Skandal Utang DBHP Purwakarta: Desa-desa Dibodohi dengan Pembayaran Tanpa Inflasi?
Purwakarta- Pajajaran /update.Com-
Masalah utang Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Pemerintah Kabupaten Purwakarta kepada desa-desa untuk periode 2016-2018 kembali menjadi perhatian publik. Kekhawatiran muncul bahwa desa-desa di Purwakarta berpotensi mengalami kerugian jika pembayaran utang tersebut tidak memperhitungkan dampak inflasi.
Diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Purwakarta masih memiliki tunggakan DBHP yang belum disalurkan sejak pemerintahan sebelumnya. Utang yang berasal dari tahun 2016 hingga 2018 ini menjadi beban fiskal bagi desa-desa penerima. Pemerintah daerah diminta segera mengambil langkah-langkah yang adil dan transparan dalam menyelesaikan masalah ini. Pada Sabtu, (15/11/25).
Meskipun bupati saat ini telah menyatakan kesiapannya untuk membayar tunggakan tersebut, berbagai pihak menekankan perlunya kehati-hatian dalam menentukan nilai pembayaran serta sumber anggaran yang akan digunakan. Pasalnya desa-desa telah merasakan dampak yang signifikan akibat keterlambatan pencairan dana selama hampir satu dekade.
Agus Yasin, seorang pengamat kebijakan publik di Purwakarta, menegaskan bahwa nilai pembayaran utang tidak dapat hanya didasarkan pada angka nominal lama tanpa adanya penyesuaian.
“Pembayaran utang DBHP tahun 2016-2018 dengan angka nominalnya tidak akan setara dengan beban biaya pada tahun-tahun tersebut. Pembayaran seharusnya menggunakan nilai yang telah disesuaikan dengan inflasi akumulatif untuk menjaga keadilan dan memenuhi prinsip time value of money,” ujarnya, kepada awak media, Sabtu, 15 November 2025.
Sebagai contoh konkret, Agus menjelaskan, “Jika sebuah desa seharusnya menerima DBHP sebesar Rp100 juta pada tahun 2016, dengan tingkat inflasi kumulatif hingga tahun 2025 mencapai sekitar 30 persen, maka nilai yang harus dibayarkan saat ini adalah sekitar Rp130 juta. Jika hanya dibayarkan Rp100 juta, desa tersebut kehilangan daya beli sebesar Rp30 juta, yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau peningkatan layanan publik.”
Menurutnya, desa-desa telah kehilangan nilai manfaat dari dana tersebut, termasuk penurunan daya beli, penundaan pembangunan, serta pengurangan kualitas layanan publik akibat keterlambatan pembayaran DBHP.
Agus Yasin juga meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk secara transparan membuka informasi mengenai dasar perhitungan nilai utang, penerapan penyesuaian inflasi, sumber anggaran yang digunakan, serta mekanisme penyaluran dana ke desa-desa.
Transparansi ini dianggap penting untuk mencegah timbulnya permasalahan baru dalam tata kelola keuangan daerah.
Kang Agus menekankan bahwa pelunasan utang DBHP harus mengedepankan keadilan fiskal bagi desa. Jika nilai pembayaran tidak disesuaikan dengan inflasi, desa-desa akan tetap dirugikan meskipun utang tersebut secara administratif dianggap telah diselesaikan.
“Ini bukan hanya tentang membayar utang, tetapi juga memastikan bahwa desa menerima nilai yang setara dengan hak yang tertunda selama hampir sembilan tahun,” demikian Kang Agus Yasin. ( Tim/Red )
































