HIPMAKONKEP-JAKARTA Jakarta Tegaskan Penolakan Total Terhadap Upaya Menghidupkan Kembali Aktivitas Pertambangan di Pulau Wawonii

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 18:04 WIB

50273 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajajaran update.com_JAKARTA — Himpunan Mahasiswa Konawe Kepulauan – Jakarta (HIPMAKONKEP-JAKARTA) kembali menegaskan penolakan total terhadap segala bentuk upaya membuka kembali aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas munculnya gerakan dan lobi-lobi tertentu yang dinilai berusaha mengintervensi serta melemahkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait larangan pertambangan di pulau-pulau kecil.

HIPMAKONKEP menegaskan bahwa Pulau Wawonii adalah tanah leluhur yang harus dijaga, bukan dieksploitasi. “Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap langkah yang mencoba menghidupkan kembali pertambangan di Wawonii,” tegas organisasi ini dalam keterangan resminya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan MA Menguatkan Kemenangan Rakyat Wawonii

Sebagaimana diketahui, perjuangan masyarakat Pulau Wawonii telah berlangsung panjang. Rakyat mempertahankan ruang hidupnya dari ancaman eksploitasi, hingga akhirnya Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan final dan mengikat yang menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum, tidak ada izin, dan tidak ada rencana tata ruang yang memperbolehkan aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii.

HIPMAKONKEP-JAKARTA menilai putusan tersebut merupakan kemenangan rakyat terhadap keserakahan modal serta menjadi bukti hadirnya keadilan lingkungan di tanah Wawonii.

Pulau Wawonii Kategori Pulau Kecil: Tambang Dilarang Secara Hukum

Secara hukum, Pulau Wawonii dikategorikan sebagai pulau kecil, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mendefinisikan:

“Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² beserta kesatuan ekosistemnya.”

Kabupaten Konawe Kepulauan sendiri hanya memiliki luas daratan 706 km², sehingga secara sah termasuk kategori pulau kecil. Dengan demikian, segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dilarang keras.

Larangan tersebut ditegaskan kembali dalam:

Pasal 35 huruf (k) UU No. 27 Tahun 2007

Melarang setiap orang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang secara teknis, ekologis, sosial, atau budaya berpotensi menimbulkan kerusakan atau merugikan masyarakat.

Pasal 73 ayat (1) huruf (f)

Mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang melanggar larangan pada Pasal 35 huruf (k).

HIPMAKONKEP menegaskan bahwa upaya menghidupkan kembali tambang di Pulau Wawonii tidak hanya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung, tetapi juga melanggar hukum nasional.

## HIPMAKONKEP-JAKARTA: Wawonii Harus Dirawat, Bukan Ditambang

Organisasi mahasiswa ini menegaskan bahwa Pulau Wawonii adalah ruang hidup masyarakat yang harus dilestarikan dan diwariskan kepada generasi mendatang.

“Pulau Wawonii bukan untuk ditambang. Pulau ini harus dijaga, dirawat, dan menjadi warisan bagi anak cucu kita. Setiap tindakan yang mendorong masuknya kembali pertambangan adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, hukum, dan alam,” tegas HIPMAKONKEP.

Pernyataan Korlap Gerakan, Reski Anandar

Koordinator lapangan (Korlap) gerakan, Reski Anandar, menegaskan sikap tegas organisasi:“Kami tidak akan mundur selangkah pun dalam menjaga tanah leluhur Wawonii. Putusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat. Siapa pun yang mencoba menghidupkan kembali aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii sama saja melawan hukum, melawan rakyat, dan melawan masa depan anak cucu kita. HIPMAKONKEP-JAKARTA tegas menolak, dan kami akan berdiri paling depan untuk mempertahankan Pulau Wawonii sampai kapan pun.” tutup Reski Anandar.

Berita Terkait

PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional
Masak Hepi: Kolaborasi Lintas Sektor untuk Dapur Minim Food Waste
RIZA DAMANIK LUNCURKAN PROGRAM FUSION DAN REVITALISASI DAPUR SPPG
FKPPI Kota Bandung Halal Bihalal: Ajak Kader Solid, Siap Jawab Tantangan Kota
Pergunus Jawa Barat Gandeng Badan Gizi Nasional Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Kepengurusan Baru 2026–2031, DPW Brigez Kota Bandung Gelar Halal Bihalal Akbar: Tegaskan Komitmen Citra Positif

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:19 WIB

70 TKA Tak Dideportasi, Disinyalir Ada Permainan

Selasa, 14 April 2026 - 21:26 WIB

Galian Kabel Optik di Jalan Lingkar Sukatani Abaikan K3, Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

Rabu, 8 April 2026 - 21:38 WIB

“No Money, No Project!” Terungkap 154 Paket Proyek Mengalir Ke SRJ di Tahun 2024

Rabu, 8 April 2026 - 08:56 WIB

Apresiasi Mengalir untuk KPK dan PN Tipikor Bandung Atas Pengungkapan Kasus Korupsi APBD Bekasi

Sabtu, 4 April 2026 - 13:50 WIB

Polisi Bantah Langgar SOP, Kegagalan Disebabkan Tak Ada Pejabat Eksekutif Temui Pendemo

Kamis, 2 April 2026 - 13:01 WIB

LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi Mundur, Sebut Visi Tak Sejalan Hingga Masalah Moral Internal

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:08 WIB

Gelar Dialog Kebangsaan di Cibarusah, Kang Fuad: Majelis ASTA CITA Adalah Jembatan Ulama dan Pemerintah

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:41 WIB

Dugaan Jalur Tikus PMI di Imigrasi Bekasi Terbongkar? 

Berita Terbaru