Sawah Jadi Beton: “Bom Waktu” Pembangunan BLK di Sukaasih di Tengah Ketatnya Perizinan

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:24 WIB

50144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sawah Jadi Beton: “Bom Waktu” Pembangunan BLK di Sukaasih di Tengah Ketatnya Perizinan

Bekasi – Pajajaranupdate.com

Tren pengurugan lahan sawah untuk bangunan di tahun 2026 kini berada di bawah pengawasan ketat pemerintah. Bukan sekadar menimbun tanah, aktivitas alih fungsi lahan tanpa dokumen legal kini dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum yang berujung pada sanksi pidana dan denda administratif berat
.
Labirin Izin yang Tak Bisa Ditawar

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan sistem perizinan terbaru, setiap jengkel lahan sawah yang akan dialihfungsikan wajib melewati jalur Online Single Submission (OSS).

Dokumen seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bukan lagi sekadar formalitas, melainkan benteng hukum bagi pemilik lahan.

Pemerintah secara tegas melarang pengurugan pada area yang masuk dalam daftar Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Melanggar zona ini berarti berhadapan langsung dengan Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang bersifat mengikat.*

Lubang Pelanggaran

Uruk Dulu, Izin Belakangan?

Praktik lapangan yang sering ditemukan adalah pengurugan dilakukan sebelum izin keluar.

Padahal, tanpa Izin Lingkungan (UKL-UPL/SPPL), dampak pengurugan terhadap drainase sekitar bisa memicu konflik sosial dan bencana banjir bagi warga sekitar.

“Pengurugan tanpa NIB dan PBG adalah tindakan ilegal. Kami tidak segan menyegel lokasi yang nekat beroperasi tanpa cek tata ruang di DPMPTSP,” tegas otoritas terkait dalam sosialisasi aturan RDTR 2026.

Status Tanah Wajib SHM/HGB yang sinkron dengan zonasi pemukiman.

Sanksi Bayangan: Selain denda, bangunan yang berdiri di atas lahan ilegal terancam dibongkar paksa tanpa kompensasi.

Sosialisasi: Melibatkan warga lokal adalah kunci agar pengurugan tidak dianggap sebagai agresi lahan yang merusak ekosistem desa.

Di tengah ambisi pembangunan, keberadaan sawah produktif kini menjadi harga mati yang dilindungi undang-undang.

(M2)

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Larang Keras Pungli dan Jual Beli Kursi di SPMB 2026/2027
Tingkatkan Mutu Guru, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Evaluasi Kinerja Kurikulum SD
JEJAK SETAPAK PELAYAN RUMAH TUHAN
70 TKA Tak Dideportasi, Disinyalir Ada Permainan
Galian Kabel Optik di Jalan Lingkar Sukatani Abaikan K3, Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan
“No Money, No Project!” Terungkap 154 Paket Proyek Mengalir Ke SRJ di Tahun 2024
Apresiasi Mengalir untuk KPK dan PN Tipikor Bandung Atas Pengungkapan Kasus Korupsi APBD Bekasi
Polisi Bantah Langgar SOP, Kegagalan Disebabkan Tak Ada Pejabat Eksekutif Temui Pendemo

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:01 WIB

PKC PMII Jawa Barat Soroti Paradoks Pembangunan, Angka Anak Tidak Sekolah hingga Program MBG

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:48 WIB

BADKO HMI Jawa Barat Gelar HMI GEMBIRA, Tebar Kebahagiaan Lewat Aksi Sosial

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:12 WIB

Profesor Sutan Nasomal Sangat Mengapresiasi Penertiban Bangunan Lahan Melanggar Peruntukan Namun Jangan Lupakan Isi Perut Nasib Korbannya Di Jawa Barat

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Founder Rumah Saraswati: Generasi Muda Agar Tidak Terjebak Dalam Tindakan Anarkis

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:59 WIB

Dedi Mulyadi Buka Konvensi Lions Indonesia 2026: Event Ini Dorong Ekonomi Bandung

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:31 WIB

Kajati Jabar Pimpin Upacara HUT PERSAJA ke-75, Tegaskan Komitmen Integritas Insan Adhyaksa

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:14 WIB

I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:45 WIB

160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua

Berita Terbaru