Presiden JA-NTB LSKHP Resmi Laporkan Dugaan Mark’up Anggaran dan Pengalihan Pembangunan RSUD Kota Bima ke Kejaksaan Negeri Raba

PAJAJARAN UPDATE

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:09 WIB

50130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTB, Kamis, 9 Januari 2026 | Langkah Presiden JA-NTB Lembaga Studi Kebijakan dan Hukum Publik (LSKHP) yang secara resmi melaporkan dugaan mark’up anggaran serta pengalihan pembangunan proyek peningkatan ruang rawat inap RSUD Kota Bima ke Kejaksaan Negeri Raba Bima patut diapresiasi sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan keuangan daerah. Namun demikian, laporan ini juga menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan daerah yang dinilai masih jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dugaan mark’up anggaran dan pengalihan kegiatan pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya berorientasi pada peningkatan layanan publik merupakan indikasi serius adanya penyimpangan kewenangan. RSUD sebagai fasilitas vital pelayanan kesehatan masyarakat semestinya dikelola dengan penuh kehati-hatian, profesionalitas, serta berlandaskan kepentingan rakyat, bukan menjadi ruang kompromi kepentingan tertentu yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak.

Rilisan media ini sekaligus mengkritik lemahnya fungsi pengawasan internal pemerintah daerah, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi proyek. Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam memastikan setiap rupiah anggaran publik digunakan secara tepat sasaran, efisien, dan bebas dari praktik manipulatif.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Presiden JA-NTB LSKHP juga menegaskan bahwa laporan ini bukan semata-mata upaya kriminalisasi, melainkan dorongan moral dan hukum agar aparat penegak hukum bertindak objektif, profesional, dan transparan dalam mengusut dugaan penyimpangan tersebut. Kejaksaan Negeri Raba Bima diharapkan tidak hanya menjadikan laporan ini sebagai dokumen administratif, tetapi menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan yang terbuka dan berkeadilan.

Pada akhirnya, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Pemerintah Kota Bima untuk memperbaiki tata kelola proyek strategis daerah, khususnya di sektor kesehatan. Publik berhak mengetahui kebenaran, dan negara berkewajiban memastikan bahwa pembangunan tidak dikorbankan oleh praktik-praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat. (*)

Berita Terkait

Dugaan Mark-Up Anggaran DAK Pendidikan, AMAK Indonesia Lapor ke KPK dan Kejagung

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 02:50 WIB

Akses Jalan Rikit Gaib–Pantan Cuaca Masih Terputus, Polisi Lakukan Pengamanan dan Pantau Perkembangan

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:45 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan, Polda Riau Panen Raya Jagung Serentak di Kampar

Senin, 29 Desember 2025 - 18:42 WIB

Kapolda Riau dan Danrem 031/Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis

Senin, 29 Desember 2025 - 14:46 WIB

Kapolda Riau Sampaikan Langsung Rilis Akhir Tahun 2025, Polda Riau Catat Penurunan Kejahatan dan Penguatan Green Policing

Senin, 29 Desember 2025 - 14:06 WIB

SKPK Mengeluh Honor Perjalanan Dinas dan ATK Ditahan Keuangan Gayo Lues

Minggu, 28 Desember 2025 - 20:57 WIB

PW GPA Sultra Refleksi Akhir Tahun Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Arah Pembangunan Bangsa dan Penegalan hukum di Indonesia

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:48 WIB

Banops TIK Polda Riau Pastikan Kesiapan Teknologi Dukung Operasi Lilin LK-2025

Senin, 22 Desember 2025 - 13:54 WIB

Oknum Ketua RT di Desa Tondonggito Diduga Lakukan Pengancaman Terhadap Warga

Berita Terbaru