Pendidikan dan Kepemimpinan Berintegritas

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:41 WIB

Dalam Kaca Mata Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH. MH, Diduga Tipikor Rp 3.5 Triliun di Tubuh PT RIAU PETROLEUM : MEDIA ADALAH PESAN UNTUK PRESIDEN RI

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:36 WIB

Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden RI Tugaskan Kementerian Tangani Transaksi Jual Beli Onlen Agar Tipu Tipu Ditangkap!!!

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:49 WIB

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:53 WIB

Ketua Divisi Driver LAI, Sandy: Kebersamaan dan Komunikasi Upaya Cegah Pelanggaran Hukum Bersama Polri

Berita Terbaru