PJT2 sosilisasikan Pembongkaran lahan di desa warung kadu
Purwakarta,Jabar||
PJT2 adakan sosialisasi Pembongkaran bangunan liar (Bangli) di desa warung kadu kecamatan Pasawahan kabupaten Purwakarta,rabu 23/10/2025
bangunan liar yang dibongkar di desa warungkadu ada 32 KK ,berada di atas lahan milik negara yang dikelola oleh Perum Jasa Tirta II (PJT II).
Pembongkaran bangunan liar (Bangli) di Purwakarta terjadi di beberapa lokasi, terutama di sepanjang saluran irigasi sekunder Kali Tegal Junti/Kali Munjul desa pasawahan,desa marga sari dan desa warungkadu,
Sosialisasi dilaksanakan di kantor desa warungkadu ,Yadi selaku kaur operasi PJT2 dalam sambutan nya mengatakan,
Pengawas dari pemerintahan untuk mengawasi dan mengatur air Lahan – lahan di berikan ke PJT untuk di kelola,mungkin saluran buatan,berdiri tahun 1953 sudah di pakai,
Disini dengan adanya program dari pak Gubernur,dan berkesinambungan nyambung dengan kabupaten Purwakarta,tapi bukan purwakarta saja bekasi,karawang ,subang,untuk lahan – lahan pengairan yang di butuhkan oleh para petani air selama ini tidak normal itu di kembalikan pada pungsinya
sepanjang saluran itu sudah tidak maxsimal dimana kami PJT ,PSDA,BBWS dan Pemerintahan kabupaten yang menangani di bidang pengairan itu tidak bisa memaxsimalkan Operasi pemeliharaan di bidang pengairan,
Pertama yang seharus nya alat beko bisa masuk sekarang tidak bisa, kedua kalau secara manual dengan cangkul bisa delema karena sekarang sudah banyak bangunan ,
kebijakan dari Gubernur ke kabupaten dan kami sebagai pengelola dan pengawas di lapangan untuk pengamanan aset,dengan adanya sewa lahan ,tanah yang di kelola oleh PJT itu ada beberapa yang sudah ahli fungsi menjadi SHM
setelah pendataan sebelum pelaksaan pembokaran dari mulai kelurahan tegal munjul ,munjul jaya dan ciseureh dengan luas bangunan sebanyak 484 kk.
Warga masyarakat desa warung kadu Carsim saat di mintai keterangan oleh awak media terkait pembongkaran lahan,kalau memang di bongkar harus keseluruhan jangan di pilah – pilah, yang di seberang jalan tidak saya minta di bongkar semua ,ini yang di utamakan yang di pinggir jalan dulu ,kalau di pinggir jalan tidak di bongkar itu merasa kerugian dan tidak adil
Saya sudah meliki akte jual beli saya pertanyakan kenapa bisa muncul ? bisa di buat akte jual beli dan yang membuat akte jual beli ,itu dulu aparat desa setempat bukan saya bikin sendiri
Harapan saya jika harus di bongkar paling tidak ada konfensasi atau ada penggantian soal nya bangunan itu uang nya tidak cukup sedikit itu saya bangun habis Rp 500 juta ,”ucapnya”
( hr)

































