Aksi Curat Berakhir di Tangan URC Sat Reskrim Polres Agara, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk

PAJAJARAN UPDATE

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:08 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Kerja cepat dan profesional ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tenggara dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan dua pelaku sekaligus menemukan kembali barang bukti utama berupa brankas milik korban.

Kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga berinisial S.N.D. (48), seorang ibu rumah tangga asal Desa Muhajirin, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara, yang menjadi korban pencurian di kediamannya pada Minggu (31/05/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku yang masing-masing berinisial A.F.W. (35), warga Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, dan S. (30), warga Desa Mamas, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dan memasuki rumah melalui jendela belakang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah berhasil masuk, para pelaku menuju kamar utama dan membawa kabur sebuah brankas yang berisi barang-barang berharga. Tidak hanya itu, sejumlah perhiasan, jam tangan, telepon genggam, uang tunai, hingga tas milik korban juga turut digondol pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara segera memerintahkan Tim URC Satreskrim untuk melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan para pelaku.

Kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil. Pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan A.F.W. di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Badar. Sehari kemudian, Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku kedua berinisial S. berhasil diringkus di Desa Badar Indah, Kecamatan Badar tanpa perlawanan.

Pengungkapan tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua tersangka, pada Selasa, 30 Juni 2026, Tim URC kembali berhasil menemukan brankas milik korban beserta sebuah tas yang sebelumnya disembunyikan para pelaku di wilayah Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Badar.

Selain brankas, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti lainnya berupa beberapa jam tangan, perhiasan emas, uang pecahan Rp75.000 edisi khusus, dua unit telepon genggam, tas, serta sejumlah barang berharga lainnya yang merupakan hasil tindak pidana tersebut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri,S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara IPTU Zery Irfan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Aceh Tenggara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Tim URC Satreskrim yang bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami akan terus berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana serta mengembalikan hak-hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini,” ujarnya

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) KUHPidana.

Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Aceh Tenggara. (*)

Berita Terkait

Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Hak Rakyat Direbut, Hak Kubur Dihina: Langkat Menjadi Panggung Arogansi Korporasi Unjuk Gigi
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Skandal Narkoba dan Pemalsuan Dokumen Mengguncang Organisasi Pers, Kapan Ada Keadilan untuk Publik?
Setelah Rugi Puluhan Juta Rupiah, Kini Korban Pencurian Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
LSM GAKORPAN Laporkan Dugaan Belanja Fiktif dan Manipulasi Dana Kapitasi Tahun 2021–2023 ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K.: Pelaku dan Korban adalah Sesama Penderes Getah Pinus, Pembunuhan Dipicu Dendam Pribadi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 20:09 WIB

Koperasi Merah Putih di Jambi Hadapi Tantangan Keberlanjutan dan Tata Kelola

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Dua Dugaan Skandal Di Dinkes: Publik Desak Kejari Purwakrta Usut Tuntas PLTS Dan BOK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Musim Kemarau Panjang Picu Kebakaran Hutan Lindung Gunung Burangrang Purwakrta

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54 WIB

Dituduh Gelapkan Dana Desa, Kepala Desa Rindu Hati Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:38 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:10 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:38 WIB

Aksi Demo Jilit II, Kesal Karena Selalu Dibohongi, Puluhan Masa Jemur BH Wanita di Depan Pintu Masuk Polrestabes Medan

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:22 WIB

Diduga Langgar UU Lambang Negara dan Intimidasi Pers, Kelakuan Oknum Pemdes Sumber Sari Pemantik Kemarahan GWI

Berita Terbaru