Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Ketidakhadiran Tergugat

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:55 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Ketidakhadiran Tergugat

Bogor –Pajajaran update.com

Sidang perkara sengketa tanah yang berada di kawasan Perumahan Cluster Florence, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, digelar di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA pada Rabu (11/3).
Perkara perdata tersebut diajukan oleh ahli waris Sri Sukarni terkait status kepemilikan lahan yang saat ini menjadi objek sengketa di kawasan perumahan tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang perdana tersebut, pihak ahli waris hadir melalui perwakilan keluarga yakni Iqbal yang dinilai telah cukup mewakili kepentingan para ahli waris lainnya.

Kuasa hukum ahli waris, Taufik H. Nasution, SH., MH., M.Kes., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara secara objektif.
Namun demikian, ia menyoroti ketidakhadiran para tergugat dalam sidang perdana tersebut. Menurutnya, seharusnya para tergugat hadir langsung sebagai bentuk itikad baik dan sikap kooperatif dalam menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.

“Justru para tergugat wajib hadir di sidang perdana ini untuk menunjukkan itikad baik dan sikap kooperatif. Tidak akan mungkin muncul gugatan dari ahli waris jika bukan karena para tergugat yang memulai pertikaian terlebih dahulu dan melakukan upaya main hakim sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak tepat apabila kehadiran para pihak dianggap tidak diperlukan hanya karena telah diwakili oleh kuasa hukum.

“Seakan-akan dengan diwakilinya para pihak oleh kuasa hukum, maka kehadiran pihak prinsipal di depan sidang mutlak tidak diperlukan. Padahal hal tersebut tidak sepenuhnya benar,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 123 ayat (3) HIR dan Pasal 147 ayat (4) RBg, pengadilan memiliki kewenangan untuk memerintahkan pihak prinsipal atau klien hadir langsung di persidangan.

Bahkan jika merujuk pada Pasal 238 BRv, pihak prinsipal yang tidak datang tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil untuk hadir di persidangan, maka ketidakhadirannya dapat dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap hal-hal yang akan ditanyakan di depan sidang.
Selain itu, dalam hukum acara perdata, sidang perdana juga menjadi tahap penting karena para pihak biasanya akan diarahkan oleh majelis hakim untuk menjalani proses mediasi guna mencari penyelesaian damai sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Sidang perkara sengketa tanah di kawasan Cluster Florence Ciangsana tersebut akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibinong.

(Red)

Berita Terkait

PROF DR Sutan Nasomal : HOAX WARTAWAN Tanpa UKW BISA Dipidana. PWI Kab Bogor Wajib Mempertanggungjawabkan Ucapannya di Dunia Pers
Viral!! Muazin Cilik Asal Bogor Raih Juara Favorit MAN Mendunia II
Prof DR Sutan Nasomal Penanggungjawab Timpas 1,Mendukung Rudi Susmanto Memerangi Semua Kejahatan Di Kabupaten Bogor Hayuu Wargi Sadayana Urang!!!
Seru!! Halal Bihalal PDBN Satukan Tokoh Lintas Generasi di Ciawi, Bogor
Parkir Liar di Lahan Sengketa Gunung Putri Menjamur Lagi, Polisi Didesak Bongkar Aktor Intelektual
Kehadiran Polisi Jaga Kondusifitas Sengketa Lahan di Kota Wisata, Kuasa Hukum Beri Apresiasi
Polemik Parkir di Rumah Sengketa Bogor: Ahli Waris Khawatir Kesehatan Terganggu, Polisi Turun Tangan
Cegah Konflik Sengketa Lahan, Polsek Gunung Putri Bubarkan Sekelompok Orang di Kota Wisata

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:28 WIB

Sulit Ditemui Wartawan, Kebijakan Humas Kemenimipas Alokasi Anggaran Publikasi Diduga Tebang Pilih

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:22 WIB

PW GPA Jakarta: Hoaks Penangkapan Kepala BGN Menyesatkan Publik, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:26 WIB

Rumah Moderasi Bersama Polri Serukan Orang Tua Aktif Melindungi Anak Dari Bahaya Radikalisme Diruang Digital

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:56 WIB

PMAKI Gelar Bimbingan Teknis Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, Tekankan Penguatan Integritas Pendidikan dan Kepemimpinan Berintegritas

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:41 WIB

Dalam Kaca Mata Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH. MH, Diduga Tipikor Rp 3.5 Triliun di Tubuh PT RIAU PETROLEUM : MEDIA ADALAH PESAN UNTUK PRESIDEN RI

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:36 WIB

Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden RI Tugaskan Kementerian Tangani Transaksi Jual Beli Onlen Agar Tipu Tipu Ditangkap!!!

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:49 WIB

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:53 WIB

Ketua Divisi Driver LAI, Sandy: Kebersamaan dan Komunikasi Upaya Cegah Pelanggaran Hukum Bersama Polri

Berita Terbaru