70 TKA Tak Dideportasi, Disinyalir Ada Permainan

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 17 April 2026 - 19:19 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

70 TKA Tak Dideportasi, Disinyalir Ada Permainan

LSM GNRI Kabupaten Bekasi mengungkap hasil investigasi serius terkait dugaan pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di proyek pembangunan pabrik (data center) di Kawasan Industri Deltamas, Kabupaten Bekasi.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT China State Construction Overseas Development Shanghai, yang beralamat di Soho Capital Lantai 12, Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, perusahaan diduga kuat tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan penggunaan TKA yang sah dari Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang merupakan syarat mutlak sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing.

Temuan ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain:

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 42 yang mewajibkan izin tertulis bagi pemberi kerja TKA;
PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, terkait kewajiban kepemilikan RPTKA;
Permenaker No. 8 Tahun 2021,yang mengatur tata cara dan persyaratan administratif penggunaan TKA;
UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Lebih jauh, LSM GNRI menemukan fakta yang sangat mencengangkan: dari 78 TKA yang sebelumnya diamankan dalam operasi keimigrasian, sebanyak **70 orang tidak dideportasi**, melainkan masih berada di lokasi proyek dan tinggal di mess pekerja di perumahan cluster Deltamas.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaktegasan dalam penegakan hukum, bahkan mengarah pada indikasi permainan terstruktur yang melibatkan oknum tertentu.

Ketua DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa.

“Ini sudah sangat serius. Bagaimana mungkin TKA yang sudah diamankan tidak dideportasi dan justru masih bebas tinggal di mess? Ini patut diduga ada pembiaran bahkan permainan yang terstruktur. Kami mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengusut tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum,” tegasnya.

LSM GNRI menyatakan akan segera melaporkan temuan ini secara resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Ombudsman Republik Indonesia untuk memastikan adanya penegakan hukum yang transparan, tegas, dan tidak tebang pilih.

(Red)

Berita Terkait

Dituding Sengaja Buang Limbah B3 ke Sungai Bekasi, Kuasa Hukum PT Indah Prasta Bantah Akibat Kebocoran
Polda Metro Jaya Amankan Truk PT Indah Prasta Indonesia Terkait Dugaan Pencemaran Sungai di Bekasi
Menjaga Tradisi Religi, Warga Desa Ciantra Konsisten Gelar Peringatan Maulid Nabi Setiap Tahun
Pimpin Aksi di Pemkab Bekasi, Ketua XTC Sexyroad Gilang Kardinan Tuntut Transparansi Anggaran BBM DLH
RSUD Kabupaten Bekasi Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Hadapi Penyesuaian Anggaran
RSUD Kabupaten Bekasi Pastikan Pelayanan Tetap Optimal di Tengah Pemotongan Anggaran
Pemkab Bekasi Larang Keras Pungli dan Jual Beli Kursi di SPMB 2026/2027
Tingkatkan Mutu Guru, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Evaluasi Kinerja Kurikulum SD

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 20:09 WIB

Koperasi Merah Putih di Jambi Hadapi Tantangan Keberlanjutan dan Tata Kelola

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Publik Menantikan Nyali Kejari Baru, Bongkar Skandal PLTS Dinkes Rp 18 Miliar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Musim Kemarau Panjang Picu Kebakaran Hutan Lindung Gunung Burangrang Purwakrta

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54 WIB

Dituduh Gelapkan Dana Desa, Kepala Desa Rindu Hati Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:38 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:10 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:38 WIB

Aksi Demo Jilit II, Kesal Karena Selalu Dibohongi, Puluhan Masa Jemur BH Wanita di Depan Pintu Masuk Polrestabes Medan

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:22 WIB

Diduga Langgar UU Lambang Negara dan Intimidasi Pers, Kelakuan Oknum Pemdes Sumber Sari Pemantik Kemarahan GWI

Berita Terbaru