Skandal Utang DBHP Purwakarta: Desa-desa Dibodohi dengan Pembayaran Tanpa Inflasi?

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 20:46 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal Utang DBHP Purwakarta: Desa-desa Dibodohi dengan Pembayaran Tanpa Inflasi?

Purwakarta- Pajajaran /update.Com-

Masalah utang Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Pemerintah Kabupaten Purwakarta kepada desa-desa untuk periode 2016-2018 kembali menjadi perhatian publik. Kekhawatiran muncul bahwa desa-desa di Purwakarta berpotensi mengalami kerugian jika pembayaran utang tersebut tidak memperhitungkan dampak inflasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Purwakarta masih memiliki tunggakan DBHP yang belum disalurkan sejak pemerintahan sebelumnya. Utang yang berasal dari tahun 2016 hingga 2018 ini menjadi beban fiskal bagi desa-desa penerima. Pemerintah daerah diminta segera mengambil langkah-langkah yang adil dan transparan dalam menyelesaikan masalah ini. Pada Sabtu, (15/11/25).

Meskipun bupati saat ini telah menyatakan kesiapannya untuk membayar tunggakan tersebut, berbagai pihak menekankan perlunya kehati-hatian dalam menentukan nilai pembayaran serta sumber anggaran yang akan digunakan. Pasalnya desa-desa telah merasakan dampak yang signifikan akibat keterlambatan pencairan dana selama hampir satu dekade.

Agus Yasin, seorang pengamat kebijakan publik di Purwakarta, menegaskan bahwa nilai pembayaran utang tidak dapat hanya didasarkan pada angka nominal lama tanpa adanya penyesuaian.

“Pembayaran utang DBHP tahun 2016-2018 dengan angka nominalnya tidak akan setara dengan beban biaya pada tahun-tahun tersebut. Pembayaran seharusnya menggunakan nilai yang telah disesuaikan dengan inflasi akumulatif untuk menjaga keadilan dan memenuhi prinsip time value of money,” ujarnya, kepada awak media, Sabtu, 15 November 2025.

Sebagai contoh konkret, Agus menjelaskan, “Jika sebuah desa seharusnya menerima DBHP sebesar Rp100 juta pada tahun 2016, dengan tingkat inflasi kumulatif hingga tahun 2025 mencapai sekitar 30 persen, maka nilai yang harus dibayarkan saat ini adalah sekitar Rp130 juta. Jika hanya dibayarkan Rp100 juta, desa tersebut kehilangan daya beli sebesar Rp30 juta, yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau peningkatan layanan publik.”

Menurutnya, desa-desa telah kehilangan nilai manfaat dari dana tersebut, termasuk penurunan daya beli, penundaan pembangunan, serta pengurangan kualitas layanan publik akibat keterlambatan pembayaran DBHP.

Agus Yasin juga meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk secara transparan membuka informasi mengenai dasar perhitungan nilai utang, penerapan penyesuaian inflasi, sumber anggaran yang digunakan, serta mekanisme penyaluran dana ke desa-desa.

Transparansi ini dianggap penting untuk mencegah timbulnya permasalahan baru dalam tata kelola keuangan daerah.

Kang Agus menekankan bahwa pelunasan utang DBHP harus mengedepankan keadilan fiskal bagi desa. Jika nilai pembayaran tidak disesuaikan dengan inflasi, desa-desa akan tetap dirugikan meskipun utang tersebut secara administratif dianggap telah diselesaikan.

“Ini bukan hanya tentang membayar utang, tetapi juga memastikan bahwa desa menerima nilai yang setara dengan hak yang tertunda selama hampir sembilan tahun,” demikian Kang Agus Yasin. ( Tim/Red )

 

Berita Terkait

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:00 WIB

Tingkatkan Mutu Guru, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Evaluasi Kinerja Kurikulum SD

Minggu, 19 April 2026 - 09:50 WIB

JEJAK SETAPAK PELAYAN RUMAH TUHAN

Jumat, 17 April 2026 - 19:19 WIB

70 TKA Tak Dideportasi, Disinyalir Ada Permainan

Selasa, 14 April 2026 - 21:26 WIB

Galian Kabel Optik di Jalan Lingkar Sukatani Abaikan K3, Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

Rabu, 8 April 2026 - 21:38 WIB

“No Money, No Project!” Terungkap 154 Paket Proyek Mengalir Ke SRJ di Tahun 2024

Rabu, 8 April 2026 - 08:56 WIB

Apresiasi Mengalir untuk KPK dan PN Tipikor Bandung Atas Pengungkapan Kasus Korupsi APBD Bekasi

Sabtu, 4 April 2026 - 13:50 WIB

Polisi Bantah Langgar SOP, Kegagalan Disebabkan Tak Ada Pejabat Eksekutif Temui Pendemo

Kamis, 2 April 2026 - 13:01 WIB

LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi Mundur, Sebut Visi Tak Sejalan Hingga Masalah Moral Internal

Berita Terbaru