Purwakarta Jawa barat,||
Pekerjaan Pembangunan Gedung Ruang kelas baru,di jln PDAM No: 228 Desa Salem – Kecamatan Pondok Salam kabupaten Purwakarta,
bantuan dari kementrian agama Republik Indonesia,melalui KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN AGAMA PROPINSI JAWA BARAT,
Nomor SPK :B-15729/Kw.10/Ks.01.7/08/2025
Nilai Kontrak :Rp.2.937.994.000.
Sumber dana : APBD.DIPA kantor wilayah kementrian Agama Propinsi Jawa Barat .
Penyedia jasa. : CV BUMI UTAMA MANDIRI
Dusun jetak kecamatan cikoneng kabupaten ciamis jawa barat
Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) adalah upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan ruang belajar yang memadai dengan membangun fasilitas pendidikan baru guna meningkatkan kapasitas sekolah, mengurangi kepadatan siswa per kelas, dan menciptakan lingkungan belajar yang nyaman serta efektif,
Menambah kapasitas sekolah Memenuhi kebutuhan ruang belajar seiring bertambahnya jumlah siswa.
Mengurangi kepadatan kelas,Meringankan beban siswa per kelas untuk menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif.
Meningkatkan kualitas pembelajaran,Memfasilitasi proses pembelajaran yang lebih efektif dan efisien dengan ruang yang memadai.
Memenuhi standar pendidikan,Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) terkait sarana dan prasarana ruang kelas.
Saat awak media berkunjung ke lokasi pembangunan Ruang kelas baru,tidak bertemu dengan pengawas dari pihak penyedia jasa atau pendamping dari pihak dinas terkait atau kepala sekolah .
Ena kepala tukang,saat di minta keterangan terkait Material seperti Pasir,mengatakan pasir itu KURANG BAGUS Pak, dan tidak memenuhi standart,
Tapi saya campur dengan abu batu buat cor,”
mengenai kayu tanya saja ke bapak kepala sekolah ucap nya”
Pengawas Pembangunan Gedung sekolah dari pihak Penyedia jasa,ELIH saat di hubungi melalui Pesan wasshaapp,bahwa Pasir itu sudah standat ,kalau kayu tidak masuk ke speak material kontrak kerja,itu hanya sarana penunjang produksi,pasir standart,hasil akhir penentuan mutu bukan dari unsur pasir,nanti mutu nya sudah jadi beton,silahkan koordinasi dengan kepala sekolah,selaku pengawas dan Penerima manpaat.
“”Standar kang, kayu mah teu lebet kana spek material kontrak kerja…itu mah sarana penunjang kana produksi, Pasir standar kang, hasil akhir penentuan mutu bukan dari unsur pasir namung kana mutu anu tos jadi beton, Mangga koordinasi ka pak kepala sekolah kang, anjeunna pengawas sekaligus penerima manfaat””
saat di mintai keterangan mengenai Pasir berapa Persen kadar lumpur nya,sampai saat ini Elih tidak memberi jawaban,
Nurfalah Pengawas Pembangunan Gedung Sekolah,sekaligus menjabat sebagai
Kepala sekolah
Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 di kecamatan Pondok salam kabupaten Purwakarta,
Saat di mintai keterangan melalui pesan wasshapp,terkait material Pasir dan kayu,tidak memberikan balasan atau jawaban,
Sudah di atur di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disahkan pada tanggal 30 April 2008, dan mulai berlaku dua tahun setelah pengundangannya. UU KIP menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi dari badan publik serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, dan akuntabel,
(Hr)






























