Sawah Jadi Beton: “Bom Waktu” Pembangunan BLK di Sukaasih di Tengah Ketatnya Perizinan

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:24 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sawah Jadi Beton: “Bom Waktu” Pembangunan BLK di Sukaasih di Tengah Ketatnya Perizinan

Bekasi – Pajajaranupdate.com

Tren pengurugan lahan sawah untuk bangunan di tahun 2026 kini berada di bawah pengawasan ketat pemerintah. Bukan sekadar menimbun tanah, aktivitas alih fungsi lahan tanpa dokumen legal kini dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum yang berujung pada sanksi pidana dan denda administratif berat
.
Labirin Izin yang Tak Bisa Ditawar

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan sistem perizinan terbaru, setiap jengkel lahan sawah yang akan dialihfungsikan wajib melewati jalur Online Single Submission (OSS).

Dokumen seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bukan lagi sekadar formalitas, melainkan benteng hukum bagi pemilik lahan.

Pemerintah secara tegas melarang pengurugan pada area yang masuk dalam daftar Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Melanggar zona ini berarti berhadapan langsung dengan Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang bersifat mengikat.*

Lubang Pelanggaran

Uruk Dulu, Izin Belakangan?

Praktik lapangan yang sering ditemukan adalah pengurugan dilakukan sebelum izin keluar.

Padahal, tanpa Izin Lingkungan (UKL-UPL/SPPL), dampak pengurugan terhadap drainase sekitar bisa memicu konflik sosial dan bencana banjir bagi warga sekitar.

“Pengurugan tanpa NIB dan PBG adalah tindakan ilegal. Kami tidak segan menyegel lokasi yang nekat beroperasi tanpa cek tata ruang di DPMPTSP,” tegas otoritas terkait dalam sosialisasi aturan RDTR 2026.

Status Tanah Wajib SHM/HGB yang sinkron dengan zonasi pemukiman.

Sanksi Bayangan: Selain denda, bangunan yang berdiri di atas lahan ilegal terancam dibongkar paksa tanpa kompensasi.

Sosialisasi: Melibatkan warga lokal adalah kunci agar pengurugan tidak dianggap sebagai agresi lahan yang merusak ekosistem desa.

Di tengah ambisi pembangunan, keberadaan sawah produktif kini menjadi harga mati yang dilindungi undang-undang.

(M2)

Berita Terkait

Dugaan Jalur Tikus PMI di Imigrasi Bekasi Terbongkar? 
Lima Tahun Dipertanyakan, Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Janji Evaluasi Total
Menu MBG di SDN 01,02 dan 03 Sukamulya Seperti Menu Tahlilan
Aliansi Ormas Bekasi  Berbagi Takjil Gratis Selama Ramadan
Usai Relokasi Pedagang Pasar Tumpah, Dishub Kabupaten Bekasi Tata Lalin dan PJU
Plt Bupati Bekasi Tinjau Langsung Relokasi 500 Pedagang Pasar Tumpah Cikarang
Ormas XTC  Sebut Ada 11 Bandar Obat Terlarang di Kampung Kavling, Mendesak APH Segera Menangkap!! 
Undang- Undang Tipikor Kepala Daerah Terkait Garifikasi Segera Evaluasi

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:59 WIB

Lima Tahun Dipertanyakan, Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Janji Evaluasi Total

Senin, 2 Maret 2026 - 16:33 WIB

Menu MBG di SDN 01,02 dan 03 Sukamulya Seperti Menu Tahlilan

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:45 WIB

Aliansi Ormas Bekasi  Berbagi Takjil Gratis Selama Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:24 WIB

Sawah Jadi Beton: “Bom Waktu” Pembangunan BLK di Sukaasih di Tengah Ketatnya Perizinan

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:22 WIB

Usai Relokasi Pedagang Pasar Tumpah, Dishub Kabupaten Bekasi Tata Lalin dan PJU

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:12 WIB

Plt Bupati Bekasi Tinjau Langsung Relokasi 500 Pedagang Pasar Tumpah Cikarang

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:34 WIB

Ormas XTC  Sebut Ada 11 Bandar Obat Terlarang di Kampung Kavling, Mendesak APH Segera Menangkap!! 

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:25 WIB

Undang- Undang Tipikor Kepala Daerah Terkait Garifikasi Segera Evaluasi

Berita Terbaru