Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi Terkait Barang Bukti

PAJAJARAN UPDATE

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:05 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI | Tim kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai terdapat ketidaksesuaian barang bukti yang disita dengan yang didakwakan.

Eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara Nomor 200/Pid.Sus/2025/PN Tjb di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (13/8), dengan majelis hakim diketuai Erita Harefa.

“Barang bukti yang disebutkan dalam surat dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan klien kami,” kata kuasa hukum terdakwa, Asra Maholi Lingga, didampingi Suria Perdamean Lingga.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum menyebut dalam dakwaan jaksa tercatat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 60 gram, sedangkan menurut pengakuan terdakwa, berat sebenarnya 70 gram. Perbedaan 10 gram itu, lanjutnya, perlu dijelaskan untuk menjaga transparansi dan integritas proses hukum.

Dalam sidang sebelumnya pada 29 Juli 2025, terdakwa Andre Yusnijar menyatakan barang bukti yang disita berjumlah tujuh bungkus, bukan enam seperti yang tertera dalam dakwaan. Satu bungkus sabu-sabu dengan berat sekitar 10 gram itu diduga digunakan untuk menjerat terdakwa lain dalam berkas terpisah.

Menanggapi keberatan tersebut, JPU Sitilisa Evriaty Br Tarigan menyatakan akan memberikan jawaban resmi pada sidang lanjutan, Rabu (20/8). Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan.

Kuasa hukum menegaskan eksepsi tersebut bukan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan, melainkan untuk mengoreksi prosedur hukum yang dinilai rawan penyimpangan.

“Kalau barang bukti bisa berubah, siapa yang bisa menjamin tidak terjadi penyalahgunaan?” ujar Suria Perdamean Lingga.

Persidangan selanjutnya akan menjadi kesempatan bagi JPU untuk membuktikan keabsahan barang bukti yang tercantum dalam dakwaan dan menjawab perbedaan berat yang dipersoalkan pihak terdakwa. (*)

Berita Terkait

Dituduh Gelapkan Dana Desa, Kepala Desa Rindu Hati Siap Tempuh Jalur Hukum
Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo
Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Aksi Demo Jilit II, Kesal Karena Selalu Dibohongi, Puluhan Masa Jemur BH Wanita di Depan Pintu Masuk Polrestabes Medan
Diduga Langgar UU Lambang Negara dan Intimidasi Pers, Kelakuan Oknum Pemdes Sumber Sari Pemantik Kemarahan GWI
Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dampingi Petani Rawat Cabai
80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat
Deklarasi Bersejarah di Kota Bogor: Pelajar STM/SMK Bersatu Lawan Tawuran, Bullying dan Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54 WIB

Dituduh Gelapkan Dana Desa, Kepala Desa Rindu Hati Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:38 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:10 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:22 WIB

Diduga Langgar UU Lambang Negara dan Intimidasi Pers, Kelakuan Oknum Pemdes Sumber Sari Pemantik Kemarahan GWI

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:50 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dampingi Petani Rawat Cabai

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:40 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:48 WIB

Deklarasi Bersejarah di Kota Bogor: Pelajar STM/SMK Bersatu Lawan Tawuran, Bullying dan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:33 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Berita Terbaru