Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Cigunungherang: Masyarakat Desak Audit dan Penegakan Hukum

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:38 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajajaranupdate.com 

Cianjur–Program Dana Desa (DD) seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri kepala desa. Tujuan utama dari program ini adalah untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan mereka. Setiap desa di Indonesia, termasuk Desa Cigunungherang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seharusnya merasakan manfaat besar dari program ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun, di Desa Cigunungherang, dugaan penyalahgunaan dana desa mulai mencuat. Program infrastruktur yang seharusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat, seperti pembangunan jalan dan TPT (Tembok Penahan Tanah), justru diduga dikerjakan secara asal-asalan, dengan kualitas yang jauh dari harapan. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait kurangnya pengawasan dari tim monitoring dan evaluasi (Monev) atau bahkan kemungkinan adanya pembiaran atau kerja sama yang tidak sehat antara pihak-pihak terkait.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa, dana tersebut harus dikelola dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Dana desa harus dikelola sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat desa.

Namun, menurut salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, banyaknya dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Cigunungherang, baik dalam hal infrastruktur maupun program ketahanan pangan, memerlukan audit yang mendalam. Masyarakat mencurigai adanya proyek fiktif yang seharusnya menjadi bagian dari ketahanan pangan hewani, namun tidak jelas pelaksanaannya. Dugaan ini terus beredar di kalangan warga, namun sayangnya, hal ini selalu lolos dari pengawasan dan evaluasi tahunan yang dilakukan oleh tim Monev.

Keprihatinan warga semakin meningkat karena meskipun media online sering memberitakan dugaan penyalahgunaan dana desa, tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Masyarakat merasa bahwa pemberitaan media hanya dianggap angin lalu tanpa ada konsekuensi atau efek jera bagi kepala desa atau pihak terkait lainnya. Hal ini menunjukkan adanya ketidaktegasan dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelaksanaan Dana Desa.

Dalam hal ini, penting untuk menekankan bahwa penyalahgunaan Dana Desa, jika terbukti, dapat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa. Berdasarkan hukum yang berlaku, kepala desa yang terbukti menyalahgunakan dana desa dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara dan denda. Selain itu, pengawasan yang ketat dan audit menyeluruh harus dilakukan untuk memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya, demi kepentingan bersama dan kesejahteraan masyarakat.

Demi mencegah penyalahgunaan lebih lanjut dan memastikan penggunaan Dana Desa yang benar, perlu ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, baik dalam bentuk audit, sanksi hukum, maupun peningkatan pengawasan oleh tim Monev. Jika tidak ada ketegasan, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap program yang seharusnya menjadi alat pemberdayaan, bukan ladang korupsi.

(Usman)**

Berita Terkait

Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur 2025
Kepsek SMPN 5 Cikalongkulon Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Terkait Pemeliharaan
Diduga Gelapkan 400 Ekor Bebek, BUMDEs Kamurang Hanya Tinggal Kandang
Yayasan Pendidikan Keagamaan di Cianjur Berharap Bantuan Pemerintah Tepat Sasaran
Program Rutilahu Gagal, Warga Masih Tinggal di Rumah Rusak
Penyaluran Bantuan Beras dari Bulog di Desa Sukagalih: 733 KPM Menerima Bantuan
Saluran Air Tersumbat, Jalan Mariwati Balakang Cipans Tergenang Usai Diguyur Hujan
Hari KeTiga Pencarian, Siswa Hanyut di Cikundul Belum Ditemukan

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:29 WIB

Fraksi PDI Perjuangan Berikan Pandangan Umum terkait 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:59 WIB

Dedi Mulyadi Buka Konvensi Lions Indonesia 2026: Event Ini Dorong Ekonomi Bandung

Minggu, 19 April 2026 - 15:58 WIB

Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Sabtu, 18 April 2026 - 16:05 WIB

Siliwangi Santri Camp, Sekjen Kementan, Dr Suwandi, Ketahanan Pangan, MBG, Kodam III Siliwangi, Santri, Hilirisasi

Kamis, 16 April 2026 - 16:19 WIB

IKEA di King’s Shopping Center Jadi Sinyal Positif Revitalisasi Pusat Kota Bandung

Selasa, 14 April 2026 - 16:08 WIB

Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar

Jumat, 10 April 2026 - 13:17 WIB

Gedung Merdeka Jadi Saksi: KNPI-Kadin Dorong Pencegahan Korupsi, Sorot 8 Area Rawan di Jabar

Rabu, 8 April 2026 - 23:01 WIB

KDM Tekankan Nilai Rasa dalam Peradaban Sunda di Dies Natalis ke-58 UIN Bandung

Berita Terbaru