Jakarta– Forum Advokasi Rekonsiliasi Untuk Keadilan (FARUK) resmi mengadukan HRM. Khalilur R Abdullah alias Gus Lilur ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (24/8/2026).
Langkah hukum ini diambil imbas pernyataan Gus Lilur di sebuah tayangan podcast yang dinilai menghina, melecehkan, dan memfitnah Pengasuh Pesantren Tebuireng sekaligus Ketua PWNU Jawa Timur, KH. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin).
Dalam video yang beredar luas di media sosial tersebut, Gus Lilur menyebut Gus Kikin tidak paham agama dan tidak bisa mengaji.
Pernyataan itu memicu reaksi keras dari komunitas advokat, akademisi, dan praktisi yang tergabung dalam FARUK.Ketua FARUK, M Chalid, SH, MH, menegaskan bahwa ucapan Gus Lilur sama sekali tidak mencerminkan adab warga Nahdlatul Ulama (NU) yang menjunjung tinggi sikap tawadhu dan hormat kepada ulama.
Menurutnya, tuduhan tersebut sangat mencederai perasaan para santri dan kaum nahdliyin.
“KH. Abdul Hakim Mahfudz merupakan ulama alim yang sederhana, sekaligus cicit dari Hadratussyeikh KH Hasyim Asy’ari. Meskipun beliau tidak membalas, bukan berarti kami para santri, alumni, dan warga akan tinggal diam,” ujar Chalid dalam keterangan tertulisnya.
Chalid menambahkan, dugaan fitnah ini menggelinding di momen yang krusial menjelang Muktamar NU ke-34 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Terlebih, Gus Kikin telah mengantongi mandat dari PWNU Jatim untuk masuk dalam bursa calon Ketua Umum PBNU.
FARUK khawatir narasi negatif ini sengaja digulirkan untuk memantik polarisasi dan kegaduhan.Dalam aduannya, FARUK menjerat Gus Lilur dengan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, juncto Pasal 433 dan Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah melalui sarana elektronik.
FARUK menegaskan akan terus mengawal kasus ini di Mabes Polri hingga Gus Lilur menyampaikan permohonan maaf terbuka dan melakukan tabayyun (klarifikasi) langsung kepada Gus Kikin.
Secara terpisah, Ketua Presidium Nasional Garda Ulama, Munawar Fuad Nuh, turut menyampaikan keprihatinannya. Mantan Sekjen GP Ansor ini mengingatkan bahwa Muktamar NU di Jombang seharusnya menjadi ajang silaturahmi dan musyawarah strategis, bukan arena konflik.
“Muktamar NU adalah momentum para kiai berkumpul untuk menentukan arah jam’iyyah di abad kedua, bukan ajang untuk ribut atau gontok-gontokan. Kami memahami langkah hukum dan somasi yang diambil warga, namun pintu ishlah (perdamaian) dan permohonan maaf tetap terbuka lebar jika ada niat baik untuk bertabayyun,” tutur Munawar Fuad.
(Red)

































