Pemkab Bekasi Larang Keras Pungli dan Jual Beli Kursi di SPMB 2026/2027

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:41 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Bekasi Larang Keras Pungli dan Jual Beli Kursi di SPMB 2026/2027

BEKASI –  Pajajaranupdate.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh sekolah negeri dan swasta agar tidak melakukan praktik kotor dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Segala bentuk kecurangan seperti suap, gratifikasi, pungutan liar (pungli), hingga jual beli kursi dipastikan akan ditindak tegas.Peringatan tertulis ini ditegaskan melalui Surat Edaran Plt Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-68/Disdik/V/2026 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar dalam Pelaksanaan SPMB di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Dalam surat edaran tersebut, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru wajib berjalan objektif, transparan, akuntabel, serta bersih. Seluruh ekosistem pendidikan di Bekasi diminta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pemkab Bekasi melalui Dinas Pendidikan menjamin bahwa seluruh tahapan SPMB tidak dipungut biaya atau 100 persen gratis bagi calon peserta didik. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya kepada oknum-oknum yang menjanjikan kelulusan atau ketersediaan kursi sekolah dengan imbalan uang.

Menurut pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, pendidikan merupakan hak dasar seluruh warga negara yang pemenuhannya harus dijalankan dengan menjunjung tinggi integritas. Untuk mengawal hal tersebut, para kepala sekolah diminta aktif melakukan pengawasan dan pembinaan intensif terhadap guru serta tenaga kependidikan agar tidak ada yang terlibat dalam praktik pungli maupun gratifikasi.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Disdik Kabupaten Bekasi, Bonin, menyampaikan bahwa penerbitan surat edaran ini menjadi langkah preventif yang nyata dari pemerintah. Langkah ini fokus untuk mencegah praktik jual beli kursi siswa, khususnya pada SPMB tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) ungkapnya pada Jumat 12/6/2026

“Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan ketat di lapangan selama proses penerimaan berlangsung,” pungkas Bonin.

(Rossi/ADV)

Berita Terkait

Dituding Sengaja Buang Limbah B3 ke Sungai Bekasi, Kuasa Hukum PT Indah Prasta Bantah Akibat Kebocoran
Menjaga Tradisi Religi, Warga Desa Ciantra Konsisten Gelar Peringatan Maulid Nabi Setiap Tahun
Pimpin Aksi di Pemkab Bekasi, Ketua XTC Sexyroad Gilang Kardinan Tuntut Transparansi Anggaran BBM DLH
RSUD Kabupaten Bekasi Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Hadapi Penyesuaian Anggaran
RSUD Kabupaten Bekasi Pastikan Pelayanan Tetap Optimal di Tengah Pemotongan Anggaran
Tingkatkan Mutu Guru, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Evaluasi Kinerja Kurikulum SD
JEJAK SETAPAK PELAYAN RUMAH TUHAN
70 TKA Tak Dideportasi, Disinyalir Ada Permainan

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Pemkab Bekasi Dukung Pembangunan GOR Voli Bintang Mahameru Tirta Bhagasasi

Senin, 22 Desember 2025 - 15:30 WIB

JPDN dan GBR Minta Kapolres Metro Bekasi Baru Segera Tuntaskan Kasus Pengeroyokan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 16:58 WIB

PWI Bekasi Raya: Kekuasaan Busuk Bupati Bekasi Tak Layak Dipertahankan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:21 WIB

Mengungkap Cagar Budaya Petilasan Makom Karomah Adipati Singa Perbangsa di Pasirtanjung Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru