Dugaan Pungutan Biaya HUT RI di Kecamatan Warungkondang Jadi Sorotan Publik

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:51 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

CIANJUR – Biaya perayaan Upacara HUT ke-80 Republik Indonesia di Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, disebut-sebut mencapai Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta per desa. Informasi ini memicu perhatian publik dan menimbulkan perdebatan terkait transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, terlebih setelah Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun.(19/8/2025)

Menanggapi isu tersebut, Kepala Puspindik Warungkondang memberikan klarifikasi bahwa tidak ada praktik pungutan liar (pungli). Menurutnya, kontribusi desa dilakukan atas dasar kesepakatan bersama para kepala desa dan perangkat OPD, serta bersifat sukarela.
“Tidak ada intervensi dan paksaan dari Pak Camat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dalam pesan WhatsApp klarifikasi, ia menyebutkan adanya kebingungan dari pihak desa.
“Kalau memang tidak ada pungutan, kenapa desa harus mengeluarkan uang? Barusan Pak Camat sudah menelepon saya. Alasan beliau, masa perayaan upacara HUT RI di Warungkondang tahun ini tidak diselenggarakan. Upacara kan kewajiban, tapi bukan berarti desa harus mengeluarkan biaya,” tulisnya.

Beberapa perangkat desa yang ditemui mengaku kebingungan terkait aturan tersebut. Mereka enggan mengungkap lebih jauh, namun menegaskan bahwa meski disepakati melalui musyawarah, beban biaya tetap memberatkan.
“Saya bingung dari mana uangnya, walaupun sudah disepakati musyawarah,” ungkap salah satu perwakilan desa.

Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kecamatan Warungkondang terkait kebenaran informasi pungutan ini. Kondisi tersebut memunculkan desakan dari masyarakat agar kecamatan dan Puspindik memberikan klarifikasi terbuka.

Pemerintah Kabupaten Cianjur diharapkan turun tangan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan tidak membebani desa. Pasalnya, kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk memungut biaya dari desa tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam aturan, setiap pungutan pemerintah daerah harus berlandaskan peraturan yang sah, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Desa (Perdes) yang dievaluasi bupati/wali kota. Tanpa dasar hukum tersebut, pungutan bisa dikategorikan sebagai pungli dan berpotensi melanggar hukum.

Kegiatan perayaan HUT RI sejatinya boleh melibatkan partisipasi masyarakat atau sumbangan panitia, namun sifatnya harus sukarela dan tidak boleh ditentukan nominal tertentu. (Rst)

Berita Terkait

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 15:14 WIB

Cimahi WFH Tiap Jumat, 75% ASN di Rumah

Senin, 15 Desember 2025 - 00:19 WIB

Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Biaya dan Peralatan Sekolah

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:12 WIB

Edukasi Pembuatan SIM di Polres Cimahi: Petugas Bimbing Warga Isi Formulir Pendaftaran

Rabu, 5 November 2025 - 16:00 WIB

Peresmian Pemasangan Jaringan Pipa dan Sambungan Rumah Air Minum di Kelurahan Cigugur Tengah Cimahi*

Minggu, 2 November 2025 - 15:26 WIB

Disbudparpora Cimahi Hadirkan Ajang Inspiratif bagi Generasi Muda dan Pelaku Ekraf

Sabtu, 26 April 2025 - 17:33 WIB

Festival Campernik Cimahi 2025: Kolaborasi Budaya, Ekonomi, dan Masyarakat untuk Membangun Kota yang Sejahtera

Jumat, 28 Maret 2025 - 04:32 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Sosialisasikan DAK Bidang Sanitasi Tahun 2025

Minggu, 2 Februari 2025 - 16:09 WIB

Fokus Sinkronisasi Program Walikota Terpilih, Mariana Fitriana Dilantik Menjadi PJ Sekda Gantikan Budi Raharja

Berita Terbaru