Tak Disangka..!!Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Satnarkoba Polres Cimahi, karena Diduga Konsumsi Narkoba jenis Sabu

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 10 Maret 2025 - 08:05 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES CIMAHI – Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat merupakan salah satu orang yang diamankan jajaran Satnarkoba Polres Cimahi. Ia diduga menjadi salah satu pemakai narkoba jenis sabu.

Menurut Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Ketua Bawaslu Bandung Barat (KBB) ditangkap bersama dua orang rekannya yang juga sebagai pemakai, serta barang bukti sabu seberat 0,84 gram.

“Kita amankan tiga orang berinisial LMF, TY dan RI. Dimana saat penangkapan ditemukan barang bukti 0,84 gram sabu,” ungkap Kapolres Tri Suhartanto.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut terungkap dari penyelidikan Satnarkoba Polres Cimahi, setelah sebelumnya polisi menangkap tiga orang pelaku tindak pidana narkoba berinisial SP, AP, dan EKS yang merupakan satu keluarga.

Satu pelaku merupakan bandar, sementara dua pelaku lainnya bertindak sebagai kurir, diamankan polisi sebelumnya di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

“Dari mereka kita dapatkan barang bukti sabu seberat 20,94 gram. Kemudian dalam pengembangannya, bahwa pada saat sebelum dilakukan penangkapan oleh Satnarkoba, para pelaku ini sempat menjual kepada pemakai,” sambung Tri.

Dari situlah polisi kemudian menangkap tiga orang pemakai, diantaranya Ketua Bawaslu KBB, seorang pengacara, beserta satu orang rekan pengedar berinisial SP.

Kepada awak media, salah satu pemakai yang ditangkap mengaku sudah dua kali mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ia juga menceritakan kronologi hingga akhirnya ditangkap polisi.

“Saat itu saya memang mau mencari galon (air minum isi ulang) karena di rumah habis dan mau sahur juga. Ternyata ada kawan dan ngobrol-ngobrol, abis itu juga diajak patungan dan ternyata membeli itu,” akunya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Psal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup serta denda maksimal Rp, 10 miliar.

Sementara kepada pemakai, Polisi menjerat dengan pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang narkotika, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

NARASUMBER PEWARTA: HUMAS/HERY. EDITOR RED: EGHA.

Berita Terkait

Wamendagri Membuka Acara Rapat Pimpinan Nasional Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI)
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional
Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua
Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU Optimalisasi Sertipikas Tanah Wakaf
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Kakorlantas Polri, Arus Mudik Lebaran 2026 Berjalan Aman dan Lancar
Polda Metro Jaya Vs Faisal Amsir, Ujian Nyata Nyali Polisi Tangkap Burnonan Pelecehan Perempuan
Penjajahan Gaya Baru di Aspal Ibu Kota, Ranny Fahd A Rafiq Bongkar Siasat ‘Biaya Siluman’ yang Memiskinkan Rakyat.
Mewariskan Rantai atau Kedaulatan? Catatan Air Mata Fahd A Rafiq untuk Anak Cucu di Tanah Kaya yang Tergadai

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:14 WIB

Idul Adha Penuh Berkah, Rutan Perempuan Medan Laksanakan Kurban Bersama

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:50 WIB

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:55 WIB

Allahuakbar… Allahuakbar… Allahuakbar Walillahilhamd, Ferdy Sanjaya Sembiring Tebar Keberkahan Idul Adha dengan Menyembelih 19 Sapi dan 2 Kambing untuk Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:53 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS, Siapkan Penegak Hukum Hadapi Era Baru KUHAP

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:36 WIB

AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:24 WIB

Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:22 WIB

Tembus 4 Ton, Polsek Tapung Hilir Sukses Kawal Panen Jagung 6 Desa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:23 WIB

Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Berita Terbaru