Tak Disangka..!!Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Satnarkoba Polres Cimahi, karena Diduga Konsumsi Narkoba jenis Sabu

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 10 Maret 2025 - 08:05 WIB

50164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES CIMAHI – Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat merupakan salah satu orang yang diamankan jajaran Satnarkoba Polres Cimahi. Ia diduga menjadi salah satu pemakai narkoba jenis sabu.

Menurut Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Ketua Bawaslu Bandung Barat (KBB) ditangkap bersama dua orang rekannya yang juga sebagai pemakai, serta barang bukti sabu seberat 0,84 gram.

“Kita amankan tiga orang berinisial LMF, TY dan RI. Dimana saat penangkapan ditemukan barang bukti 0,84 gram sabu,” ungkap Kapolres Tri Suhartanto.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut terungkap dari penyelidikan Satnarkoba Polres Cimahi, setelah sebelumnya polisi menangkap tiga orang pelaku tindak pidana narkoba berinisial SP, AP, dan EKS yang merupakan satu keluarga.

Satu pelaku merupakan bandar, sementara dua pelaku lainnya bertindak sebagai kurir, diamankan polisi sebelumnya di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

“Dari mereka kita dapatkan barang bukti sabu seberat 20,94 gram. Kemudian dalam pengembangannya, bahwa pada saat sebelum dilakukan penangkapan oleh Satnarkoba, para pelaku ini sempat menjual kepada pemakai,” sambung Tri.

Dari situlah polisi kemudian menangkap tiga orang pemakai, diantaranya Ketua Bawaslu KBB, seorang pengacara, beserta satu orang rekan pengedar berinisial SP.

Kepada awak media, salah satu pemakai yang ditangkap mengaku sudah dua kali mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ia juga menceritakan kronologi hingga akhirnya ditangkap polisi.

“Saat itu saya memang mau mencari galon (air minum isi ulang) karena di rumah habis dan mau sahur juga. Ternyata ada kawan dan ngobrol-ngobrol, abis itu juga diajak patungan dan ternyata membeli itu,” akunya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Psal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup serta denda maksimal Rp, 10 miliar.

Sementara kepada pemakai, Polisi menjerat dengan pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang narkotika, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

NARASUMBER PEWARTA: HUMAS/HERY. EDITOR RED: EGHA.

Berita Terkait

NASARUDDIN UMAR (NU) DAN POLITIK JALAN TENGAH NU
Tebar Fitnah di Podcast, FARUK Resmi Adukan Gus Lilur ke Mabes Polri
Jelang Muktamar Ke-35 NU, GERTAK Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Ulama
Sinergi Kemenperin, Kemnaker, dan BPS: Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 demi Perkuat Daya Saing Industri
PROF DR Sutan Nasomal Menyesalkan Tenaga Kerja ART Dianiaya Di Malaysia Sangat Keji Diluar Batas Prikemanusiaan
Profesor Sutan Nasomal Sangat Yakin Presiden Prabowo Tutup Semua Pintu Setan Hanya Pintu Keadilan Untuk Rakyat Indonesia!!!
Profesor Sutan Nasomal Pahlawan TBA Basuni Kota Hujan Bogor Dan Pahlawan di Nusantara Presiden Data Ulang Tercecer, Agar Adil Pejuang Mendapatkan Haknya
Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:32 WIB

Dituding Sengaja Buang Limbah B3 ke Sungai Bekasi, Kuasa Hukum PT Indah Prasta Bantah Akibat Kebocoran

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Pimpin Aksi di Pemkab Bekasi, Ketua XTC Sexyroad Gilang Kardinan Tuntut Transparansi Anggaran BBM DLH

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:37 WIB

RSUD Kabupaten Bekasi Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Hadapi Penyesuaian Anggaran

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:27 WIB

RSUD Kabupaten Bekasi Pastikan Pelayanan Tetap Optimal di Tengah Pemotongan Anggaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:41 WIB

Pemkab Bekasi Larang Keras Pungli dan Jual Beli Kursi di SPMB 2026/2027

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:00 WIB

Tingkatkan Mutu Guru, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Evaluasi Kinerja Kurikulum SD

Minggu, 19 April 2026 - 09:50 WIB

JEJAK SETAPAK PELAYAN RUMAH TUHAN

Jumat, 17 April 2026 - 19:19 WIB

70 TKA Tak Dideportasi, Disinyalir Ada Permainan

Berita Terbaru