Ketua Kadin Sultra Potensial Merugikan Negara

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:27 WIB

50153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajajaranupdate.com—Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMANDO) kembali memberikan kritik kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra).

Menurutnya, Satgas PKH harus jentel dalam proses perhitungan kerugian negara dari perusahaan milik Ketua Kadin Sulawesi Tenggara sekaligus Direktur Utama PT Masempo Dalle, AT.

Sebab, berdasarkan data yang kami miliki, kami menduga perhitungan oleh Satgas PKH sudah selesai, namun belum disampaikan kepada publik. Hal ini dinilai menjadi rancu, ungkapnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa PT Masempo Dalle termasuk salah satu perusahaan yang merambah hutan tanpa izin dan jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pencegahan Lingkungan Hidup.

Pelanggaran tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum, apa pun alasan dan alibinya Ketua Kadin sekaligus Dirut PT Masempo Dalle.

Alki Sanagri juga mengingatkan bahwa bukan hanya PT Masempo Dalle, tetapi PT PKS diduga juga telah melakukan pelanggaran dan diketahui merupakan milik Ketua Kadin Sultra.

Untuk diketahui, seluas 141,91 hektare kawasan hutan telah digarap oleh PT Masempo Dalle tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dan telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Kami menduga hal tersebut menimbulkan kerugian negara dengan taksiran sebesar Rp792 miliar.

Kami juga meminta kepada pihak Kejati Sultra untuk tidak menjadi pembela pengusaha nakal. Sebab, kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa menurut kajian kami, karena kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam suatu wilayah tidak dapat dihitung hanya dengan sanksi administratif semata berupa denda.

Ia juga memberikan pandangan hukum terkait pelanggaran PT Masempo Dalle, bahwa selain sanksi administratif, sanksi pidana juga harus diberlakukan. Jika tidak, maka para pengusaha nakal akan dengan mudah melakukan pelanggaran undang-undang.

Ia menambahkan bahwa sejarah, adat istiadat, dan bahkan peradaban dapat musnah jika kerusakan lingkungan terus dijadikan sasaran empuk oleh para pengusaha pelanggar hukum. Tutup Alki Sanagri.

Berita Terkait

Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional
Keras! DPP LIPPI Sebut Pernyataan Saiful Mujani Berpotensi Makar, Dorong Aparat Tangkap
Hati-hati Operasi Dorong Kenaikan BBM, Diduga Bermuatan Politik untuk Melemahkan Pemerintahan Presiden Prabowo
Ketum IWO Indonesia Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Mitra Program Makan Bergizi Gratis
Waspada Penunggang Gelap! Lewat Kasus Aktivis KontraS, Framing Kepada Panglima TNI
Skandal Kecil di Muscab PKB Bogor
Tuntunan Tahlil Lengkap: Arab, Latin, dan Terjemah
ALL STAR, Memiliki Peran Sosial Dalam Mencegah Konflik & Tawuran Remaja

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:19 WIB

70 TKA Tak Dideportasi, Disinyalir Ada Permainan

Selasa, 14 April 2026 - 21:26 WIB

Galian Kabel Optik di Jalan Lingkar Sukatani Abaikan K3, Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

Rabu, 8 April 2026 - 21:38 WIB

“No Money, No Project!” Terungkap 154 Paket Proyek Mengalir Ke SRJ di Tahun 2024

Rabu, 8 April 2026 - 08:56 WIB

Apresiasi Mengalir untuk KPK dan PN Tipikor Bandung Atas Pengungkapan Kasus Korupsi APBD Bekasi

Sabtu, 4 April 2026 - 13:50 WIB

Polisi Bantah Langgar SOP, Kegagalan Disebabkan Tak Ada Pejabat Eksekutif Temui Pendemo

Kamis, 2 April 2026 - 13:01 WIB

LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi Mundur, Sebut Visi Tak Sejalan Hingga Masalah Moral Internal

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:08 WIB

Gelar Dialog Kebangsaan di Cibarusah, Kang Fuad: Majelis ASTA CITA Adalah Jembatan Ulama dan Pemerintah

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:41 WIB

Dugaan Jalur Tikus PMI di Imigrasi Bekasi Terbongkar? 

Berita Terbaru