Skandal Pengadaan Ambulans Subang: Kuasa Hukum Minta Kejaksaan Tak Tebang Pilih

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 00:12 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subang – Pajajaranupdate.com

Adokat Taufik, yakni Taufik, SH., MH., M.Kes bersama Hugo S. Tambunan, SH., menegaskan bahwa laporan pengaduan (Lapdu) dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Subang tidak hanya berhenti pada para pelaksana, namun juga diarahkan untuk menelusuri peran Pengguna Anggaran selaku Kepala Dinas Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan menyusul telah diserahkannya salinan putusan perkara Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada Kejaksaan Negeri Subang sebagai dasar pengembangan perkara.
Dalam perkara ini, dua terdakwa yakni Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman telah diputus bersalah dalam kasus pengadaan alat angkut darat bermotor berupa ambulans.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, kuasa hukum menilai masih ada pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Seharusnya Kejari Subang maksimal dalam upaya pemulihan kerugian Negara, apalagi Majelis Hakim di dalam Putusannya menyertakan pembebanan kerugian Negara tidak hanya dibebankan kepada Para Terdakwa melainkan juga terhadap Saksi dr. H. Nunung Syuhaeri MARS selaku Kadis merangkap Direktur RSUD Subang berdasarkan fakta yg terungkap di persidangan.

“Dari fakta persidangan dan putusan, terlihat adanya keterkaitan dengan pihak ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Subang serta pejabat terkait lainnya. Ini yang kami dorong untuk didalami,” ujar Taufik.

Kuasa Hukum secara tegas mengarahkan agar penyidik menelusuri peran almarhum Ana Juhana, S.Pd.I alias Ayung Sacim selaku PPK Dinas Kesehatan Subang, serta saksi dr. H. Nunung Syuhaeri, MARS yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Subang sekaligus Direktur RSUD Subang.

Menurutnya, pengadaan ambulans merupakan bagian dari kebijakan dan tanggung jawab struktural di lingkungan Dinas Kesehatan, sehingga tidak mungkin hanya melibatkan pihak swasta semata.

“Logikanya, proyek pemerintah tidak berjalan tanpa peran pejabat terkait. Maka dari itu, kami meminta Kejaksaan untuk mengembangkan perkara ini secara menyeluruh,” tegasnya.

Dengan telah adanya putusan pengadilan yang inkracht dan dokumen pendukung yang lengkap, Advokat Taufik H. Nasution berharap Kejaksaan Negeri Subang segera mengambil langkah konkret guna menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengadaan fasilitas kesehatan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, namun diduga terjadi penyimpangan yang merugikan negara.

Berita Terkait

Dalih Ganti Pejabat Tak Gugurkan Kewenangan: Kejari Subang Dinilai Tak Bernyali Gunakan Asas Dominus Litis
Pemdes Sindangsari Salurkan Bantuan Beras 20 Kg kepada 838 KPM

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:53 WIB

FKPPI Kota Bandung Halal Bihalal: Ajak Kader Solid, Siap Jawab Tantangan Kota

Kamis, 16 April 2026 - 16:19 WIB

IKEA di King’s Shopping Center Jadi Sinyal Positif Revitalisasi Pusat Kota Bandung

Kamis, 16 April 2026 - 14:52 WIB

Adu Otak Anak SMK: Maxim x Disdik Jabar Gelar Kuis Cerdas Cermat di Bandung

Senin, 13 April 2026 - 13:43 WIB

Pergunus Jawa Barat Gandeng Badan Gizi Nasional Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 April 2026 - 17:14 WIB

Kepengurusan Baru 2026–2031, DPW Brigez Kota Bandung Gelar Halal Bihalal Akbar: Tegaskan Komitmen Citra Positif

Jumat, 10 April 2026 - 13:17 WIB

Gedung Merdeka Jadi Saksi: KNPI-Kadin Dorong Pencegahan Korupsi, Sorot 8 Area Rawan di Jabar

Rabu, 8 April 2026 - 23:01 WIB

KDM Tekankan Nilai Rasa dalam Peradaban Sunda di Dies Natalis ke-58 UIN Bandung

Selasa, 7 April 2026 - 16:26 WIB

Disdik Kota Bandung Imbau Orang Tua Persiapkan SPMB Sejak Dini

Berita Terbaru