MINIM NYA PENGAWASAN DARI DPUTR kab PURWAKARTA SEHINGGA PEKERJA ABAIKAN K3
Purwakarta jabar,||
Pemerintah Kabupaten Purwakarta DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG .Sub Pekerjaan jalan Rekontruksi Jalan Situ- Pondok salam,Tahun anggaran 2025
Jumlah biaya: Rp.4.793.379.400,.
(Empat Milyar tujuh ratus sembilan Puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus rupiah)
Pelaksana:CV AGEM
ALAMAT : Jln RM SOLEH nomor : 439 Rt 001/ 014 NAGASARI,
KARAWANG kabupaten KARAWANG
Rekonstruksi jalan adalah proses penggantian total struktur perkerasan jalan yang rusak berat atau telah mencapai akhir masa pakainya, yang melibatkan pembongkaran dan penggantian seluruh lapisan jalan beserta bangunan pelengkapnya untuk meningkatkan integritas struktural dan umur jalan. Kegiatan ini berbeda dengan rehabilitasi yang hanya menangani kerusakan ringan.
Saat awat media berkunjung ke lokasi pekerjaan di desa salem kecamatan pondok salam,tidak bertemu dengan pelaksana dari pihak penyedia jasa atau pendamping dari Dinas PUPR.
salah satu pegawai saat di mintai keterangan oleh awak media,pk sampai hari ini dari pihak dinas belum ada yang kelokasi bahkan dari pihak penyedia jasa baru kemarin sore cek lokasi itupun hanya sebentar
Minim nya pengawasan dari pihak dinas atau penyedia jasa sehingga pekerja abaikan K3,tidak memakai APD.
Tanpa pengawasan yang serius dari APIP, APH anggaran besar DPUTR hanya akan menjadi ajang korupsi dan pengaturan proyek antara pemborong dan pihak yang berkepentingan.
Jika pegawai proyek tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri), maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970 dan dapat mengakibatkan sanksi pidana bagi kontraktor, serta risiko tinggi terjadinya kecelakaan kerja fatal, cedera serius, hingga kematian bagi pekerja.
Dampak dan Risiko, Bahaya Kecelakaan Kerja: Pengabaian APD meningkatkan risiko kecelakaan, serta paparan bahan berbahaya, dengan sektor konstruksi memiliki tingkat kecelakaan kerja.
Hingga naskah ini dibuat, awak media belum memperoleh keteramgan resmi dari pihak DPUTR Purwakarta.dan pihak CV AGEM
( hr)






























