Pemkab Bekasi Larang Keras Pungli dan Jual Beli Kursi di SPMB 2026/2027

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:41 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Bekasi Larang Keras Pungli dan Jual Beli Kursi di SPMB 2026/2027

BEKASI –  Pajajaranupdate.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh sekolah negeri dan swasta agar tidak melakukan praktik kotor dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Segala bentuk kecurangan seperti suap, gratifikasi, pungutan liar (pungli), hingga jual beli kursi dipastikan akan ditindak tegas.Peringatan tertulis ini ditegaskan melalui Surat Edaran Plt Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-68/Disdik/V/2026 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar dalam Pelaksanaan SPMB di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Dalam surat edaran tersebut, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru wajib berjalan objektif, transparan, akuntabel, serta bersih. Seluruh ekosistem pendidikan di Bekasi diminta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pemkab Bekasi melalui Dinas Pendidikan menjamin bahwa seluruh tahapan SPMB tidak dipungut biaya atau 100 persen gratis bagi calon peserta didik. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya kepada oknum-oknum yang menjanjikan kelulusan atau ketersediaan kursi sekolah dengan imbalan uang.

Menurut pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, pendidikan merupakan hak dasar seluruh warga negara yang pemenuhannya harus dijalankan dengan menjunjung tinggi integritas. Untuk mengawal hal tersebut, para kepala sekolah diminta aktif melakukan pengawasan dan pembinaan intensif terhadap guru serta tenaga kependidikan agar tidak ada yang terlibat dalam praktik pungli maupun gratifikasi.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Disdik Kabupaten Bekasi, Bonin, menyampaikan bahwa penerbitan surat edaran ini menjadi langkah preventif yang nyata dari pemerintah. Langkah ini fokus untuk mencegah praktik jual beli kursi siswa, khususnya pada SPMB tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) ungkapnya pada Jumat 12/6/2026

“Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan ketat di lapangan selama proses penerimaan berlangsung,” pungkas Bonin.

(Rossi/ADV)

Berita Terkait

Pimpin Aksi di Pemkab Bekasi, Ketua XTC Sexyroad Gilang Kardinan Tuntut Transparansi Anggaran BBM DLH
RSUD Kabupaten Bekasi Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Hadapi Penyesuaian Anggaran
Tingkatkan Mutu Guru, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Evaluasi Kinerja Kurikulum SD
JEJAK SETAPAK PELAYAN RUMAH TUHAN
70 TKA Tak Dideportasi, Disinyalir Ada Permainan
Galian Kabel Optik di Jalan Lingkar Sukatani Abaikan K3, Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan
“No Money, No Project!” Terungkap 154 Paket Proyek Mengalir Ke SRJ di Tahun 2024
Apresiasi Mengalir untuk KPK dan PN Tipikor Bandung Atas Pengungkapan Kasus Korupsi APBD Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54 WIB

Dituduh Gelapkan Dana Desa, Kepala Desa Rindu Hati Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:10 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:38 WIB

Aksi Demo Jilit II, Kesal Karena Selalu Dibohongi, Puluhan Masa Jemur BH Wanita di Depan Pintu Masuk Polrestabes Medan

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:22 WIB

Diduga Langgar UU Lambang Negara dan Intimidasi Pers, Kelakuan Oknum Pemdes Sumber Sari Pemantik Kemarahan GWI

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:50 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dampingi Petani Rawat Cabai

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:40 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:48 WIB

Deklarasi Bersejarah di Kota Bogor: Pelajar STM/SMK Bersatu Lawan Tawuran, Bullying dan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:33 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Berita Terbaru