PROYEK TEMBOK PENAHAN TANAH (TPT) DI DESA SUKAJADI PIHAK PENYEDIA JASA TIDAK MASANG PAPAN KEGIATAN
PURWAKARTA -JABAR,||
Pelaksanaan Pekerjaan Tembok Penahan Tanah ( TPT) di wilayah Desa Sukajadi kecamatan Pondok salam – Kabupaten. Purwakarta
Saat awak media meninjau langsung ke Lokasi Pekerjaan,tidak menemukan ada nya Papan kegiatan proyek sebagaimana di wajibkan dalam aturan keterbukaan informasi publik
Padahal setiap proyek yang menggunakan anggaran Negara wajib menampilkan papan informasi proyek di lokasi kegiatan sebagai bentuk tranfaransi,akuntabilitas dan pengawasan publik terhadap pelaksanaan pembangunan
Pihak Penyedia jasa H.Somantri,ketika di konfirmasi oleh awak media terkait Pelaksanaan Pembangunan TPT,bahwa anggaran Pemeliharaan APBD tahun 2025 dari dinas DPUTR,Panjang 15 meter
Tinggi 3 meter di sesuai kan yang Ada,Lebar disesuaikan dengan Perencanaan,
Mengenai Papan kegiatan belum di pasang,itu belum datang “ucap H somantri ”
Proyek tanpa papan kegiatan adalah pelanggaran hukum dan aturan yang mengharuskan pemasangan papan proyek untuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Ketiadaan papan ini menimbulkan kecurigaan adanya proyek siluman, potensi penyimpangan anggaran, dan kegagalan fungsi pengawasan.
Pelaporan kepada pihak berwenang dan peningkatan kesadaran masyarakat dapat menjadi solusi untuk memastikan transparansi dalam pembangunan proyek.
Papan proyek harus memuat informasi penting seperti nama pemilik proyek, lokasi, nilai anggaran, jangka waktu pengerjaan, dan kontraktor yang bertanggung jawab, sehingga masyarakat dapat mengawasi jalannya pembangunan.
Ketiadaan papan informasi bisa menjadi indikasi adanya potensi penyelewengan dana dan tindakan korupsi dalam proyek.
Masyarakat berhak mengetahui informasi mengenai setiap proyek yang menggunakan anggaran negara untuk pembangunan wilayah mereka.
R.Gara Sugara Sekjen Gibas Purwakarta saat di mintai keterangan terkait Pembangunan yang ada di lokasi desa Sukajadi,bahwa pekerjaan di pinggiran Sungai Cikao,untuk Penyanggah jembatan ternyata ketika di konfirmasi Pemegang Proyek nya mereka belum memiliki Dokument Perencanaan Sama sekali .
Dokument teknis nya belum ada tapi pihak penyedia jasa sudah mengerjakan,saya tidak tau dasar mereka dari mana itu yang jadi Pertanyaan
Karena disini Papan informasi segala macam nya tidak ada,sementara pelaksanaan pekerjaan sudah di laksanakan terkait sefty tidak jelas
Jadi mohon untuk pihak Dinas Terkait jangan sampai ada pembiaran ketika terjadi pelaksanaan oleh para penyedia jasa di lapangan ,teknis dari dinas belum sampai pekerjaan sudah di laksanakan terlebih dahulu .
Naskah ini di buat awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari dinas DPUTR .
( HR)






























