Dugaan Tambang Ilegal Galian C di Pesisir Barat: Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026 - 18:26 WIB

50245 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Tambang Ilegal Galian C di Pesisir Barat: Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas

Pesisir Barat, Lampung -Duaan aktivitas tambang ilegal Galian C Alih Alih Normalisasi Das di way Bambang Pekon Sukamarga Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, kini memasuki babak serius setelah laporan resmi dilayangkan ke sejumlah Lembaga Negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPR RI, Kejagung RI, Satgas PKH, Walhi, Mabes Polri, Polres Pesisir Barat dan jajaran Kepolisian Daerah Lampung.

Berdasarkan dokumen dan tangkapan layar komunikasi yang diterima Redaksi media Sinarpos.com. Pelapor Yazmidona S.H, MH, MM, CLA telah mengirimkan laporan melalui kanal pengaduan resmi, termasuk sistem pelaporan KPK, DPR RI, Kejagung RI, Satgas PKH, Walhi, Mabes Polri, serta menyampaikan informasi kepada aparat Kepolisian Polres Pesisir Barat Dan jajaran Kepolisian Daerah Lampung, dan pada hari senin tanggal 15 Febuari 2026 laporan pengaduan di Polres Pesisir Barat pun kini dilengkapi berkaitan dengan dugaan kegiatan tambang Galian C tanpa izin yang disebut-sebut berlokasi di Way Bambang Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih Lanjut, setelah mencuat Pemberitaan pertama Media Sinarpos.com terkait Das (Daerah Aliran Sungai) di way Bambang Pekon Sukamarga kecamatan Bangkunat yang cenderung merupakan Aktivitas kegiatan Gajian C, Alhasil kemudian adanya pemberitaan dan klarifikasi yang dimuat salah satu media online Tanggapan dari salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Berinisial M.M yang diduga terlibat dalam Kegiatan Galian C tersebut. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya Pengakuan anggota dewan berinisial M.M yang mengakui, menjelaskan dan berdalih bahwa pengambilan sirtu tersebut dilakukan untuk kepentingan menambal Sulam Jalan berlobang di Kecamatan Bangkunat dan ia juga menjelaskan perbuatannya itu tidak berlebihan karena ia menjelaskan hal itu untuk kepentingan masyarakat Kecamatan Bangkunat, Senin (15-02-2026).

Oknum Anggota DPRD Pesibar berinisial M.M Juga dalam pemberitaan tanggapannya di salah satu media online tersebut menjelaskan ia juga menyangkal kegiatan tersebut tidak bisa dianggap bisnis, atau proyek atau dianggap menggunakan APBD/APBN.

Menurut aturan, Tambang galian C berdalih untuk masyarakat tanpa izin adalah tindak pidana murni dan TIDAK DIPERBOLEHKAN jika dilakukan tanpa izin resmi dari Pemerintah. Alasan Sosial atau Ekonomi tidak menggugurkan kewajiban hukum untuk memiliki izin usaha pertambangan. Penegak hukum dapat melakukan penertiban berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, baik kepada pemilik alat berat, pengelola, maupun pembeli material (penadah) ilegal tersebut. Penegakan hukum dan transparansi izin sangat diperlukan untuk membedakan antara tambang rakyat yang berizin resmi dengan tambang ilegal yang berkedok masyarakat.

# Dugaan Pelanggaran : Aspek Perizinan dan Potensi Kerugian Negara

Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (yang umum dikenal sebagai Galian C) wajib memenuhi ketentuan perizinan yang diatur dalam :

1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 ini menegaskan bahwa:

Setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara dan denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki :

Persetujuan lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).

Izin operasional berbasis analisis dampak lingkungan.

Tanpa dokumen lingkungan yang sah, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum lingkungan dan berpotensi diproses secara pidana maupun perdata.

3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batuan saat ini berada pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan izin pertambangan.

Apabila terdapat klaim kegiatan “normalisasi daerah aliran sungai (das)” atau pembangunan daerah, maka harus jelas status anggaran, sumber pembiayaan, serta legalitas pengambilan material sungai. Pengambilan material sungai tetap tunduk pada regulasi Pertambangan dan Lingkungan Hidup.

#Potensi Aspek Tindak Pidana Korupsi

Jika dalam praktiknya terdapat penggunaan material tambang ilegal untuk proyek yang dibiayai APBD/ APBN atau terdapat dugaan konflik kepentingan Pejabat Publik, maka hal tersebut dapat ditelaah berdasarkan :

4. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan Negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Pelaporan kepada KPK menjadi relevan apabila terdapat :

– Dugaan penyalahgunaan kewenangan,

– Indikasi konflik kepentingan,

– Potensi kerugian keuangan Negara.

– Respons Aparat dan Proses Hukum

# Berdasarkan dokumentasi yang diterima, laporan telah :

– Didaftarkan melalui sistem pengaduan KPK,

– Diteruskan kepada pejabat terkait di Kementerian Keuangan,

– Diteruskan ke jajaran Kepolisian Daerah Lampung untuk ditindaklanjuti.

– Diteruskan Ke Mabes Polri.

– Diteruskan Ke DPR RI untuk ditindaklanjuti.

– Diteruskan Ke Kejagung RI

-Diteruskan Ke Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia)

– Diteruskan Ke Satgas PKH

– Membuat Laporan Resmi Di Polres Pesisir Barat

Dalam sistem hukum di Indonesia, setiap laporan masyarakat wajib diverifikasi dan ditelaah terlebih dahulu sebelum masuk tahap penyelidikan. Aparat penegak hukum (APH) memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi, pengumpulan bahan keterangan, hingga penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan unsur pidana.

#Prinsip Asas Praduga Tak Bersalah

Penting ditegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap berada dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Publik diharapkan menunggu hasil klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum (APH) guna memastikan kebenaran fakta hukum yang terjadi.

# Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Kasus dugaan tambang Galian C ilegal di Way Bambang Pekon Sukamarga Kecamatan Bangkunat Pesisir Barat ini menjadi pengingat bahwa:

– Pengelolaan sumber daya alam harus berizin dan transparan.

– Setiap proyek pembangunan wajib taat hukum dan administrasi.

– Pengawasan masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas demi menjaga kelestarian lingkungan, kepastian hukum investasi, serta perlindungan keuangan negara.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau sesuai proses hukum yang berjalan. (Red) **

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal SH, MH, Soroti Klarifikasi Suami Fenny Frans, Jangan Alihkan Pokok Persoalan, Permintaan Maaf Terbuka Dinilai Lebih Tepat
Wakil Direktur (PBC) Purwakarta Budgeting Control Irwan Ardiansah Angkat Bicara Soal PLTS Rp18 Miliar di 20 Puskesmas Purwakarta: Harus Diusut Tuntas!
Koperasi Merah Putih di Jambi Hadapi Tantangan Keberlanjutan dan Tata Kelola
Dua Dugaan Skandal Di Dinkes: Publik Desak Kejari Purwakrta Usut Tuntas PLTS Dan BOK
Publik Menantikan Nyali Kejari Baru, Bongkar Skandal PLTS Dinkes Rp 18 Miliar
Musim Kemarau Panjang Picu Kebakaran Hutan Lindung Gunung Burangrang Purwakrta
Dituduh Gelapkan Dana Desa, Kepala Desa Rindu Hati Siap Tempuh Jalur Hukum
Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 15:14 WIB

Cimahi WFH Tiap Jumat, 75% ASN di Rumah

Senin, 15 Desember 2025 - 00:19 WIB

Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Biaya dan Peralatan Sekolah

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:12 WIB

Edukasi Pembuatan SIM di Polres Cimahi: Petugas Bimbing Warga Isi Formulir Pendaftaran

Rabu, 5 November 2025 - 16:00 WIB

Peresmian Pemasangan Jaringan Pipa dan Sambungan Rumah Air Minum di Kelurahan Cigugur Tengah Cimahi*

Minggu, 2 November 2025 - 15:26 WIB

Disbudparpora Cimahi Hadirkan Ajang Inspiratif bagi Generasi Muda dan Pelaku Ekraf

Sabtu, 26 April 2025 - 17:33 WIB

Festival Campernik Cimahi 2025: Kolaborasi Budaya, Ekonomi, dan Masyarakat untuk Membangun Kota yang Sejahtera

Jumat, 28 Maret 2025 - 04:32 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Sosialisasikan DAK Bidang Sanitasi Tahun 2025

Minggu, 2 Februari 2025 - 16:09 WIB

Fokus Sinkronisasi Program Walikota Terpilih, Mariana Fitriana Dilantik Menjadi PJ Sekda Gantikan Budi Raharja

Berita Terbaru