Sengketa Lahan Gayo Lues: Hakim Jangan Gegabah Putuskan Tanpa Bukti Otentik

PAJAJARAN UPDATE

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 21:19 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Proses hukum yang menjerat Rabusin Ariga Lingga, warga Gayo Lues, Aceh, kini memasuki babak krusial. Rabusin, yang saat ini menjalani penahanan, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Blangkejeren pada Kamis, 2 April 2026. Perkara ini bukan sekadar soal dugaan pencurian, melainkan telah berkembang menjadi ujian integritas bagi lembaga peradilan dalam menangani sengketa lahan yang sarat kepentingan dan potensi kriminalisasi.

Kasus Rabusin bermula dari konflik kepemilikan lahan perkebunan di Gayo Lues. Ia mengklaim lahan tersebut sebagai milik keluarganya secara turun-temurun, didukung dokumen kepemilikan sejak 1969 dan transaksi lanjutan pada 1978. Namun, ketika Rabusin berupaya mempertahankan haknya atas hasil kayu dari lahan itu, ia justru dijerat dengan tuduhan pencurian. Sementara itu, pihak pelapor dari Kampung Uring mengklaim memiliki sertifikat atas lahan yang sama, namun hingga kini dokumen tersebut belum pernah dihadirkan secara terbuka di persidangan.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa, Rabusin secara tegas meminta majelis hakim agar menghadirkan bukti otentik berupa sertifikat kepemilikan dari pihak pelapor. Ia menegaskan, selama proses hukum berjalan, dirinya hanya bisa menunjukkan surat-surat lama yang menjadi dasar klaimnya, sementara pelapor belum pernah membuktikan klaimnya di hadapan pengadilan. Permintaan Rabusin ini sejalan dengan prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana, di mana setiap tuduhan harus didukung alat bukti yang sah dan dapat diuji secara terbuka.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi ini menempatkan pengadilan pada posisi strategis sekaligus rawan. Dalam konteks regulasi, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim juga dituntut untuk memutus perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan sekadar pada klaim sepihak atau tekanan eksternal. Dalam perkara sengketa lahan yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi, kehati-hatian dan ketelitian menjadi mutlak agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat mencederai keadilan.

Penahanan Rabusin di tengah proses pembuktian yang belum tuntas menambah sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya jaksa penuntut umum. Jaksa memiliki kewajiban untuk menuntut berdasarkan alat bukti yang kuat, bukan sekadar pada laporan atau tekanan dari pihak tertentu. Dalam perkara ini, jaksa perlu memastikan bahwa seluruh bukti kepemilikan lahan diuji secara transparan di persidangan, dan tidak terburu-buru menuntut sebelum fakta-fakta hukum benar-benar terungkap. Jika tidak, jaksa berisiko melanggar asas praduga tak bersalah dan prinsip keadilan substantif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus Rabusin juga menjadi pengingat bahwa sengketa agraria di Indonesia kerap berujung pada kriminalisasi warga, terutama ketika proses hukum tidak berjalan transparan dan akuntabel. Sengketa lahan yang beririsan dengan kepentingan ekonomi dan sosial harus diselesaikan dengan mengedepankan prinsip keadilan, bukan sekadar formalitas hukum. Pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan dituntut untuk tidak sembarangan memutus perkara, apalagi jika bukti-bukti pokok seperti sertifikat kepemilikan belum pernah dihadirkan secara sah.

Hingga kini, proses di Pengadilan Negeri Blangkejeren masih berlangsung. Publik menanti sikap tegas dan independen dari majelis hakim untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Pengadilan harus menjadi ruang yang netral, tidak tunduk pada tekanan eksternal, dan berani menolak kriminalisasi atas nama hukum. Sementara itu, jaksa penuntut umum diingatkan untuk tidak gegabah dalam menuntut, serta wajib memastikan seluruh proses pembuktian berjalan transparan dan adil.

Kasus Rabusin adalah cermin tantangan besar dalam penegakan hukum agraria di Indonesia. Di tengah harapan masyarakat akan keadilan, integritas pengadilan dan profesionalisme jaksa kini benar-benar diuji. Keputusan yang diambil dalam perkara ini akan menjadi preseden penting, tidak hanya bagi Gayo Lues, tetapi juga bagi penegakan hukum di seluruh Indonesia. (TIM)

Berita Terkait

SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Kapolda Aceh Tinjau Lahan Jagung 40 Hektare di Pidie, Serahkan Bantuan 10 Sumur Bor untuk Petani
IDI dan Bapelkes Aceh Perkuat Kompetensi Dokter Daerah melalui Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Terpadu
Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara
Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:00 WIB

Tingkatkan Mutu Guru, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Evaluasi Kinerja Kurikulum SD

Minggu, 19 April 2026 - 09:50 WIB

JEJAK SETAPAK PELAYAN RUMAH TUHAN

Jumat, 17 April 2026 - 19:19 WIB

70 TKA Tak Dideportasi, Disinyalir Ada Permainan

Selasa, 14 April 2026 - 21:26 WIB

Galian Kabel Optik di Jalan Lingkar Sukatani Abaikan K3, Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

Rabu, 8 April 2026 - 21:38 WIB

“No Money, No Project!” Terungkap 154 Paket Proyek Mengalir Ke SRJ di Tahun 2024

Rabu, 8 April 2026 - 08:56 WIB

Apresiasi Mengalir untuk KPK dan PN Tipikor Bandung Atas Pengungkapan Kasus Korupsi APBD Bekasi

Sabtu, 4 April 2026 - 13:50 WIB

Polisi Bantah Langgar SOP, Kegagalan Disebabkan Tak Ada Pejabat Eksekutif Temui Pendemo

Kamis, 2 April 2026 - 13:01 WIB

LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi Mundur, Sebut Visi Tak Sejalan Hingga Masalah Moral Internal

Berita Terbaru