Pajajaranupdate.com—Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMANDO) kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Hadirnya puluhan mahasiswa tersebut dilatarbelakangi dugaan adanya kejanggalan terkait proses pemberian sanksi administrasi atas penyegelan oleh Satgas PKH terhadap PT Masempo Dalle. Hingga hari ini, Kejaksaan Agung RI belum merilis secara terbuka sanksi administrasi maupun besaran kerugian negara.
Alki Sanagri melalui aksi ini menyampaikan bahwa aksi tersebut bukan hanya bentuk protes terhadap Ketua Kadin Sultra sekaligus Direktur Utama PT Masempo Dalle, Anton Timbang, melainkan merupakan kajian akademik terhadap lambatnya tindakan penegakan hukum terkait Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Mahasiswa Universitas Jayabaya itu mempertanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung RI faktor-faktor yang menyebabkan lambatnya perhitungan kerugian negara terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Masempo Dalle.
Pasca penyegelan lahan pertambangan seluas 141,91 hektare milik PT Masempo Dalle di Desa Marombo, Kabupaten Konawe Utara, oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 25 Oktober 2025, Jaringan Akademisi Peduli Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara (JAPSDA Sultra) menggelar aksi dan kajian publik di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Aksi tersebut menuntut kejelasan atas proses penyidikan terhadap direksi PT Masempo Dalle sebagai bagian dari transparansi dan kepastian hukum.
Dalam aksi tersebut, Alki Sanagri, perwakilan Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMANDO), menegaskan bahwa penyegelan oleh negara merupakan fakta hukum awal yang tidak seharusnya berhenti pada tindakan administratif semata.
“Ketika negara sudah menyegel ratusan hektare lahan tambang, maka secara logika kebijakan hukum, direksi perusahaan adalah pihak yang relevan untuk dimintai keterangan. Publik berhak mengetahui apakah proses itu sudah berjalan dan sejauh mana tindak lanjut hukumnya,” ujar Alki.
Menurut Alki, dorongan JAPSDA Sultra bukanlah bentuk tuduhan, melainkan kontrol akademik terhadap proses penegakan hukum. Ia menilai ketertutupan informasi pasca penyegelan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan publik, terutama dalam perkara yang menyangkut kawasan hutan dan dampak ekologis jangka panjang.
Sorotan lain dalam aksi tersebut mengarah pada isu perlakuan penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten. Nusantara Forest Watch melalui Adrian Moita menyoroti kasus PT Putra Kendari Sejahtera (PT PKS) yang, dalam pemberitaan media, disebut tidak tersentuh penindakan Satgas PKH maupun penyelidikan Kejaksaan, meskipun diduga memiliki keterkaitan kepemilikan dengan PT Masempo Dalle dan beroperasi pada sektor serta wilayah yang beririsan dengan kawasan hutan.
“Yang menjadi persoalan bukan hanya satu perusahaan, tetapi konsistensi negara. Jika terdapat perusahaan dengan dugaan pelanggaran serupa, maka penanganannya harus setara. Ketika satu disegel dan yang lain tidak, publik wajar mempertanyakan dasar dan arah penegakan hukumnya,” kata Adrian Moita.
Menurut Adrian, ketidakkonsistenan penindakan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam perlindungan hutan. Ia menekankan bahwa tanpa kejelasan arah hukum dan pemulihan lingkungan, penyegelan berisiko menjadi simbol semata, bukan bagian dari upaya menyeluruh menyelamatkan kawasan hutan.
JAPSDA Sultra menegaskan bahwa seluruh desakan tersebut disampaikan dalam kerangka studi hukum dan pemantauan kebijakan, bukan untuk menghakimi pihak mana pun. Fokus utama mereka adalah memastikan bahwa hasil kerja Satgas PKH ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel oleh aparat penegak hukum, termasuk kejelasan apakah proses hukum telah meningkat ke tahap penyidikan.
Usai aksi, JAPSDA Sultra menyatakan akan terus mengawal perkara ini melalui kajian akademik, pemanfaatan mekanisme keterbukaan informasi publik, serta diskursus ilmiah bersama berbagai pihak. Bagi mereka, kasus PT Masempo Dalle dan PT PKS bukan sekadar isu lokal Sulawesi Tenggara, melainkan cermin nasional tentang bagaimana negara menegakkan hukum secara adil, konsisten, dan berpihak pada perlindungan sumber daya alam.

































