Sebanyak 11 kabupaten dan kota di Jawa Barat telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Gugatan tersebut menyusul hasil rekapitulasi suara di 73.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, gugatan tersebut dapat mempengaruhi jadwal pelantikan Kepala Daerah terpilih. “Pelantikan tersebut mungkin akan mundur jika sidang di MK belum selesai pada Februari 2025,” ujar Zacky.
Kabupaten dan kota yang mengajukan gugatan tersebut adalah:
Daftar Kabupaten dan Kota
1. Kabupaten Bandung
2. Kabupaten Bandung Barat (KBB)
3. Kabupaten Tasikmalaya
4. Kabupaten Bogor
5. Kabupaten Sukabumi
6. Cianjur
7. Cirebon
8. Subang
9. Kabupaten Pangandaran
10. Kota Bekasi
11. Kota Depok
Keterangan dari KPU
Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat, Aneu Nursifah, menyatakan bahwa KPU masih menunggu hasil gugatan tersebut dan akan melanjutkan proses penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih jika tidak ada gugatan.
Sumber
1. Bawaslu Jawa Barat
2. KPU Jawa Barat
3. Mahkamah Konstitusi (MK)
(Red)**






























