PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTA LAKSANAKAN PEMBONGKARAN BANGUNAN LIAR ( BANGLI ) DI SEPANJANG JLN RAYA CIHIDEUNG ,KEC,: PASAWAHAN

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:18 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTA LAKSANAKAN PEMBONGKARAN BANGUNAN LIAR ( BANGLI ) DI SEPANJANG JLN RAYA CIHIDEUNG ,KEC,: PASAWAHAN

 

Purwakarta.jabar||

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

sabtu 25 Oktober 2025 Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),Dinas DPUTR kab Purwakarta, PJT2 bersama unsur muspika Kecamatan Pasawahan pada Sabtu (25/10/2025)

 

pelaksanakan kegiatan penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Cihideng Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta terkait ketertiban umum, kebersihan, dan penataan ruang wilayah. Bangunan-bangunan yang dibongkar diketahui berdiri di atas lahan milik pemerintah dan bahu jalan, sehingga mengganggu fungsi jalan serta menghambat kelancaran lalu lintas masyarakat.

 

Warga masyarakat desa Pasawahan Pirmansyah alias Pleton saat di mintai keterangan terkait pembongkaran bangunan liar mengatakan emang awal nya sudah ada pemberitahuan dahulu,tapi saya mengharapkan kepada pemerintah daerah ada kebijakan yang rumah nya di bongkar segera memberikan konpensasi untuk biaya kepindahan “ucap pleton”

 

Kepala Satpol PP Kabupaten Purwakarta, menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan pembongkaran, pihaknya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para pemilik bangunan untuk segera melakukan pembongkaran mandiri.

 

Kami telah melakukan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan kepada para pemilik untuk membongkar bangunannya secara sukarela. Namun, karena tidak ada tindak lanjut hingga batas waktu yang ditentukan, maka hari ini kami lakukan penertiban,” ujar Dedi.

 

Sementara itu, Camat Pasawahan, menegaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan menjaga keindahan lingkungan dan ketertiban kawasan jalan utama desa. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin di lahan yang bukan peruntukannya.

 

Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” ujarnya.

 

Pembongkaran berjalan lancar dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan TNI setempat. Pemerintah daerah juga berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan penataan di wilayah lain yang berpotensi menimbulkan pelanggaran serupa.

( Hr )

Berita Terkait

Играть в Joy Casino онлайн — доступ к официальному сайту
Wamenkum RI Sosialisasikan KUHP 2023 & KUHAP 2025 di Bandung: Upaya Penyeragaman Persepsi Hukum
Ketua Umum ABPEDNAS Indra Utama Tekankan Integritas dan Perjuangkan Kesejahteraan Anggota BPD di Rakor Karawang
Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama DPD Golkar Jabar, Kang Ace Ajak Kader Jaga Kekompakan
M. Iqbal Rachmady: BASNOM HIPMI Otomotif Jabar Jadi Rumah Kolaborasi Lintas Generasi
Pererat Silaturahmi, Adhitia Yudisthira Hadiri Buka Bersama HIPMI Cimahi
Эльдорадо казино обзор платформы — подробный гайд пошагово
Казино Мелбет — официальный сайт и регистрация и игровые функции

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:59 WIB

Lima Tahun Dipertanyakan, Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Janji Evaluasi Total

Senin, 2 Maret 2026 - 16:33 WIB

Menu MBG di SDN 01,02 dan 03 Sukamulya Seperti Menu Tahlilan

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:45 WIB

Aliansi Ormas Bekasi  Berbagi Takjil Gratis Selama Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:24 WIB

Sawah Jadi Beton: “Bom Waktu” Pembangunan BLK di Sukaasih di Tengah Ketatnya Perizinan

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:22 WIB

Usai Relokasi Pedagang Pasar Tumpah, Dishub Kabupaten Bekasi Tata Lalin dan PJU

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:12 WIB

Plt Bupati Bekasi Tinjau Langsung Relokasi 500 Pedagang Pasar Tumpah Cikarang

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:34 WIB

Ormas XTC  Sebut Ada 11 Bandar Obat Terlarang di Kampung Kavling, Mendesak APH Segera Menangkap!! 

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:25 WIB

Undang- Undang Tipikor Kepala Daerah Terkait Garifikasi Segera Evaluasi

Berita Terbaru