Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Ketidakhadiran Tergugat

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:55 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Ketidakhadiran Tergugat

Bogor –Pajajaran update.com

Sidang perkara sengketa tanah yang berada di kawasan Perumahan Cluster Florence, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, digelar di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA pada Rabu (11/3).
Perkara perdata tersebut diajukan oleh ahli waris Sri Sukarni terkait status kepemilikan lahan yang saat ini menjadi objek sengketa di kawasan perumahan tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang perdana tersebut, pihak ahli waris hadir melalui perwakilan keluarga yakni Iqbal yang dinilai telah cukup mewakili kepentingan para ahli waris lainnya.

Kuasa hukum ahli waris, Taufik H. Nasution, SH., MH., M.Kes., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara secara objektif.
Namun demikian, ia menyoroti ketidakhadiran para tergugat dalam sidang perdana tersebut. Menurutnya, seharusnya para tergugat hadir langsung sebagai bentuk itikad baik dan sikap kooperatif dalam menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.

“Justru para tergugat wajib hadir di sidang perdana ini untuk menunjukkan itikad baik dan sikap kooperatif. Tidak akan mungkin muncul gugatan dari ahli waris jika bukan karena para tergugat yang memulai pertikaian terlebih dahulu dan melakukan upaya main hakim sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak tepat apabila kehadiran para pihak dianggap tidak diperlukan hanya karena telah diwakili oleh kuasa hukum.

“Seakan-akan dengan diwakilinya para pihak oleh kuasa hukum, maka kehadiran pihak prinsipal di depan sidang mutlak tidak diperlukan. Padahal hal tersebut tidak sepenuhnya benar,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 123 ayat (3) HIR dan Pasal 147 ayat (4) RBg, pengadilan memiliki kewenangan untuk memerintahkan pihak prinsipal atau klien hadir langsung di persidangan.

Bahkan jika merujuk pada Pasal 238 BRv, pihak prinsipal yang tidak datang tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil untuk hadir di persidangan, maka ketidakhadirannya dapat dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap hal-hal yang akan ditanyakan di depan sidang.
Selain itu, dalam hukum acara perdata, sidang perdana juga menjadi tahap penting karena para pihak biasanya akan diarahkan oleh majelis hakim untuk menjalani proses mediasi guna mencari penyelesaian damai sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Sidang perkara sengketa tanah di kawasan Cluster Florence Ciangsana tersebut akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibinong.

(Red)

Berita Terkait

Prof DR Sutan Nasomal Penanggungjawab Timpas 1,Mendukung Rudi Susmanto Memerangi Semua Kejahatan Di Kabupaten Bogor Hayuu Wargi Sadayana Urang!!!
Seru!! Halal Bihalal PDBN Satukan Tokoh Lintas Generasi di Ciawi, Bogor
Parkir Liar di Lahan Sengketa Gunung Putri Menjamur Lagi, Polisi Didesak Bongkar Aktor Intelektual
Kehadiran Polisi Jaga Kondusifitas Sengketa Lahan di Kota Wisata, Kuasa Hukum Beri Apresiasi
Polemik Parkir di Rumah Sengketa Bogor: Ahli Waris Khawatir Kesehatan Terganggu, Polisi Turun Tangan
Cegah Konflik Sengketa Lahan, Polsek Gunung Putri Bubarkan Sekelompok Orang di Kota Wisata
Skandal Ciangsana: Mediasi Terbukti Fiktif, Oknum Tergugat Diduga Main Hakim Sendiri
Jajaran Security Cluster Florence Dipastikan Kondusif, Security Internal Siaga 24 Jam

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:14 WIB

Idul Adha Penuh Berkah, Rutan Perempuan Medan Laksanakan Kurban Bersama

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:50 WIB

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:55 WIB

Allahuakbar… Allahuakbar… Allahuakbar Walillahilhamd, Ferdy Sanjaya Sembiring Tebar Keberkahan Idul Adha dengan Menyembelih 19 Sapi dan 2 Kambing untuk Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:53 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS, Siapkan Penegak Hukum Hadapi Era Baru KUHAP

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:36 WIB

AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:24 WIB

Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:22 WIB

Tembus 4 Ton, Polsek Tapung Hilir Sukses Kawal Panen Jagung 6 Desa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:23 WIB

Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Berita Terbaru