Dugaan pelanggaran Undang-Undang Telekomunikasi kembali mencuat di Kabupaten Purwakarta.

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:05 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakrta.Jabar||

Warga RT/RW 06/02 Desa Situ, Kecamatan Pondoksalam, yakni Dede Ambari, menuntut pertanggungjawaban dari pihak provider internet MyRepublic yang diduga memasang tiang jaringan di lahan milik mereka tanpa izin. Insiden ini terjadi awal pekan ini dan menuai kecaman keras dari warga setempat.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sangat kecewa dan tidak setuju dengan pihak provider yang seenaknya memasang tiang internet di tanah saya tanpa ada kata pamit atau izin terlebih dahulu,” ujar Dede, pemilik lahan yang menjadi lokasi pemasangan, saat ditemui wartawan di Purwakarta, Senin (14/10/2025).

 

Dede menjelaskan, jika sejak awal pihak provider melakukan komunikasi dengan baik, masalah ini tidak akan terjadi. “Kalau saja mereka mau bicara dulu, kami bisa tunjukkan lokasi yang sesuai dan tidak melanggar hak kepemilikan,” tambahnya dengan nada kesal.

 

Upaya konfirmasi kepada pihak MyRepublic dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada perwakilan lapangan bernama Riki. Dalam tanggapannya, Riki menyebut bahwa proses pemasangan dilakukan oleh pihak vendor.

 

“Mangga langsung sareung vendorna weh pak, abi kirang uninga kango pengurusan di situ. Pihak vendor sudah saya hubungi, katanya akan segera datang ke lokasi,” ujar Riki dalam pesan singkatnya.

 

Namun, kedatangan vendor yang dijanjikan tersebut tak kunjung terealisasi. Warga yang menunggu sejak pagi hingga sore hari mengaku kecewa karena tidak ada perwakilan MyRepublic yang datang memberikan klarifikasi atau permintaan maaf.

 

“Janji mereka mau datang menemui kami, tapi sampai malam tidak ada satu pun yang muncul. Ini jelas bentuk ketidakseriusan dan tidak menghargai warga,” tegas Dede.

 

Warga menilai, tindakan pemasangan tiang tanpa izin bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

 

Menurut Dede, tindakan tersebut melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur kewajiban memperoleh izin sebelum menggunakan lahan masyarakat untuk infrastruktur telekomunikasi.

 

Dengan kejadian ini, warga berharap aparat penegak hukum turun tangan menindak perusahaan yang bertindak semena-mena. “Kami hanya ingin keadilan dan penghormatan terhadap hak kami sebagai pemilik tanah menurut agar tiang yang sudah terpasang di cabut kembali karena tidak ada kompensasi” pungkasnya.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya koordinasi antara provider dan vendor di lapangan, serta pentingnya penegakan aturan terkait pembangunan infrastruktur digital agar tidak menabrak hak warga. ( Tim/Red )

Berita Terkait

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:14 WIB

Idul Adha Penuh Berkah, Rutan Perempuan Medan Laksanakan Kurban Bersama

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:50 WIB

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:55 WIB

Allahuakbar… Allahuakbar… Allahuakbar Walillahilhamd, Ferdy Sanjaya Sembiring Tebar Keberkahan Idul Adha dengan Menyembelih 19 Sapi dan 2 Kambing untuk Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:53 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS, Siapkan Penegak Hukum Hadapi Era Baru KUHAP

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:36 WIB

AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:24 WIB

Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:22 WIB

Tembus 4 Ton, Polsek Tapung Hilir Sukses Kawal Panen Jagung 6 Desa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:23 WIB

Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Berita Terbaru