Parkir Liar di Lahan Sengketa Gunung Putri Menjamur Lagi, Polisi Didesak Bongkar Aktor Intelektual
Kawasan elit Kota Wisata, tepatnya di Pesona Florence Blok H1/19, Kelurahan Ciangsana, kembali membara. Meski sempat dibubarkan aparat pada Sabtu malam, aktivitas parkir liar di lahan sengketa tersebut kembali berulang pada Minggu (15/3/2026). Insiden ini memicu kecurigaan publik atas adanya “tangan kuat” yang sengaja menantang hukum.
Pantauan di lokasi menunjukkan puluhan kendaraan roda dua kembali memadati halaman rumah yang berstatus objek sengketa hukum tersebut. Padahal, hanya berselang jam sebelumnya, jajaran Polres Bogor dan Polsek Gunung Putri telah melakukan penertiban tegas.
Aroma Mafia Tanah di Balik Kendali Parkir
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas ini bukan sekadar parkir biasa. Jihad, seorang karyawan restoran setempat, mengungkapkan bahwa instruksi parkir datang dari sosok berinisial Ak, yang diduga bergerak atas perintah Bi dan di bawah arahan Yo.
Keterlibatan nama-nama tersebut, termasuk Fa, memperkuat dugaan adanya pola premanisme yang mengarah pada praktik mafia tanah,mereka diduga sengaja memaksakan penguasaan fisik lahan meskipun status hukumnya belum memiliki kekuatan tetap (inkrah).
Jerat Pidana Menanti
Secara hukum, aksi “bebal” ini tidak bisa dibiarkan. Para pelaku terancam Pasal 167 KUHP terkait penggunaan pekarangan tanpa izin. Selain itu, merujuk pada KUHP Baru (UU No. 1/2023), Pasal 265 huruf a siap menjerat siapa pun yang mengganggu ketenteraman lingkungan secara berulang.
Tak hanya itu, pelanggaran akses publik ini juga menabrak UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman denda hingga kurungan penjara.
Polisi Ditantang Bertindak Tegas
Masyarakat kini menagih keberanian Polres Bogor dan Polsek Gunung Putri. Pembubaran saja terbukti tidak cukup; publik mendesak adanya penegakan hukum konkret terhadap para aktor intelektual di balik layar guna mencegah konflik horizontal yang lebih luas.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan atas pengabaian perintah pembubaran yang terjadi secara terang-terangan ini.
(Red)

































