Pengakuan PPID soal absennya dokumen inti proyek memicu desakan audit dan pengujian legalitas proyek Rp9,7 miliar

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:10 WIB

50171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengakuan PPID soal absennya dokumen inti proyek memicu desakan audit dan pengujian legalitas proyek Rp9,7 miliar

Purwakarta —Pajajaranupdate.com–Jawaban resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta melalui Surat Nomor 900/1103-Disperkim/2025 tertanggal 18 Desember 2025 mengungkap persoalan serius dalam pelaksanaan proyek Penyediaan Bantuan Rumah Bagi Korban Bencana Alam di Desa Panyindangan, dengan nilai anggaran Rp9.743.450.122 (APBD 2025).

Dalam surat tersebut, PPID menyatakan bahwa sejumlah dokumen inti proyek tidak berada dalam penguasaan atau belum terdokumentasi, termasuk dokumen perencanaan dan penganggaran, proses pemilihan penyedia, kontrak kerja, pelaksanaan pekerjaan, dasar penetapan status bencana, kualifikasi perusahaan, timeline tender, serta dasar hukum teknis paket pekerjaan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai pernyataan tersebut sebagai indikasi kuat adanya masalah serius dalam tata kelola proyek yang berpotensi melanggar prinsip legalitas anggaran, akuntabilitas keuangan negara, dan keterbukaan informasi publik.

“Proyek negara hampir Rp10 miliar tidak mungkin sah tanpa dokumen-dokumen kunci tersebut. Jika PPID mengakui tidak menguasainya, maka publik patut mempertanyakan keabsahan proyek ini dan mendorong pengujian hukum secara menyeluruh,” tegas Zaenal Abidin, Ketua KMP.

Menurut KMP, dokumen yang dimohonkan merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Penolakan dengan alasan “belum dikuasai atau belum terdokumentasi” dinilai tidak sejalan dengan kewajiban hukum badan publik.

KMP mendesak Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk segera:

1. Membuka seluruh dokumen proyek kepada publik secara transparan;

2. Melakukan audit menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan;

3. Menjamin pertanggungjawaban pejabat terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Surat PPID ini bukan sekadar jawaban permohonan informasi, tetapi telah menjadi bukti awal bahwa proyek ini harus diuji secara hukum demi melindungi keuangan negara dan kepentingan masyarakat,” tutup Zaenal. Kamis (25/12/25).

(Red) **

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Buka Konvensi Lions Indonesia 2026: Event Ini Dorong Ekonomi Bandung
Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:14 WIB

Idul Adha Penuh Berkah, Rutan Perempuan Medan Laksanakan Kurban Bersama

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:50 WIB

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:55 WIB

Allahuakbar… Allahuakbar… Allahuakbar Walillahilhamd, Ferdy Sanjaya Sembiring Tebar Keberkahan Idul Adha dengan Menyembelih 19 Sapi dan 2 Kambing untuk Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:53 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS, Siapkan Penegak Hukum Hadapi Era Baru KUHAP

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:36 WIB

AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:24 WIB

Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:22 WIB

Tembus 4 Ton, Polsek Tapung Hilir Sukses Kawal Panen Jagung 6 Desa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:23 WIB

Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Berita Terbaru