Skandal Ciangsana: Mediasi Terbukti Fiktif, Oknum Tergugat Diduga Main Hakim Sendiri

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026 - 15:52 WIB

50166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal Ciangsana: Mediasi Terbukti Fiktif, Oknum Tergugat Diduga Main Hakim Sendiri

Kabupaten Bogor- Sengketa tanah dan bangunan di Cluster Florence, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berubah menjadi konflik terbuka yang diduga sarat pelanggaran hukum. Pada Senin (2/3) 26).

Klaim adanya mediasi kini terbukti tidak berdasar, sementara dugaan penyerobotan, intimidasi, dan perusakan terhadap objek sengketa semakin terang di lapangan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Rofiq yang sebelumnya mengklaim telah terjadi mediasi dengan pendampingan aparat dari Polres Bogor kini dinilai sebagai klaim sepihak tanpa dasar. Ia menyebut adanya kesepakatan penguasaan fisik objek sengketa secara “fifty-fifty” dan agenda mediasi lanjutan pada 13 Februari.

Faktanya, klaim tersebut dipatahkan total oleh kuasa hukum Sri Sukarni, Taufik Nasution.

“Tidak pernah ada mediasi. Tidak ada kesepakatan apa pun. Itu klaim sepihak yang menyesatkan dan tidak berdasar hukum,” tegasnya.

Perkara ini masih berproses di Pengadilan Negeri Cibinong. Secara hukum, tidak ada satu pihak pun dari Tergugat yang berhak menguasai objek sengketa sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

“Upaya penguasaan fisik oleh pihak tergugat dalam kondisi perkara berjalan merupakan tindakan melawan hukum,” lanjut Taufik.

Lebih jauh, temuan di lapangan menunjukkan situasi yang jauh lebih serius. Sejak Desember 2025 hingga Maret 2026, pihak tergugat FF diduga melakukan tekanan, intimidasi, hingga perusakan fisik terhadap bangunan yang masih berstatus objek perkara.

Ahli waris Iqbal Adiguna menegaskan tidak pernah ada kesepakatan dalam bentuk apa pun.

“Tidak pernah ada mediasi. Tidak ada kesepakatan. Yang ada justru tindakan pemaksaan di lapangan,” ungkapnya.

Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pidana: penyerobotan lahan, perusakan barang, hingga intimidasi terhadap pihak yang sah secara hukum.

Sengketa ini kini bukan lagi sekadar perkara perdata, tetapi telah mengarah pada dugaan tindak pidana yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal lebih luas jika terus dibiarkan.

Tekanan publik kini mengarah pada dua institusi: majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibinong agar memutus perkara secara objektif tanpa intervensi, serta aparat penegak hukum agar segera bertindak dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Jika tidak, konflik Ciangsana berpotensi menjadi preseden buruk: hukum dikalahkan oleh kekuatan dan klaim sepihak.

(***)

Berita Terkait

PROF DR Sutan Nasomal : HOAX WARTAWAN Tanpa UKW BISA Dipidana. PWI Kab Bogor Wajib Mempertanggungjawabkan Ucapannya di Dunia Pers
Viral!! Muazin Cilik Asal Bogor Raih Juara Favorit MAN Mendunia II
Prof DR Sutan Nasomal Penanggungjawab Timpas 1,Mendukung Rudi Susmanto Memerangi Semua Kejahatan Di Kabupaten Bogor Hayuu Wargi Sadayana Urang!!!
Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:32 WIB

Dituding Sengaja Buang Limbah B3 ke Sungai Bekasi, Kuasa Hukum PT Indah Prasta Bantah Akibat Kebocoran

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Pimpin Aksi di Pemkab Bekasi, Ketua XTC Sexyroad Gilang Kardinan Tuntut Transparansi Anggaran BBM DLH

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:37 WIB

RSUD Kabupaten Bekasi Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Hadapi Penyesuaian Anggaran

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:27 WIB

RSUD Kabupaten Bekasi Pastikan Pelayanan Tetap Optimal di Tengah Pemotongan Anggaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:41 WIB

Pemkab Bekasi Larang Keras Pungli dan Jual Beli Kursi di SPMB 2026/2027

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:00 WIB

Tingkatkan Mutu Guru, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Evaluasi Kinerja Kurikulum SD

Minggu, 19 April 2026 - 09:50 WIB

JEJAK SETAPAK PELAYAN RUMAH TUHAN

Jumat, 17 April 2026 - 19:19 WIB

70 TKA Tak Dideportasi, Disinyalir Ada Permainan

Berita Terbaru