PEMASANGAN TIANG FIBER OPTIK( FO) MILIK “RUMAH NET” DIDUGA TIDAK MENGANTONGI IJIN

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Sabtu, 13 September 2025 - 15:42 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMASANGAN TIANG FIBER OPTIK( FO) MILIK “RUMAH NET” DIDUGA TIDAK MENGANTONGI IJIN

 

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Purwakarta jabar,

Semrawut kabel internet adalah kondisi saat ini di Purwakarta, pemasangan kabel fiber optik dan jaringan internet lainnya yang tidak rapi, bertumpuk, tidak terkelola, dan menjuntai rendah di tiang-tiang sehingga merusak pemandangan kota,

berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, dan mengganggu fungsi ruang publik.

 

Permasalahan ini disebabkan oleh penambahan provider baru tanpa penertiban kabel lama, minimnya pengawasan, dari pihak pemerintah daerah dan kurangnya koordinasi antara pihak provider, pemerintah, dan masyarakat. Solusi jangka panjang yang diusulkan adalah pemindahan kabel ke bawah tanah (ducting) serta penertiban secara rutin .

 

pemasangan tiang fiber optik (FO) yang berada di wilayah kabupaten Purwakarta wajib memiliki izin, baik dari pemerintah daerah, RT/RW, maupun persetujuan warga,

 

karena merupakan bagian dari penyelenggaraan telekomunikasi yang diatur oleh undang-undang dan peraturan daerah. Pemasangan tanpa izin dapat dikenai sanksi dan penertiban oleh pihak berwenang, seperti Satpol PP,

karena dianggap melanggar aturan dan mengganggu ketertiban kota.

 

Dasar Hukum Perizinan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Undang-undang ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, termasuk kewajiban perizinan bagi penyelenggara jaringan.

 

Peraturan Daerah (Perda): Setiap daerah di Indonesia dapat memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur lebih detail tentang penataan dan pengendalian pembangunan tiang telekomunikasi, termasuk persyaratan teknisnya.

 

Diki pemilik Rumah Net,yang berada di purwakarta,saat di konfirmasi melalui sambungan telpon seluler mengatan di purwakarta baru pak,

Baru berjalan kurang lebih sekitar empat minggu atau satu bulan,

Yang sedang kita jalan kan baru di kelurahan Tegal munjul kecamatan Purwakarta kabupaten Purwakarta 6( enam) RW,

 

Terkait perijinan sudah semua dilaksanakan ke tingkat RT,RW,Kelurahan ,sub unit karang karuna,

Pelaksaanan Pengurusan ijin ke dinas terkait,kalau disini kita mengurus permit itu sampai ke tingkat kelurahan.

 

Kalau nengurus ke tingkat yang lebih tinggi itu langsung dari pusat,pak,

Kita itu di tugaskan untuk di wilayah Purwakarta,itu mengurus Perijinan nya hanya sampai tingkat kelurahan,untuk tingkat ke dinas terkait itu langsung dari kantor Pusat,bukan wewenang saya ” ucap diki”

 

Kabid DPUTR Kabupaten Purwakarta saat di mintai keterangan pemasangan tiang kabel FO,melaui pesan wasshap,

Pak itu belum ada Pengajuan rekomendasi penggunaan bagian bagian jalan ke PUPR,

((Bah eta mah belum ada pengajuan tekomendasi pengunaan bagian bagian jalan ke pupr)) .

(Hr)

Berita Terkait

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54 WIB

Dituduh Gelapkan Dana Desa, Kepala Desa Rindu Hati Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:38 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:10 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:22 WIB

Diduga Langgar UU Lambang Negara dan Intimidasi Pers, Kelakuan Oknum Pemdes Sumber Sari Pemantik Kemarahan GWI

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:50 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dampingi Petani Rawat Cabai

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:40 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:48 WIB

Deklarasi Bersejarah di Kota Bogor: Pelajar STM/SMK Bersatu Lawan Tawuran, Bullying dan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:33 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Berita Terbaru