Kasus Rabusin Jadi Perhatian, Pengawasan DPR dan Komisi Yudisial Dinilai Perlu Diperkuat

PAJAJARAN UPDATE

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 00:41 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Rabusin Ariga Lingga, terdakwa dalam perkara dugaan pencurian kayu di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, menegaskan pentingnya pengawasan dari lembaga-lembaga eksternal negara terhadap proses hukum yang sedang ia jalani. Dalam konfirmasi pada Kamis, 2 April 2026, Rabusin menyampaikan bahwa pengawasan dari Komisi III DPR RI, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung sangat dibutuhkan agar jalannya persidangan berjalan objektif, transparan, dan adil.

Rabusin mengungkapkan, sejak awal perkara, ia menemukan banyak kejanggalan yang menurutnya patut menjadi perhatian bersama. Ia menyebut, surat keterangan yang dijadikan dasar dakwaan baru diterbitkan dan ditandatangani kepala desa pada tahun 2025, padahal laporan dugaan pencurian kayu terhadap dirinya sudah dibuat pada tahun 2024. “Saya mempertanyakan, bagaimana mungkin surat yang lahir setelah laporan bisa dijadikan bukti utama? Ini sangat janggal dan tidak masuk akal,” ujar Rabusin.

Selain itu, Rabusin menyoroti barang bukti berupa kayu dari rumahnya yang terbakar, yang justru dijadikan alat menjerat dirinya. “Rumah saya dibakar, hanya tersisa potongan broti yang saya buat untuk tangga, dan itu yang dijadikan barang bukti untuk menahan saya. Bukankah ini sangat miris dan janggal?” katanya. Ia juga menambahkan, kwitansi pembelian kayu pinus tertanggal 27 Agustus 2024 yang diajukan sebagai bukti transaksi tidak pernah dikonfirmasi keabsahannya kepada dirinya, dan tidak ada audit independen yang memastikan nilai kerugian yang disebutkan dalam dakwaan. “Dalam praktik, kwitansi tanpa saksi atau klarifikasi sangat lemah sebagai alat bukti. Tidak ada saksi yang benar-benar melihat saya melakukan pencurian, dan tidak ada dokumen kepemilikan yang sah dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan,” sebut Rabusin.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rabusin menyoroti, dalam perkara yang menimpanya, status kepemilikan lahan yang menjadi objek perkara masih sengketa dan belum pernah diputuskan secara perdata. Ia menegaskan, dalam hukum pidana, jika objek perkara masih sengketa, unsur pokok tindak pidana tidak terpenuhi dan perkara pidana tidak bisa dilanjutkan sebelum ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap. “Saya merujuk pada Pasal 81 KUHAP yang menyatakan bahwa apabila ada perkara perdata yang masih berjalan dan berkaitan langsung dengan perkara pidana, maka perkara pidana dapat ditunda sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, saya juga mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 275 K/Pid/1992 dan Nomor 534 K/Pid/1996 yang menegaskan bahwa dalam kasus agraria yang status kepemilikannya belum jelas, perkara pidana tidak dapat dilanjutkan sebelum ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Rabusin.

Menurut Rabusin, dalam situasi seperti ini, pengawasan dari lembaga eksternal sangat penting agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan atau praktik main mata di tingkat daerah. “Saya berharap Komisi III DPR RI benar-benar menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Jika ada indikasi pelanggaran prosedur atau ketidakadilan, DPR bisa memanggil dan meminta penjelasan dari aparat penegak hukum,” katanya.

Rabusin juga menegaskan, pengawasan dari Komisi Yudisial sangat dibutuhkan agar majelis hakim benar-benar memutus perkara berdasarkan fakta dan hukum, bukan tekanan atau kepentingan tertentu. “Komisi Yudisial harus memantau jalannya persidangan, menerima laporan masyarakat, dan memberikan rekomendasi jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik atau perilaku tidak profesional dari hakim,” sebut Rabusin.

Selain itu, Rabusin meminta Kejaksaan Agung untuk benar-benar mengawasi dan mengevaluasi kinerja jaksa di daerah. “Saya berharap Kejaksaan Agung tidak tinggal diam. Jika ada jaksa yang memaksakan perkara tanpa alat bukti yang sah atau bertindak di luar koridor hukum, Kejaksaan Agung wajib turun tangan melakukan evaluasi dan penindakan,” ujarnya.

Rabusin menegaskan, pengawasan eksternal dari Komisi III DPR RI, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung harus berjalan optimal dan saling melengkapi. “Dengan pengawasan yang kuat, proses hukum di daerah akan lebih transparan, objektif, dan berpihak pada keadilan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tutup Rabusin. (*)

Berita Terkait

SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Kapolda Aceh Tinjau Lahan Jagung 40 Hektare di Pidie, Serahkan Bantuan 10 Sumur Bor untuk Petani
IDI dan Bapelkes Aceh Perkuat Kompetensi Dokter Daerah melalui Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Terpadu
Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara
Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:39 WIB

Polsek Tapung Hilir Cek 21.500 Bibit Jagung Tandan Sari

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:17 WIB

Menjahit Senyum, Menumbuhkan Harapan: Bakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis Warnai HUT Aceh Tenggara ke-52 dan Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:52 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:45 WIB

Kapolda Irjen Herry Heryawan: Sebaik-baiknya Polisi Adalah yang Bermanfaat Bagi Sesama

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:07 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:14 WIB

Idul Adha Penuh Berkah, Rutan Perempuan Medan Laksanakan Kurban Bersama

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:50 WIB

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:55 WIB

Allahuakbar… Allahuakbar… Allahuakbar Walillahilhamd, Ferdy Sanjaya Sembiring Tebar Keberkahan Idul Adha dengan Menyembelih 19 Sapi dan 2 Kambing untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Daerah

Polsek Tapung Hilir Cek 21.500 Bibit Jagung Tandan Sari

Sabtu, 13 Jun 2026 - 22:39 WIB