Purwakarta. jabar||
Pekerjaan Pemeliharaan Gapura melalui dinas Perumahan dan Pemukiman, di jln siliwangi kelurahan Nagri tengah kecamatan Purwakarta kabupaten Purwakarta.
Nomor pesanan: EP- 01K6W7ZKKSMEQCV4G3CCPZ9N8
Etalase Produk:Pekerjaan kontruksi
Nomor kontrak: 27/SP/PPK- PEMEL Gapura kota /DISTARKIM / X/ 2025
Total Harga :Rp.499.701.500,00
Pelaksana : CV PANCA SONA JAYA
Sumber dana : APBD Kab.Purwakarta
Saat awak media berkunjung ke lokasi pekerjaan yang berlokasi jln siliwangi areal situ buleud, Di lokasi tidak ada pengawas dari pihak dinas atau dari pihak penyedia jasa .
Salah satu pekerja saat di konfirmasi kenapa kang tidak memakai alat pelindung diri ( APD)
Saya tidak di beri pak alat pelindung diri jawab nya dengan singkat,
Eka selaku penyedia jasa CV panca sona jaya saat di konpirmasi melalui pesan wasshaapp ,di tanya mengenai pekerjaan iya (sumuhun), terkait pekerja tidak menggunakan APD,eka tidak memberikan jawaban satu patah kata pun,
Kurangnya pengawasan,dari pihak dinas Dan penyedia jasa, Tidak ada pengawasan ketat atau sanksi yang jelas dari pihak perusahaan.
Pekerja wajib memakai APD sesuai potensi bahaya. Namun, pekerja juga berhak menolak bekerja jika APD yang disediakan tidak memenuhi ketentuan.
Perusahaan wajib menyediakan APD dan memastikan pekerja menggunakannya, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan peraturan terkait lainnya.
Sekjen GIBAS resort kabupaten Purwakarta Dens Gara, bahwa saya menyoroti terkait pekerjaan project pemerintah kab Purwakarta hampir 75% tidak mengindahkan atau melaksanakan K3 ,dan menyarankan agar pihak terkait atau seluruh element masyarakat untuk ikut peduli dengan kondisi tersebut ,dari pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan memberikan arahan dan teguran yg tegas,karna tindakan tersebut sudah melanggar undang” pekerja” ungkap nya”
Naskah ini di buat dari pihak disperkim belum di minta keterangan resmi. ( Tim/Red )
























