Sawah Jadi Beton: “Bom Waktu” Pembangunan BLK di Sukaasih di Tengah Ketatnya Perizinan

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:24 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sawah Jadi Beton: “Bom Waktu” Pembangunan BLK di Sukaasih di Tengah Ketatnya Perizinan

Bekasi – Pajajaranupdate.com

Tren pengurugan lahan sawah untuk bangunan di tahun 2026 kini berada di bawah pengawasan ketat pemerintah. Bukan sekadar menimbun tanah, aktivitas alih fungsi lahan tanpa dokumen legal kini dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum yang berujung pada sanksi pidana dan denda administratif berat
.
Labirin Izin yang Tak Bisa Ditawar

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan sistem perizinan terbaru, setiap jengkel lahan sawah yang akan dialihfungsikan wajib melewati jalur Online Single Submission (OSS).

Dokumen seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bukan lagi sekadar formalitas, melainkan benteng hukum bagi pemilik lahan.

Pemerintah secara tegas melarang pengurugan pada area yang masuk dalam daftar Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Melanggar zona ini berarti berhadapan langsung dengan Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang bersifat mengikat.*

Lubang Pelanggaran

Uruk Dulu, Izin Belakangan?

Praktik lapangan yang sering ditemukan adalah pengurugan dilakukan sebelum izin keluar.

Padahal, tanpa Izin Lingkungan (UKL-UPL/SPPL), dampak pengurugan terhadap drainase sekitar bisa memicu konflik sosial dan bencana banjir bagi warga sekitar.

“Pengurugan tanpa NIB dan PBG adalah tindakan ilegal. Kami tidak segan menyegel lokasi yang nekat beroperasi tanpa cek tata ruang di DPMPTSP,” tegas otoritas terkait dalam sosialisasi aturan RDTR 2026.

Status Tanah Wajib SHM/HGB yang sinkron dengan zonasi pemukiman.

Sanksi Bayangan: Selain denda, bangunan yang berdiri di atas lahan ilegal terancam dibongkar paksa tanpa kompensasi.

Sosialisasi: Melibatkan warga lokal adalah kunci agar pengurugan tidak dianggap sebagai agresi lahan yang merusak ekosistem desa.

Di tengah ambisi pembangunan, keberadaan sawah produktif kini menjadi harga mati yang dilindungi undang-undang.

(M2)

Berita Terkait

70 TKA Tak Dideportasi, Disinyalir Ada Permainan
Galian Kabel Optik di Jalan Lingkar Sukatani Abaikan K3, Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan
“No Money, No Project!” Terungkap 154 Paket Proyek Mengalir Ke SRJ di Tahun 2024
Apresiasi Mengalir untuk KPK dan PN Tipikor Bandung Atas Pengungkapan Kasus Korupsi APBD Bekasi
Polisi Bantah Langgar SOP, Kegagalan Disebabkan Tak Ada Pejabat Eksekutif Temui Pendemo
LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi Mundur, Sebut Visi Tak Sejalan Hingga Masalah Moral Internal
Gelar Dialog Kebangsaan di Cibarusah, Kang Fuad: Majelis ASTA CITA Adalah Jembatan Ulama dan Pemerintah
Dugaan Jalur Tikus PMI di Imigrasi Bekasi Terbongkar? 

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:05 WIB

Siliwangi Santri Camp, Sekjen Kementan, Dr Suwandi, Ketahanan Pangan, MBG, Kodam III Siliwangi, Santri, Hilirisasi

Jumat, 17 April 2026 - 15:51 WIB

Silaturahmi Gaya Siliwangi: Pangdam Kosasih Gaungkan “Dua Tangan” di Halal Bihalal FKPPI Jabar

Kamis, 16 April 2026 - 18:53 WIB

FKPPI Kota Bandung Halal Bihalal: Ajak Kader Solid, Siap Jawab Tantangan Kota

Kamis, 16 April 2026 - 14:52 WIB

Adu Otak Anak SMK: Maxim x Disdik Jabar Gelar Kuis Cerdas Cermat di Bandung

Selasa, 14 April 2026 - 16:08 WIB

Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar

Senin, 13 April 2026 - 13:43 WIB

Pergunus Jawa Barat Gandeng Badan Gizi Nasional Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 April 2026 - 17:14 WIB

Kepengurusan Baru 2026–2031, DPW Brigez Kota Bandung Gelar Halal Bihalal Akbar: Tegaskan Komitmen Citra Positif

Jumat, 10 April 2026 - 13:17 WIB

Gedung Merdeka Jadi Saksi: KNPI-Kadin Dorong Pencegahan Korupsi, Sorot 8 Area Rawan di Jabar

Berita Terbaru

BEKASI

70 TKA Tak Dideportasi, Disinyalir Ada Permainan

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:19 WIB