Wakil Direktur (PBC) Purwakarta Budgeting Control Irwan Ardiansah Angkat Bicara Soal PLTS Rp18 Miliar di 20 Puskesmas Purwakarta: Harus Diusut Tuntas!
*PURWAKARTA – Skandal dugaan penyimpangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di 20 Puskesmas se-Kabupaten Purwakarta senilai Rp18 Miliar dari APBD 2024, akhirnya membuat Purwakarta Budgeting Control (PBC) angkat bicara.
Wakil Direktur PBC, Irwan Ardiansah, dengan tegas mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk tidak main-main dan mengusut tuntas kasus jumbo yang menyeret dua mantan pejabat Dinkes tersebut.
Seperti diketahui, proyek yang menghabiskan Rp900 Juta lebih per Puskesmas ini dilaksanakan saat Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta dipimpin oleh Deni Darmawan selaku Kepala Dinas (Pengguna Anggaran) dan Elitasari Kusuma Wardani selaku Sekretaris Dinas (Diduga PPK).
Kejanggalan paling telanjang terlihat di aplikasi resmi negara Inaproc Realisasi, status pengadaan Rp18 Miliar itu masih tercatat “Proses Kontrak PPK”, padahal anggaran APBD 2024 sudah cair 100% dan seharusnya sudah selesai.
Wakil Direktur PBC, Irwan Ardiansah menilai, ada 4 kejanggalan serius yang membuat PLTS Rp18 Miliar ini sangat berpotensi menjadi Kasus Korupsi Jilid Berikutnya di Purwakarta.
“Kami dari PBC mendesak Kejari Purwakarta untuk tidak main-main dengan kasus Rp18 Miliar ini. Ini uang rakyat. Kalau status Inaproc masih proses kontrak tapi uang sudah cair lunas, itu sudah sangat janggal dan patut diduga ada permainan. Apalagi harga Rp900 Juta per Puskesmas untuk PLTS itu sangat tidak wajar dan diduga kuat ada mark-up,” tegas Irwan Ardiansah kepada http://Markaberita.com, Minggu (12/10/2026).
Menurut Irwan, Kejari Purwakarta yang saat ini sudah masuk tahap Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) serta telah melayangkan surat pemanggilan, jangan hanya berhenti di situ.
“Kasi Intel Kejari Pak Ratno Timur Habeahan Pasaribu sudah bilang masih berproses audit dan sudah panggil pihak terkait. Kami dari PBC minta auditnya jangan hanya audit dokumen di atas meja yang bisa dimanipulasi. Kejari harus berani audit fisik ke 20 Puskesmas! Cek apakah panelnya ada, inverternya ada, baterainya ada, listriknya nyala atau tidak. Kalau tidak ada atau tidak berfungsi, itu sudah jelas kerugian negara Rp18 Miliar!” tambahnya dengan nada keras.
PBC secara khusus menyoroti peran dua mantan pimpinan Dinkes Purwakarta yang saat ini dikabarkan telah dipanggil Kejari:
1. Deni Darmawan – Eks Kadinkes Purwakarta
2. Elitasari Kusuma Wardani – Eks Sekdis Dinkes Purwakarta
“Dalam kasus APBD, yang paling bertanggung jawab secara pidana itu adalah PA dan PPK. Deni Darmawan dan Elitasari Kusuma Wardani harus dimintai pertanggungjawaban penuh. Jangan sampai kasus Rp18 Miliar ini berhenti di tengah jalan atau masuk angin seperti kasus-kasus lain. Publik Purwakarta menunggu apakah Kejari berani tetapkan tersangka atau tidak,” ujar Irwan.
PBC menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, bahkan akan membawa kasus ini ke level yang lebih tinggi.
“Kami dari PBC akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika Kejari Purwakarta lambat atau terkesan jalan di tempat, kami akan bersurat resmi ke Kejati Jabar dan laporkan ke BPK RI serta Kejagung. Rp18 Miliar itu bukan uang kecil. Itu bisa untuk membangun puluhan ruang kelas dan jalan desa. Jangan sampai uang rakyat dikorupsi dengan modus proyek PLTS,” pungkas Irwan Ardiansah.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Purwakarta Ratno Timur Habeahan Pasaribu sebelumnya hanya memberikan jawaban singkat.
Kini bola panas ada di tangan Kejari Purwakarta. Apakah PLTS Rp18 Miliar di 20 Puskesmas ini akan benar-benar diusut tuntas hingga penetapan tersangka Deni Darmawan dan Elitasari Kusuma Wardani, atau akan menguap begitu saja menjadi skandal yang dilupakan?
Publik Purwakarta menanti ketegasan Kejari.
Redaksi membuka hak jawab seluas-luasnya bagi Deni Darmawan, Elitasari Kusuma Wardani, dan Kejari Purwakarta sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.
Reporter: Tim/Red*

































