Diduga Korban Kekerasan Seksual Tak Terima Hak, PT. METRO PEARL INDONESIA Disorot Soal Legalitas dan Tanggung Jawab

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 20:23 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Korban Kekerasan Seksual Tak Terima Hak, PT. METRO PEARL INDONESIA Disorot Soal Legalitas dan Tanggung Jawab

 

Purwakarta.Jabar||

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja kembali mencuat di Kabupaten Purwakarta. Seorang karyawati PT. Metro Pearl Indonesia mengaku menjadi korban pelecehan oleh atasannya sendiri. Ironisnya, hingga kini korban tidak menerima hak-haknya sebagai korban pelecehan, yakni bentuk tanggung jawab moral maupun hukum dari pihak perusahaan.

 

Selain dugaan pelanggaran terhadap hak pekerja, perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Purwakarta tersebut juga diduga kuat belum melengkapi sejumlah perizinan resmi, yang seharusnya menjadi dasar legalitas kegiatan industri.

 

Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Purwakarta, H. Trisna Rizki Nugraha, S.Pt, menyatakan keprihatinannya terhadap sikap perusahaan yang dinilai tidak memiliki tanggung jawab terhadap korban.

 

> “Kami menilai PT. Metro Pearl Indonesia telah mengabaikan tanggung jawab moral dan hukum terhadap karyawati yang menjadi korban kekerasan seksual. Selain itu, kami juga menemukan adanya dugaan perusahaan belum melengkapi izin-izin yang seharusnya dimiliki,” tegas H. Trisna, Sabtu (1/11/2025).

 

GRIB Jaya Purwakarta meminta agar Dinas Tenaga Kerja serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan tersebut — baik dari aspek dugaan tindak kekerasan seksual maupun legalitas operasional.

 

Sementara itu, informasi yang dihimpun dari sumber internal menyebutkan bahwa pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual telah diperiksa dan berstatus tersangka di Polres Purwakarta.

 

Salah satu pejabat Dinas di Kabupaten Purwakarta ketika dikonfirmasi menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami akan menindaklanjuti ini, jika ijin tidak diurus tentu akan ada sanksi sesuai aturan” ujar salah satu pejabat dinas yang enggan disebutkan namanya.

 

GRIB Jaya menegaskan pihaknya memiliki data yang memperkuat dugaan kelalaian perusahaan dalam menjalankan aktivitas industri nya.

 

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak agar tidak ada lagi praktik pelecehan dan pelanggaran hak tenaga kerja, khususnya terhadap perempuan yang bekerja di sektor industri di Kabupaten Purwakarta. ( Tim/ Red )

Berita Terkait

Dari Pengguna Sampai Petani Terdampak Narkoba, LSM Desak Sistem Penindakan Dibenahi
Ribuan Jamaah Padati Stadion Galuh Ciamis, Gemakan Sholawat Kebangsaan di Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag Jabar
PSI Jawa Barat Gelar Rakerwil, Targetkan Satu Fraksi di DPRD Kabupaten Bandung Barat pada 2029
Kaesang Pangarep Patok Target Tinggi di Jabar, Minta PSI Raih di Atas 5 Juta Suara
Pemerintah Targetkan 15.000 Hunian untuk Korban Banjir Sumatra Rampung Tiga Bulan
Wakapolres Gayo Lues dan Wakil Bupati Tinjau Jalan Terendam Banjir Susulan di Gayo Lues
Upacara Peringatan Hari Amal Bakti Ke-80 Kemenag Kabupaten Bandung Perkuat Integritas dan Layanan Umat
Sambut Hari Amal Bakti ke-80, Kemenag Kabupaten Subang Perkuat Sinergi demi Indonesia Damai dan Maju

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:11 WIB

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K.: Pelaku dan Korban adalah Sesama Penderes Getah Pinus, Pembunuhan Dipicu Dendam Pribadi

Senin, 22 Desember 2025 - 15:30 WIB

JPDN dan GBR Minta Kapolres Metro Bekasi Baru Segera Tuntaskan Kasus Pengeroyokan

Senin, 22 Desember 2025 - 13:54 WIB

Oknum Ketua RT di Desa Tondonggito Diduga Lakukan Pengancaman Terhadap Warga

Senin, 22 Desember 2025 - 03:40 WIB

Janji Kerja Sama Elpiji Berujung Laporan Polisi, Bendahara IWO Indramayu Seret Oknum Dosen ke Jalur Hukum

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:27 WIB

Ketum IWO  Indonesia Apresiasi Polda Jabar atas Penangkapan Resbob Penyebar Konten Ujaran Kebencian

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:09 WIB

Tuntutan 9 Tahun, Kuasa Hukum Protes: Fakta dan Saksi Justru Menunjukkan Ia Tidak Bersalah

Sabtu, 13 September 2025 - 15:41 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pelaku Peredaran Narkoba Lintas Kabupaten

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:35 WIB

Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terbaru