Kasus Rabusin Jadi Perhatian, Pengawasan DPR dan Komisi Yudisial Dinilai Perlu Diperkuat

PAJAJARAN UPDATE

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 00:41 WIB

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Rabusin Ariga Lingga, terdakwa dalam perkara dugaan pencurian kayu di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, menegaskan pentingnya pengawasan dari lembaga-lembaga eksternal negara terhadap proses hukum yang sedang ia jalani. Dalam konfirmasi pada Kamis, 2 April 2026, Rabusin menyampaikan bahwa pengawasan dari Komisi III DPR RI, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung sangat dibutuhkan agar jalannya persidangan berjalan objektif, transparan, dan adil.

Rabusin mengungkapkan, sejak awal perkara, ia menemukan banyak kejanggalan yang menurutnya patut menjadi perhatian bersama. Ia menyebut, surat keterangan yang dijadikan dasar dakwaan baru diterbitkan dan ditandatangani kepala desa pada tahun 2025, padahal laporan dugaan pencurian kayu terhadap dirinya sudah dibuat pada tahun 2024. “Saya mempertanyakan, bagaimana mungkin surat yang lahir setelah laporan bisa dijadikan bukti utama? Ini sangat janggal dan tidak masuk akal,” ujar Rabusin.

Selain itu, Rabusin menyoroti barang bukti berupa kayu dari rumahnya yang terbakar, yang justru dijadikan alat menjerat dirinya. “Rumah saya dibakar, hanya tersisa potongan broti yang saya buat untuk tangga, dan itu yang dijadikan barang bukti untuk menahan saya. Bukankah ini sangat miris dan janggal?” katanya. Ia juga menambahkan, kwitansi pembelian kayu pinus tertanggal 27 Agustus 2024 yang diajukan sebagai bukti transaksi tidak pernah dikonfirmasi keabsahannya kepada dirinya, dan tidak ada audit independen yang memastikan nilai kerugian yang disebutkan dalam dakwaan. “Dalam praktik, kwitansi tanpa saksi atau klarifikasi sangat lemah sebagai alat bukti. Tidak ada saksi yang benar-benar melihat saya melakukan pencurian, dan tidak ada dokumen kepemilikan yang sah dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan,” sebut Rabusin.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rabusin menyoroti, dalam perkara yang menimpanya, status kepemilikan lahan yang menjadi objek perkara masih sengketa dan belum pernah diputuskan secara perdata. Ia menegaskan, dalam hukum pidana, jika objek perkara masih sengketa, unsur pokok tindak pidana tidak terpenuhi dan perkara pidana tidak bisa dilanjutkan sebelum ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap. “Saya merujuk pada Pasal 81 KUHAP yang menyatakan bahwa apabila ada perkara perdata yang masih berjalan dan berkaitan langsung dengan perkara pidana, maka perkara pidana dapat ditunda sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, saya juga mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 275 K/Pid/1992 dan Nomor 534 K/Pid/1996 yang menegaskan bahwa dalam kasus agraria yang status kepemilikannya belum jelas, perkara pidana tidak dapat dilanjutkan sebelum ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Rabusin.

Menurut Rabusin, dalam situasi seperti ini, pengawasan dari lembaga eksternal sangat penting agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan atau praktik main mata di tingkat daerah. “Saya berharap Komisi III DPR RI benar-benar menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Jika ada indikasi pelanggaran prosedur atau ketidakadilan, DPR bisa memanggil dan meminta penjelasan dari aparat penegak hukum,” katanya.

Rabusin juga menegaskan, pengawasan dari Komisi Yudisial sangat dibutuhkan agar majelis hakim benar-benar memutus perkara berdasarkan fakta dan hukum, bukan tekanan atau kepentingan tertentu. “Komisi Yudisial harus memantau jalannya persidangan, menerima laporan masyarakat, dan memberikan rekomendasi jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik atau perilaku tidak profesional dari hakim,” sebut Rabusin.

Selain itu, Rabusin meminta Kejaksaan Agung untuk benar-benar mengawasi dan mengevaluasi kinerja jaksa di daerah. “Saya berharap Kejaksaan Agung tidak tinggal diam. Jika ada jaksa yang memaksakan perkara tanpa alat bukti yang sah atau bertindak di luar koridor hukum, Kejaksaan Agung wajib turun tangan melakukan evaluasi dan penindakan,” ujarnya.

Rabusin menegaskan, pengawasan eksternal dari Komisi III DPR RI, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung harus berjalan optimal dan saling melengkapi. “Dengan pengawasan yang kuat, proses hukum di daerah akan lebih transparan, objektif, dan berpihak pada keadilan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tutup Rabusin. (*)

Berita Terkait

Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, Kodim 0113/Gayo Lues Salurkan Bantuan Sembako kepada Warakawuri dan Masyarakat Kurang Mampu
Negara Diuji Di Geumpang, Mampukah Menegakkan Hukum Tanpa Kompromi Atau Kalah Oleh Setoran
Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja
Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih
Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 15:14 WIB

Cimahi WFH Tiap Jumat, 75% ASN di Rumah

Senin, 15 Desember 2025 - 00:19 WIB

Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Biaya dan Peralatan Sekolah

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:12 WIB

Edukasi Pembuatan SIM di Polres Cimahi: Petugas Bimbing Warga Isi Formulir Pendaftaran

Rabu, 5 November 2025 - 16:00 WIB

Peresmian Pemasangan Jaringan Pipa dan Sambungan Rumah Air Minum di Kelurahan Cigugur Tengah Cimahi*

Minggu, 2 November 2025 - 15:26 WIB

Disbudparpora Cimahi Hadirkan Ajang Inspiratif bagi Generasi Muda dan Pelaku Ekraf

Sabtu, 26 April 2025 - 17:33 WIB

Festival Campernik Cimahi 2025: Kolaborasi Budaya, Ekonomi, dan Masyarakat untuk Membangun Kota yang Sejahtera

Jumat, 28 Maret 2025 - 04:32 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Sosialisasikan DAK Bidang Sanitasi Tahun 2025

Minggu, 2 Februari 2025 - 16:09 WIB

Fokus Sinkronisasi Program Walikota Terpilih, Mariana Fitriana Dilantik Menjadi PJ Sekda Gantikan Budi Raharja

Berita Terbaru