Tak Disangka..!!Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Satnarkoba Polres Cimahi, karena Diduga Konsumsi Narkoba jenis Sabu

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 10 Maret 2025 - 08:05 WIB

50144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES CIMAHI – Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat merupakan salah satu orang yang diamankan jajaran Satnarkoba Polres Cimahi. Ia diduga menjadi salah satu pemakai narkoba jenis sabu.

Menurut Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Ketua Bawaslu Bandung Barat (KBB) ditangkap bersama dua orang rekannya yang juga sebagai pemakai, serta barang bukti sabu seberat 0,84 gram.

“Kita amankan tiga orang berinisial LMF, TY dan RI. Dimana saat penangkapan ditemukan barang bukti 0,84 gram sabu,” ungkap Kapolres Tri Suhartanto.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut terungkap dari penyelidikan Satnarkoba Polres Cimahi, setelah sebelumnya polisi menangkap tiga orang pelaku tindak pidana narkoba berinisial SP, AP, dan EKS yang merupakan satu keluarga.

Satu pelaku merupakan bandar, sementara dua pelaku lainnya bertindak sebagai kurir, diamankan polisi sebelumnya di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

“Dari mereka kita dapatkan barang bukti sabu seberat 20,94 gram. Kemudian dalam pengembangannya, bahwa pada saat sebelum dilakukan penangkapan oleh Satnarkoba, para pelaku ini sempat menjual kepada pemakai,” sambung Tri.

Dari situlah polisi kemudian menangkap tiga orang pemakai, diantaranya Ketua Bawaslu KBB, seorang pengacara, beserta satu orang rekan pengedar berinisial SP.

Kepada awak media, salah satu pemakai yang ditangkap mengaku sudah dua kali mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ia juga menceritakan kronologi hingga akhirnya ditangkap polisi.

“Saat itu saya memang mau mencari galon (air minum isi ulang) karena di rumah habis dan mau sahur juga. Ternyata ada kawan dan ngobrol-ngobrol, abis itu juga diajak patungan dan ternyata membeli itu,” akunya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Psal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup serta denda maksimal Rp, 10 miliar.

Sementara kepada pemakai, Polisi menjerat dengan pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang narkotika, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

NARASUMBER PEWARTA: HUMAS/HERY. EDITOR RED: EGHA.

Berita Terkait

NASARUDDIN UMAR (NU) DAN POLITIK JALAN TENGAH NU
Tebar Fitnah di Podcast, FARUK Resmi Adukan Gus Lilur ke Mabes Polri
Jelang Muktamar Ke-35 NU, GERTAK Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Ulama
Sinergi Kemenperin, Kemnaker, dan BPS: Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 demi Perkuat Daya Saing Industri
PROF DR Sutan Nasomal Menyesalkan Tenaga Kerja ART Dianiaya Di Malaysia Sangat Keji Diluar Batas Prikemanusiaan
Profesor Sutan Nasomal Sangat Yakin Presiden Prabowo Tutup Semua Pintu Setan Hanya Pintu Keadilan Untuk Rakyat Indonesia!!!
Profesor Sutan Nasomal Pahlawan TBA Basuni Kota Hujan Bogor Dan Pahlawan di Nusantara Presiden Data Ulang Tercecer, Agar Adil Pejuang Mendapatkan Haknya
Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 20:09 WIB

Koperasi Merah Putih di Jambi Hadapi Tantangan Keberlanjutan dan Tata Kelola

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Publik Menantikan Nyali Kejari Baru, Bongkar Skandal PLTS Dinkes Rp 18 Miliar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Musim Kemarau Panjang Picu Kebakaran Hutan Lindung Gunung Burangrang Purwakrta

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54 WIB

Dituduh Gelapkan Dana Desa, Kepala Desa Rindu Hati Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:38 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:10 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:38 WIB

Aksi Demo Jilit II, Kesal Karena Selalu Dibohongi, Puluhan Masa Jemur BH Wanita di Depan Pintu Masuk Polrestabes Medan

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:22 WIB

Diduga Langgar UU Lambang Negara dan Intimidasi Pers, Kelakuan Oknum Pemdes Sumber Sari Pemantik Kemarahan GWI

Berita Terbaru