Kurang nya trasparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran Pemerintah

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 - 10:44 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta,Jawabarat

Pelaksaan proyek bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, meluncurkan proyek pembangunan drainase di tiga titik di ci pedang wilayah Kabupaten Purwakarta,

Proyek bernilai puluhan milyar tersebut tidak mencantumkan Nilai Anggaran dan Volume,

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya berlangsung di Purwakarta,namun tersebar di berbagai titik di jawa barat.

Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Utama Pemerintah pada BBWS Citarum, dengan

Nomor Kontrak: HKO201/PPKIRG.I/SNPT-PJPAC/08/2025.

Jelas tidak diperbolehkan memasang satu papan kegiatan proyek yang mencantumkan nilai anggaran dan volume tunggal untuk beberapa lokasi proyek yang berbeda kabupaten.

Hal ini melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pemerintah.

Berikut adalah alasan dan dasar hukum yang mendasarinya:

1. Pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Papan kegiatan proyek adalah salah satu media bagi badan publik (pemerintah) untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Jika papan kegiatan mencampuradukkan data proyek yang berbeda kabupaten, hal itu dapat membingungkan dan menyesatkan masyarakat, serta menyembunyikan detail pelaksanaan di setiap lokasi.

2. Asas transparansi dan akuntabilitas

Setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggung jawabkan secara jelas dan transparan kepada masyarakat.

Pencantuman informasi yang digeneralisasi (anggaran dan volume tunggal) untuk beberapa lokasi berbeda membuat proses pengawasan publik sulit dilakukan. Masyarakat tidak bisa mengecek kecocokan data dengan kondisi riil di lapangan pada masing-masing titik proyek.

3. Setiap lokasi proyek wajib memiliki papan informasi sendiri

Pemasangan papan informasi proyek wajib dilakukan di setiap lokasi pekerjaan yang mudah dilihat masyarakat.

Papan informasi tersebut harus memuat data spesifik yang relevan dengan lokasi tersebut, termasuk nilai anggaran dan volume pekerjaan yang sesuai dengan kontrak kerja untuk lokasi tersebut.

 

Pelaksana PT ADI KARYA (persero) Tbk.Adi bagus,saat di minta keterangan terkait pembangunan drainase yang tidak mencantumkan volume dan Nilai Anggaran melalui aplikasi wasshapp,

Maaf pak

Krn proyek kita proyek inpres.program pemerintah u ketahanan pangan.kita prioritaskan memperdayakan masyarakat setempat agar mengurangi pengangguran dan menambah pendapatan masyarakat d daerah trsebut pak.

 

Untuk material kita jg merekrut gp2a setempat yg tentunya bekerjasama dng masyarakat setempat u tenaga kerja dan material.(dengan ketentuan material haris sesuai spek dan quary legal)

Jd u/ material maupun tenaga kerja mohon maaf bpk bisa koordunasi dlu dng ybs agar informasinya lebih dpt d pertanggungjawabkan pak.

Mengingat lokasi pembangunan ada d 4 kabupaten dan 27 ttk DI u nilai dan volume d cantumpak d 1 ttk

Untuk volume dan tinggi dan bamgunan kmrn d sesuai kan dng kondisi d lapangan pak.ada beberapa permintaan petani jg.

Seperti ini contohnya pak…

Intinya kita bangun irigasi u/ kepentungan warga.jd kita mengedepankan permintaan atau usulan warga.karena mereka yg lebih tau ttk2 mana yg perlu d bangun dan tidak perlu.( tim/ red) Bersambung

Berita Terkait

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:17 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:00 WIB

Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues dalam Rangka Kunjungan Kerja, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:30 WIB

Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:56 WIB

Ahmad Soadikin: Produksi Jalan Terus, Tapi Sanksi Tak Pernah Benar-Benar Ditegakkan pada PT Rosin

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:58 WIB

Truk Diduga Angkut Gondorukem Terjun ke Jurang di Agara, Nopol Ditutup, Lokasi Dijaga Ketat

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:37 WIB

PT Rosin Terus Dipersoalkan, Sanksi Resmi Pemerintah Belum Menghapus Kesan Kebal Hukum

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:09 WIB

Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan

Berita Terbaru