Tersangka Pemalsuan Faktur Pajak, Kiki Suherman Dihukum 6 Bulan Penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Bandung

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:33 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung-pajajarannupdate.com

Pengadilan Negeri Kota Bandung menggelar sidang vonis akhir untuk perkara pemalsuan data dan faktur pajak yang melibatkan terdakwa Kiki Suherman alias Lim Joe Bie, Selasa (17/12/2024). Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kota Bandung ini, membahas perkara dengan nomor 858/Pid.B/2024/PN.Bdg., yang menyangkut pemalsuan surat-surat dan data untuk penerbitan faktur pajak palsu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Nofian SH., MH.,
Hakim 1, Nurianto SH., MH., Hakim 2, Sucipto SH., MH., Dan Pengacara terdakwa suwande, serta Jaksa Penuntut Umum Sukanda, SH., MH. Dalam persidangan, terdakwa Kiki Suherman alias Lim Joe Bie dihadirkan dengan dakwaan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data dan penerbitan faktur pajak palsu. Kasus ini terungkap setelah adanya penyelidikan yang menunjukkan bahwa terdakwa telah memalsukan sejumlah dokumen pajak untuk kepentingan pribadi. Serta merugikan negara dan pihak terkait.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendengar seluruh rangkaian persidangan, termasuk pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa kurungan 6 (enam) bulan penjara. Dalam keputusan yang dibacakan di akhir sidang, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Kiki Suherman alias Lim Joe Bie terbukti bersalah melakukan tindakan pemalsuan surat-surat dan penerbitan faktur pajak palsu.

Dengan demikian, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) bulan kurungan, berdasarkan pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data dan penerbitan faktur pajak palsu. Majelis Hakim juga menjelaskan bahwa tindakan terdakwa telah merugikan negara serta menciptakan kerugian ekonomi yang cukup besar. Sehingga sanksi pidana yang dijatuhkan diharapkan menjadi efek jera.

Selain itu, Hakim Ketua Nofian SH., MH., dalam pertimbangannya menegaskan pentingnya pemberantasan praktik pemalsuan dokumen pajak untuk menjaga integritas sistem perpajakan di Indonesia. Hakim juga menyampaikan bahwa masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keabsahan dokumen perpajakan demi mencegah terjadinya kerugian bagi negara.

Sidang pun diakhiri dengan keputusan vonis yang diterima oleh pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana pemalsuan faktur pajak dan pemalsuan dokumen di Indonesia.***

Yadi

Berita Terkait

PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional
Masak Hepi: Kolaborasi Lintas Sektor untuk Dapur Minim Food Waste
RIZA DAMANIK LUNCURKAN PROGRAM FUSION DAN REVITALISASI DAPUR SPPG
FKPPI Kota Bandung Halal Bihalal: Ajak Kader Solid, Siap Jawab Tantangan Kota
Pergunus Jawa Barat Gandeng Badan Gizi Nasional Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Kepengurusan Baru 2026–2031, DPW Brigez Kota Bandung Gelar Halal Bihalal Akbar: Tegaskan Komitmen Citra Positif
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:26 WIB

Parkir Liar di Lahan Sengketa Gunung Putri Menjamur Lagi, Polisi Didesak Bongkar Aktor Intelektual

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:20 WIB

Kehadiran Polisi Jaga Kondusifitas Sengketa Lahan di Kota Wisata, Kuasa Hukum Beri Apresiasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:59 WIB

Polemik Parkir di Rumah Sengketa Bogor: Ahli Waris Khawatir Kesehatan Terganggu, Polisi Turun Tangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:55 WIB

Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Ketidakhadiran Tergugat

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:06 WIB

Cegah Konflik Sengketa Lahan, Polsek Gunung Putri Bubarkan Sekelompok Orang di Kota Wisata

Senin, 2 Maret 2026 - 15:52 WIB

Skandal Ciangsana: Mediasi Terbukti Fiktif, Oknum Tergugat Diduga Main Hakim Sendiri

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:06 WIB

Jajaran Security Cluster Florence Dipastikan Kondusif, Security Internal Siaga 24 Jam

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:20 WIB

Ponpes Tajul Alawiyyin bersama Polri, Menjaga Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru