Pajajaranupdate.com—Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMANDO) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memanggil dan menetapkan Ridwan Bae sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kasus tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018–2022, yang sebelumnya telah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menetapkan sekitar 10 orang tersangka, terdiri atas pejabat DJKA sebagai penerima suap serta pihak swasta sebagai pemberi suap. Nilai suap dari berbagai proyek di sejumlah daerah ditaksir mencapai lebih dari Rp14,5 miliar.
Koordinator Lapangan KOMANDO, Reski Anandar, menilai bahwa pemeriksaan Ridwan Bae oleh KPK sebagai anggota DPR RI menunjukkan adanya indikasi keterkaitan serius dalam aliran dana suap proyek kereta api, meskipun yang bersangkutan hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam konstruksi perkara awal.
“Ridwan Bae telah diperiksa KPK terkait aliran dana suap proyek kereta api DJKA. Fakta ini menunjukkan bahwa perannya patut didalami lebih jauh, terutama karena posisinya sebagai anggota DPR RI yang memiliki fungsi strategis dalam proses perencanaan dan penganggaran,” tegas Reski Anandar.
KOMANDO secara tegas mempertanyakan alasan penegak hukum yang hanya menempatkan Ridwan Bae sebagai saksi, sementara perkara ini melibatkan nilai suap yang besar dan telah menjerat banyak tersangka dari unsur pejabat dan swasta. Kondisi ini dinilai menimbulkan kecurigaan publik dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Publik berhak bertanya, mengapa Ridwan Bae hanya diperiksa sebagai saksi. Jangan sampai ada permainan mata atau upaya melindungi aktor yang diduga memiliki peran lebih tinggi dalam proses perencanaan dan penganggaran proyek,” lanjut Reski.
KOMANDO menilai bahwa dugaan korupsi proyek kereta api tidak dapat dilepaskan dari peran aktor politik yang memiliki kewenangan dalam pembahasan anggaran. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pejabat teknis dan pihak swasta.
Menurut Reski, apabila penegakan hukum hanya menyasar pelaksana di lapangan tanpa menyentuh aktor yang diduga memiliki peran lebih tinggi, maka upaya pemberantasan korupsi akan kehilangan substansi keadilan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk berani mengambil alih dan menuntaskan kasus ini secara menyeluruh, termasuk memanggil dan menetapkan Ridwan Bae sebagai tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup. Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan,” tegasnya.
KOMANDO juga menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan suap proyek kereta api DJKA Kemenhub hingga tuntas. Apabila tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum, KOMANDO memastikan akan melakukan gerakan aksi lanjutan sebagai bentuk tekanan publik.
“Kami tegaskan agar penegakan hukum lebih berani, adil, dan tanpa pandang bulu. Kami pastikan, apabila gerakan kami tidak diindahkan, maka kami akan melakukan aksi jilid II sebagai bentuk konsistensi kami dalam mengawal kasus ini,” tutup Reski Anandar.






























