Warga Sridadi Purwakarta Mengeluh, Pemindahan Tiang PLN Berbiaya Rp.3.500.000
Purwakarta — Pajajaranupdate.com–Warga Kampung Sridadi, RT 22/RW 08, Desa Parakan Salam, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, mengeluh dengan pemasangan tiang listrik di halaman rumah pribadi mereka. Warga, DH, merasa keberatan dengan adanya tiang listrik di depan rumahnya karena mengganggu aktivitas dan membahayakan. Sabtu (27/12/25).
DH mengatakan, “Saya merasa keberatan dengan adanya tiang di depan rumah, ini sangat mengganggu aktivitas, kabel di rumah sudah banyak terkelupas dan bisa membahayakan.”
DH dan tetangganya, FT, dikenai biaya administrasi sebesar Rp.3.500.000 untuk pemindahan tiang listrik. Padahal, menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2009, PLN wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik lahan yang digunakan untuk kepentingan umum.
Manager PLN Cabang Purwakarta, Ivan, mengatakan bahwa biasanya sebelum pemasangan, izin sudah diajukan dan dicek terlebih dahulu. “Biasanya sebelum pemasangan ijin dulu, coba Sharelock pk nanti di cek dulu yang masang suka lama pastinya kalau keberatan dari awal tidak jadi masang nya,” katanya.
Warga Sridadi berharap agar PLN dapat mempertimbangkan kembali biaya administrasi yang dikenakan dan memberikan kompensasi yang layak kepada pemilik lahan.
(Hr) **






























