Soal Raperda Rumah Susun, PSI Bandung: Kriteria Penerima Harus Jelas Agar Tidak Salah Sasaran

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:31 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pajajaranupdate.com
*BANDUNG, * Fraksi PSI DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum atas Raperda tentang Rumah Susun usulan Wali Kota Bandung, Kamis, 15 Oktober 2026.

Fraksi PSI menyambut baik pengaturan rumah susun sebagai salah satu jawaban atas kebutuhan hunian yang layak, aman, terjangkau, dan dekat dengan pusat kegiatan warga. Di kota yang memiliki keterbatasan lahan seperti Bandung, pembangunan hunian vertikal perlu dipadukan dengan akses angkutan umum, pekerjaan, sekolah, layanan kesehatan, dan ruang terbuka.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, Pemerintah Kota perlu memiliki pemetaan kebutuhan hunian yang dapat dipertanggungjawabkan: jumlah rumah tangga sasaran, tingkat pendapatan, kondisi hunian, kebutuhan sewa atau kepemilikan, lokasi aktivitas, serta kemampuan membayar. Kriteria penerima manfaat harus jelas, objektif, transparan, dan memuat mekanisme verifikasi serta keberatan untuk mencegah salah sasaran.

Kedua, penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak boleh didasarkan pada satu asumsi bahwa seluruh penerima tidak memiliki tabungan ataupun kemampuan mencicil. Skema bantuan harus disesuaikan dengan kondisi nyata warga, mencakup antara lain rumah susun sewa yang terjangkau, rumah susun milik melalui pembiayaan yang memenuhi syarat.

Ketiga, Fraksi PSI mencermati ketentuan kewajiban penyediaan rumah susun umum paling sedikit 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial. Ketentuan tersebut berasal dari Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sehingga tidak dapat dikesampingkan melalui peraturan daerah.

Fraksi PSI mengusulkan agar Pemerintah Kota memastikan prosedurnya jelas, tidak menimbulkan beban ganda, dan tetap mewujudkan unit hunian umum yang benar-benar tersedia. Dampak ekonomi dari kewajiban ini terhadap harga dan pasokan hunian komersial perlu dikaji berdasarkan data, bukan semata asumsi.

Keempat, kewajiban pengembang rumah susun komersial tidak boleh menjadi satu-satunya sandaran pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah.

Fraksi PSI meminta penjelasan mengenai target unit dan lokasi rumah susun, kriteria penerima, pilihan sewa atau milik, sumber pembiayaan, standar pengelolaan, serta pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban penyediaan rumah susun umum.

(Fawwad) **

Berita Terkait

Fraksi PDI Perjuangan Berikan Pandangan Umum terkait 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung
Dedi Mulyadi Buka Konvensi Lions Indonesia 2026: Event Ini Dorong Ekonomi Bandung
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional
Siliwangi Santri Camp, Sekjen Kementan, Dr Suwandi, Ketahanan Pangan, MBG, Kodam III Siliwangi, Santri, Hilirisasi
IKEA di King’s Shopping Center Jadi Sinyal Positif Revitalisasi Pusat Kota Bandung
Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar
Gedung Merdeka Jadi Saksi: KNPI-Kadin Dorong Pencegahan Korupsi, Sorot 8 Area Rawan di Jabar
KDM Tekankan Nilai Rasa dalam Peradaban Sunda di Dies Natalis ke-58 UIN Bandung

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 15:14 WIB

Cimahi WFH Tiap Jumat, 75% ASN di Rumah

Senin, 15 Desember 2025 - 00:19 WIB

Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Biaya dan Peralatan Sekolah

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:12 WIB

Edukasi Pembuatan SIM di Polres Cimahi: Petugas Bimbing Warga Isi Formulir Pendaftaran

Rabu, 5 November 2025 - 16:00 WIB

Peresmian Pemasangan Jaringan Pipa dan Sambungan Rumah Air Minum di Kelurahan Cigugur Tengah Cimahi*

Minggu, 2 November 2025 - 15:26 WIB

Disbudparpora Cimahi Hadirkan Ajang Inspiratif bagi Generasi Muda dan Pelaku Ekraf

Sabtu, 26 April 2025 - 17:33 WIB

Festival Campernik Cimahi 2025: Kolaborasi Budaya, Ekonomi, dan Masyarakat untuk Membangun Kota yang Sejahtera

Jumat, 28 Maret 2025 - 04:32 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Sosialisasikan DAK Bidang Sanitasi Tahun 2025

Minggu, 2 Februari 2025 - 16:09 WIB

Fokus Sinkronisasi Program Walikota Terpilih, Mariana Fitriana Dilantik Menjadi PJ Sekda Gantikan Budi Raharja

Berita Terbaru