Pajajaranupdate.com
*BANDUNG, * Fraksi PSI DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum atas Raperda tentang Rumah Susun usulan Wali Kota Bandung, Kamis, 15 Oktober 2026.
Fraksi PSI menyambut baik pengaturan rumah susun sebagai salah satu jawaban atas kebutuhan hunian yang layak, aman, terjangkau, dan dekat dengan pusat kegiatan warga. Di kota yang memiliki keterbatasan lahan seperti Bandung, pembangunan hunian vertikal perlu dipadukan dengan akses angkutan umum, pekerjaan, sekolah, layanan kesehatan, dan ruang terbuka.
Pertama, Pemerintah Kota perlu memiliki pemetaan kebutuhan hunian yang dapat dipertanggungjawabkan: jumlah rumah tangga sasaran, tingkat pendapatan, kondisi hunian, kebutuhan sewa atau kepemilikan, lokasi aktivitas, serta kemampuan membayar. Kriteria penerima manfaat harus jelas, objektif, transparan, dan memuat mekanisme verifikasi serta keberatan untuk mencegah salah sasaran.
Kedua, penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak boleh didasarkan pada satu asumsi bahwa seluruh penerima tidak memiliki tabungan ataupun kemampuan mencicil. Skema bantuan harus disesuaikan dengan kondisi nyata warga, mencakup antara lain rumah susun sewa yang terjangkau, rumah susun milik melalui pembiayaan yang memenuhi syarat.
Ketiga, Fraksi PSI mencermati ketentuan kewajiban penyediaan rumah susun umum paling sedikit 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial. Ketentuan tersebut berasal dari Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sehingga tidak dapat dikesampingkan melalui peraturan daerah.
Fraksi PSI mengusulkan agar Pemerintah Kota memastikan prosedurnya jelas, tidak menimbulkan beban ganda, dan tetap mewujudkan unit hunian umum yang benar-benar tersedia. Dampak ekonomi dari kewajiban ini terhadap harga dan pasokan hunian komersial perlu dikaji berdasarkan data, bukan semata asumsi.
Keempat, kewajiban pengembang rumah susun komersial tidak boleh menjadi satu-satunya sandaran pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
Fraksi PSI meminta penjelasan mengenai target unit dan lokasi rumah susun, kriteria penerima, pilihan sewa atau milik, sumber pembiayaan, standar pengelolaan, serta pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban penyediaan rumah susun umum.
(Fawwad) **

































