CIANJUR – Di bawah langit Cipanas yang cerah, aula kecamatan terasa hangat oleh lantunan doa dan tawa syukur, sebanyak 15 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan 1 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) berkumpul dalam acara syukuran sederhana namun penuh makna, pada Kamis (3/10/2025).
Mereka baru saja resmi dilantik oleh Kementerian Sosial RI sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanda dimulainya babak baru pengabdian di jalan sosial.

Pendamping PKH Wilayah Kecamatan Cipanas, Danang Arif Wahyudin, tampak tersenyum lega. Ia menyebut momen ini sebagai “hari yang patut ditulis dengan tinta syukur.”
“Alhamdulillah, hari ini kita bersama TKSK dan teman-teman kecamatan mengadakan tasyakuran, per tanggal 3 Oktober kemarin, kita resmi menjadi ASN Kemensos, semoga semangat dan integritas teman-teman semakin kuat, menjaga kode etik, dan terus bekerja maksimal untuk masyarakat,” ujarnya dengan nada penuh harap.

Menurutnya, status baru bukanlah akhir perjalanan, melainkan tangga pertama menuju pengabdian yang lebih dalam.
“Kita berharap bisa tetap ditempatkan di Cipanas, karena sinergi dengan semua unsur di sini sudah terjalin baik, mudah-mudahan langkah kita ke depan makin ringan karena kebersamaan,” tambahnya.

Camat Cipanas yang turut hadir memimpin acara, memberi pesan hangat dan doa restu bagi para pendamping yang kini berstatus ASN.
“Kami bangga dan bersyukur atas capaian teman-teman pendamping PKH dan TKSK. Semoga dengan status baru ini, kesejahteraan meningkat dan semangat melayani masyarakat semakin menyala. ASN bukan hanya jabatan, tapi juga amanah yang harus dijaga,” ucapnya penuh makna.
Suasana aula seketika berubah menjadi lautan harapan, sederhana tapi tulus. Tumpeng syukuran di meja panjang seolah menjadi simbol perjalanan dari pengabdian yang sunyi menuju langkah yang lebih terang.
Dari Cipanas, mereka menulis janji baru, melayani tanpa pamrih, bekerja dengan hati, dan menyalakan lilin harapan di tengah masyarakat yang mereka dampingi.(Rst/TB)






























