Waspada Hoaks: Give Away dari Kang Dedi Mulyad

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:52 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspada Hoaks: “Give Away dari Kang Dedi Mulyadi

Kota Bandung // Diskominfo Jawa Barat melalui Jabar Saber Hoaks (JSH) menemukan bahwa informasi tentang give away dari Kang Dedi Mulyadi yang beredar di media sosial adalah tidak benar dan termasuk hoaks jenis fabricated content atau konten palsu.

*Hasil Penelusuran*

Setelah melakukan check and recheck dan penelusuran di akun resmi Dedi Mulyadi, tidak ditemukan surat, surat informasi, tangkapan layar, atau pernyataan yang menyebutkan bahwa KDM memberikan give away sebesar Rp50.300.000 dan biaya pengaktifan hadiah Rp300.000.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Imbauan Kepala Diskominfo Jabar*

Kepala Diskominfo Jabar, Adi Komar, mengimbau warga Jawa Barat untuk tidak mudah percaya terhadap berbagai informasi yang beredar di masyarakat maupun di media sosial yang belum pasti kebenarannya. “Sebaiknya masyarakat melakukan check and recheck terhadap informasi yang diterima. Jangan mudah percaya. Apalagi informasi yang menjanjikan,” ucap Adi Komar.

*Ciri-Ciri Hoaks*

Informasi hoaks tersebut memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

– Menjanjikan hadiah besar dengan biaya pengaktifan
– Menggunakan nama dan foto pejabat untuk menipu masyarakat
– Tidak ada bukti atau pernyataan resmi dari pejabat yang bersangkutan

*Tips Menghindari Hoaks*

– Selalu melakukan check and recheck terhadap informasi yang diterima
– Jangan mudah percaya terhadap informasi yang menjanjikan
– Cari informasi dari sumber yang terpercaya dan resmi

Dengan waspada dan berhati-hati, kita dapat menghindari penyebaran hoaks dan informasi palsu di masyarakat. (26/6/25). (Usnan)**

Berita Terkait

Safari Ramadan Jadi Ruang Dialog, Kritik dan Masukan Warga Sangat Dibutuhkan
Menteri Imigrasi Tinjau Progres Pemulihan Rutan Tanjung Pura Pascabanjir
Penerangan Hukum Kejati Jabar: Langkah Preventif Mencegah Masalah Hukum
Khawatir Penutupan, Petani Sinumra Minta Pemerintah Campur Tangan
Dialog Publik Refleksi Akhir Tahun 2025: Kabupaten Bogor Menatap Masa Depan
Pengakuan PPID soal absennya dokumen inti proyek memicu desakan audit dan pengujian legalitas proyek Rp9,7 miliar
Serah Terima Jabatan Lurah Nagri Kidul, Sekretaris Kecamatan Purwakarta Harapkan Kinerja Lebih Baik
Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur 2025

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:58 WIB

Pengutipan Retribusi ke Wisata Air Panas Untuk Sementara Dihentikan Hingga Ada Keputusan Dari Pemkab Karo

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:13 WIB

Ketua PPWI-OI Kecewa Tak Diundang Bukber Polres Ogan Ilir, Soroti Ketidakadilan Humas

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:00 WIB

146 Paket Sembako Perkumpulan Masyarakat Nelayan Sawang, Ucapkan Terima Kasih Kepada PT Timah

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:47 WIB

Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Masih Menggantung, Ngapain Ribut Soal Orang Lain yang Tak Bersalah?

Senin, 9 Maret 2026 - 22:51 WIB

Implementasi Program Menteri Imipas, Lapas Binjai Intensifkan Razia Kamar WBP

Senin, 9 Maret 2026 - 22:25 WIB

LAMR Sambut Baik Fun Night Run Polres Kepulauan Meranti

Senin, 9 Maret 2026 - 20:41 WIB

Perkuat Pembinaan Kepribadian, Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:18 WIB

Lapas Binjai Raih Peringkat II Penilaian Ombudsman RI 2025, Kalapas Wawan Irawan Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

Berita Terbaru