Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Ketidakhadiran Tergugat

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:55 WIB

50132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Ketidakhadiran Tergugat

Bogor –Pajajaran update.com

Sidang perkara sengketa tanah yang berada di kawasan Perumahan Cluster Florence, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, digelar di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA pada Rabu (11/3).
Perkara perdata tersebut diajukan oleh ahli waris Sri Sukarni terkait status kepemilikan lahan yang saat ini menjadi objek sengketa di kawasan perumahan tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang perdana tersebut, pihak ahli waris hadir melalui perwakilan keluarga yakni Iqbal yang dinilai telah cukup mewakili kepentingan para ahli waris lainnya.

Kuasa hukum ahli waris, Taufik H. Nasution, SH., MH., M.Kes., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara secara objektif.
Namun demikian, ia menyoroti ketidakhadiran para tergugat dalam sidang perdana tersebut. Menurutnya, seharusnya para tergugat hadir langsung sebagai bentuk itikad baik dan sikap kooperatif dalam menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.

“Justru para tergugat wajib hadir di sidang perdana ini untuk menunjukkan itikad baik dan sikap kooperatif. Tidak akan mungkin muncul gugatan dari ahli waris jika bukan karena para tergugat yang memulai pertikaian terlebih dahulu dan melakukan upaya main hakim sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak tepat apabila kehadiran para pihak dianggap tidak diperlukan hanya karena telah diwakili oleh kuasa hukum.

“Seakan-akan dengan diwakilinya para pihak oleh kuasa hukum, maka kehadiran pihak prinsipal di depan sidang mutlak tidak diperlukan. Padahal hal tersebut tidak sepenuhnya benar,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 123 ayat (3) HIR dan Pasal 147 ayat (4) RBg, pengadilan memiliki kewenangan untuk memerintahkan pihak prinsipal atau klien hadir langsung di persidangan.

Bahkan jika merujuk pada Pasal 238 BRv, pihak prinsipal yang tidak datang tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil untuk hadir di persidangan, maka ketidakhadirannya dapat dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap hal-hal yang akan ditanyakan di depan sidang.
Selain itu, dalam hukum acara perdata, sidang perdana juga menjadi tahap penting karena para pihak biasanya akan diarahkan oleh majelis hakim untuk menjalani proses mediasi guna mencari penyelesaian damai sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Sidang perkara sengketa tanah di kawasan Cluster Florence Ciangsana tersebut akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibinong.

(Red)

Berita Terkait

PROF DR Sutan Nasomal : HOAX WARTAWAN Tanpa UKW BISA Dipidana. PWI Kab Bogor Wajib Mempertanggungjawabkan Ucapannya di Dunia Pers
Viral!! Muazin Cilik Asal Bogor Raih Juara Favorit MAN Mendunia II
Prof DR Sutan Nasomal Penanggungjawab Timpas 1,Mendukung Rudi Susmanto Memerangi Semua Kejahatan Di Kabupaten Bogor Hayuu Wargi Sadayana Urang!!!
Seru!! Halal Bihalal PDBN Satukan Tokoh Lintas Generasi di Ciawi, Bogor
Parkir Liar di Lahan Sengketa Gunung Putri Menjamur Lagi, Polisi Didesak Bongkar Aktor Intelektual
Kehadiran Polisi Jaga Kondusifitas Sengketa Lahan di Kota Wisata, Kuasa Hukum Beri Apresiasi
Polemik Parkir di Rumah Sengketa Bogor: Ahli Waris Khawatir Kesehatan Terganggu, Polisi Turun Tangan
Cegah Konflik Sengketa Lahan, Polsek Gunung Putri Bubarkan Sekelompok Orang di Kota Wisata

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:39 WIB

Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung Resmi Layani Pesawat Jet Mulai 14 Agustus, Garuda Indonesia Buka Rute Perdana Bandung-Denpasar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:31 WIB

KDM dan Kapolda Jabar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Termasuk Knalpot Brong dan Tramadol

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Sinergi Pemerintah, TNI, Polri, dan Masyarakat Jadi Kunci Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Utamakan Hak Pendidikan, Wali Kota Pasang Badan Demi 900 Siswa SDN 026 Bojongloa

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Kang Andhy Tawarkan Peluang Kerja Internasional untuk Wartawan Jabar

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:12 WIB

Ribuan Warga Padati Festival Asia Afrika, Bandung Semakin Mendunia

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:01 WIB

PKC PMII Jawa Barat Soroti Paradoks Pembangunan, Angka Anak Tidak Sekolah hingga Program MBG

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:48 WIB

BADKO HMI Jawa Barat Gelar HMI GEMBIRA, Tebar Kebahagiaan Lewat Aksi Sosial

Berita Terbaru