Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Bandung, Selasa (9/9/2025).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memaparkan penjelasan terkait empat Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Tahap II.

Adapun keempat Raperda tersebut meliputi:
Grand Desain Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045
Perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial
Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat
Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Farhan menjelaskan, penyusunan Grand Desain Pembangunan Keluarga Bandung 2025–2045 diarahkan untuk mengantisipasi bonus demografi.
“Bonus demografi bisa menjadi kekuatan ekonomi bila dikelola dengan baik. Sebaliknya, bisa jadi beban jika risikonya tidak diidentifikasi secara tepat,” ujarnya.
Dalam dokumen tersebut, arah pembangunan menitikberatkan pada lima pilar utama: pengendalian kualitas penduduk, peningkatan kualitas keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, hingga penguatan administrasi kependudukan. Kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Sementara itu, perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang kesejahteraan sosial diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya terkait kelembagaan kesejahteraan sosial.
Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat diajukan sebagai pengganti Perda Nomor 9 Tahun 2019, dengan tujuan menyesuaikan dinamika sosial serta memperkuat mekanisme pengawasan.
Raperda keempat, yakni Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, dianggap penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif baik secara fisik, mental, maupun sosial.
“Pemerintah daerah wajib melindungi warganya dari dampak perilaku seksual yang menyimpang dan berisiko, demi mewujudkan generasi muda yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Farhan.
Selanjutnya, keempat Raperda tersebut akan dibahas oleh masing-masing Fraksi di DPRD Kota Bandung untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna berikutnya.(Rst)

































