70 TKA Tak Dideportasi, Disinyalir Ada Permainan

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 17 April 2026 - 19:19 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

70 TKA Tak Dideportasi, Disinyalir Ada Permainan

LSM GNRI Kabupaten Bekasi mengungkap hasil investigasi serius terkait dugaan pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di proyek pembangunan pabrik (data center) di Kawasan Industri Deltamas, Kabupaten Bekasi.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT China State Construction Overseas Development Shanghai, yang beralamat di Soho Capital Lantai 12, Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, perusahaan diduga kuat tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan penggunaan TKA yang sah dari Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang merupakan syarat mutlak sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing.

Temuan ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain:

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 42 yang mewajibkan izin tertulis bagi pemberi kerja TKA;
PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, terkait kewajiban kepemilikan RPTKA;
Permenaker No. 8 Tahun 2021,yang mengatur tata cara dan persyaratan administratif penggunaan TKA;
UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Lebih jauh, LSM GNRI menemukan fakta yang sangat mencengangkan: dari 78 TKA yang sebelumnya diamankan dalam operasi keimigrasian, sebanyak **70 orang tidak dideportasi**, melainkan masih berada di lokasi proyek dan tinggal di mess pekerja di perumahan cluster Deltamas.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaktegasan dalam penegakan hukum, bahkan mengarah pada indikasi permainan terstruktur yang melibatkan oknum tertentu.

Ketua DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa.

“Ini sudah sangat serius. Bagaimana mungkin TKA yang sudah diamankan tidak dideportasi dan justru masih bebas tinggal di mess? Ini patut diduga ada pembiaran bahkan permainan yang terstruktur. Kami mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengusut tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum,” tegasnya.

LSM GNRI menyatakan akan segera melaporkan temuan ini secara resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Ombudsman Republik Indonesia untuk memastikan adanya penegakan hukum yang transparan, tegas, dan tidak tebang pilih.

(Red)

Berita Terkait

JEJAK SETAPAK PELAYAN RUMAH TUHAN
Galian Kabel Optik di Jalan Lingkar Sukatani Abaikan K3, Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan
“No Money, No Project!” Terungkap 154 Paket Proyek Mengalir Ke SRJ di Tahun 2024
Apresiasi Mengalir untuk KPK dan PN Tipikor Bandung Atas Pengungkapan Kasus Korupsi APBD Bekasi
Polisi Bantah Langgar SOP, Kegagalan Disebabkan Tak Ada Pejabat Eksekutif Temui Pendemo
LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi Mundur, Sebut Visi Tak Sejalan Hingga Masalah Moral Internal
Gelar Dialog Kebangsaan di Cibarusah, Kang Fuad: Majelis ASTA CITA Adalah Jembatan Ulama dan Pemerintah
Dugaan Jalur Tikus PMI di Imigrasi Bekasi Terbongkar? 

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:17 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:00 WIB

Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues dalam Rangka Kunjungan Kerja, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:30 WIB

Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:56 WIB

Ahmad Soadikin: Produksi Jalan Terus, Tapi Sanksi Tak Pernah Benar-Benar Ditegakkan pada PT Rosin

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:58 WIB

Truk Diduga Angkut Gondorukem Terjun ke Jurang di Agara, Nopol Ditutup, Lokasi Dijaga Ketat

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:37 WIB

PT Rosin Terus Dipersoalkan, Sanksi Resmi Pemerintah Belum Menghapus Kesan Kebal Hukum

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:09 WIB

Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan

Berita Terbaru