Pembanguanan Gedung Ruang Kelas Baru, Diduga material Yang digunakan  tidak sesuai (RAB) 

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 00:09 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta Jawa barat,||

Pekerjaan Pembangunan Gedung Ruang kelas baru,di jln PDAM No: 228 Desa Salem – Kecamatan Pondok Salam kabupaten Purwakarta,

bantuan dari kementrian agama Republik Indonesia,melalui KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN AGAMA PROPINSI JAWA BARAT,

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nomor SPK :B-15729/Kw.10/Ks.01.7/08/2025

Nilai Kontrak :Rp.2.937.994.000.

Sumber dana : APBD.DIPA kantor wilayah kementrian Agama Propinsi Jawa Barat .

Penyedia jasa. : CV BUMI UTAMA MANDIRI

Dusun jetak kecamatan cikoneng kabupaten ciamis jawa barat

 

Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) adalah upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan ruang belajar yang memadai dengan membangun fasilitas pendidikan baru guna meningkatkan kapasitas sekolah, mengurangi kepadatan siswa per kelas, dan menciptakan lingkungan belajar yang nyaman serta efektif,

 

Menambah kapasitas sekolah Memenuhi kebutuhan ruang belajar seiring bertambahnya jumlah siswa.

Mengurangi kepadatan kelas,Meringankan beban siswa per kelas untuk menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif.

 

Meningkatkan kualitas pembelajaran,Memfasilitasi proses pembelajaran yang lebih efektif dan efisien dengan ruang yang memadai.

Memenuhi standar pendidikan,Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) terkait sarana dan prasarana ruang kelas.

Saat awak media berkunjung ke lokasi pembangunan Ruang kelas baru,tidak bertemu dengan pengawas dari pihak penyedia jasa atau pendamping dari pihak dinas terkait atau kepala sekolah .

 

Ena kepala tukang,saat di minta keterangan terkait Material seperti Pasir,mengatakan pasir itu KURANG BAGUS Pak, dan tidak memenuhi standart,

Tapi saya campur dengan abu batu buat cor,”

mengenai kayu tanya saja ke bapak kepala sekolah ucap nya”

 

Pengawas Pembangunan Gedung sekolah dari pihak Penyedia jasa,ELIH saat di hubungi melalui Pesan wasshaapp,bahwa Pasir itu sudah standat ,kalau kayu tidak masuk ke speak material kontrak kerja,itu hanya sarana penunjang produksi,pasir standart,hasil akhir penentuan mutu bukan dari unsur pasir,nanti mutu nya sudah jadi beton,silahkan koordinasi dengan kepala sekolah,selaku pengawas dan Penerima manpaat.

 

“”Standar kang, kayu mah teu lebet kana spek material kontrak kerja…itu mah sarana penunjang kana produksi, Pasir standar kang, hasil akhir penentuan mutu bukan dari unsur pasir namung kana mutu anu tos jadi beton, Mangga koordinasi ka pak kepala sekolah kang, anjeunna pengawas sekaligus penerima manfaat””

saat di mintai keterangan mengenai Pasir berapa Persen kadar lumpur nya,sampai saat ini Elih tidak memberi jawaban,

Nurfalah Pengawas Pembangunan Gedung Sekolah,sekaligus menjabat sebagai

Kepala sekolah

Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 di kecamatan Pondok salam kabupaten Purwakarta,

Saat di mintai keterangan melalui pesan wasshapp,terkait material Pasir dan kayu,tidak memberikan balasan atau jawaban,

 

Sudah di atur di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disahkan pada tanggal 30 April 2008, dan mulai berlaku dua tahun setelah pengundangannya. UU KIP menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi dari badan publik serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, dan akuntabel,

(Hr)

Berita Terkait

Gerakan Pangan di Gelar Hipmi Cimahi: Bagikan Ikan Gratis Kepada Warga Cipageran 
Dapur Pelayanan Gizi Yayasan Mutiara Cipta Bersama Raih Apresiasi Tinggi dari Menko Pangan
Wakapolres Gayo Lues dan Wakil Bupati Tinjau Jalan Terendam Banjir Susulan di Gayo Lues
Upacara Peringatan Hari Amal Bakti Ke-80 Kemenag Kabupaten Bandung Perkuat Integritas dan Layanan Umat
Sambut Hari Amal Bakti ke-80, Kemenag Kabupaten Subang Perkuat Sinergi demi Indonesia Damai dan Maju
Peringati Hari Amal Bakti ke-80, Jawa Barat Perkuat Komitmen Kerukunan Umat Beragama
Kakanwil Bersama Kabid Pontren Gelar Senam Harmoni, : Ini Bukan Euforia, Tapi Bentuk Rasa Syukur
Prof. Dr. Hj. Dewi Indriani Jusuf Raih Penghargaan “Duta Muslimah Penggerak Organisasi Tahun 2025” di Masjid Raya Al Jabbar

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:30 WIB

Penerangan Hukum Kejati Jabar: Langkah Preventif Mencegah Masalah Hukum

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:42 WIB

Khawatir Penutupan, Petani Sinumra Minta Pemerintah Campur Tangan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:53 WIB

Dialog Publik Refleksi Akhir Tahun 2025: Kabupaten Bogor Menatap Masa Depan

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:19 WIB

Menteri PU Tegaskan Penanganan Bencana Sumatera Fokus pada Infrastruktur dan Sanitasi

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:10 WIB

Pengakuan PPID soal absennya dokumen inti proyek memicu desakan audit dan pengujian legalitas proyek Rp9,7 miliar

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:01 WIB

Dari Guru Sejarah ke Capres RI, Samsuri Dideklarasikan Partai Cinta Negeri

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:20 WIB

Transformasi Layanan 110: Polda Riau Adopsi Standar Service Excellence Halo BCA

Minggu, 21 Desember 2025 - 23:45 WIB

Serah Terima Jabatan Lurah Nagri Kidul, Sekretaris Kecamatan Purwakarta Harapkan Kinerja Lebih Baik

Berita Terbaru

Jakarta

Peradi DPC Tangerang Bersama SMSI Pusat, Gelar FGD

Rabu, 11 Feb 2026 - 01:44 WIB