Viral Video Statement Menteri PMD di Medsos Menyinggung Peranan Wartawan, Begini Kata Ketum AWIBB

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 11:49 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press Release Resmi AWIBB.

Viral Video Statement Menteri PMD di Medsos Menyinggung Peranan Wartawan, Begini Kata Ketum AWIBB

Jakarta – Telah Viral beredar video yang menayangkan statement Menteri PMD Yandri Susanto di medsos, saat ini menjadi viral yang seperti membangunkan macan dari tidurnya. Bagaimana tidak, dalam video viral tersebut Menteri PMD tersebut menyebutkan, “Yang Paling Banyak Menggangu Kepala Desa Itu LSM dan Wartawan Bodrex”, Minggu (2/2/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Dika Mahaputra mengatakan sangat jelas mendengar dan menonton video viral tersebut, hal itu menurutnya telah menimbulkan kegaduhan di kalangan insan pers.

“Saya sangat tersinggung dengan kalimat, “WARTAWAN BODREX” yang dilontarkan bapak menteri PMD, seharusnya bapak menteri PMD yang terhormat tersebut dalam video dapat mengucapkannya menjadi “OKNUM WARTAWAN,” Ucap Ketum AWIBB yang akrab di sapa bang Dika.

Lanjut Ia,” Kalau saat ini yang mutlak dalam video menyebutkan, “WARTAWAN BODREX”, itu sama saja menyinggung kami para Insan Pers. Maka saya dengan tegas meminta klarifikasi serta bukti sebagaimana yang beliau ungkapkan dalam video tersebut,” cetus bang Dika.

“Dan ingat Bapak Menteri PMD yang kami hormati, bapak menteri seharusnya dapat menjadi panutan masyarakat, bukan menjadi pemecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tambahnya.

“Satu lagi catatan kami, untuk Menteri PMD, Para wartawan atau Pers itu salah satu tugasnya adalah menjadi cerminan para Aparatur Negara atau Pejabat Negara dan Penegak Hukum yang akan kami sampaikan ke masyarakat, kami jelas ada Identitas/KTA Pers yang dimana kita di lindungi oleh Undang – Undang RI No 40 tahun 1999 Tentang PERS,” Pungkasnya.

Sumber AWIBB.

Berita Terkait

DPP LIPPI: Stop Framing Menyesatkan Terhadap Zulkifli Hasan, Narasi Negatif Itu adalah Hoaks
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional
Keras! DPP LIPPI Sebut Pernyataan Saiful Mujani Berpotensi Makar, Dorong Aparat Tangkap
Hati-hati Operasi Dorong Kenaikan BBM, Diduga Bermuatan Politik untuk Melemahkan Pemerintahan Presiden Prabowo
Ketum IWO Indonesia Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Mitra Program Makan Bergizi Gratis
Waspada Penunggang Gelap! Lewat Kasus Aktivis KontraS, Framing Kepada Panglima TNI
Tuntunan Tahlil Lengkap: Arab, Latin, dan Terjemah
ALL STAR, Memiliki Peran Sosial Dalam Mencegah Konflik & Tawuran Remaja

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:46 WIB

Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:07 WIB

Sentuhan Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Hadir Ringankan Duka Korban Kebakaran

Selasa, 21 April 2026 - 14:46 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Beras untuk Personel, Wujud Kepedulian Nyata dari Pimpinan

Jumat, 10 April 2026 - 00:41 WIB

Kasus Rabusin Jadi Perhatian, Pengawasan DPR dan Komisi Yudisial Dinilai Perlu Diperkuat

Kamis, 9 April 2026 - 22:29 WIB

Fakta Sidang Terungkap, Rabusin Sebut Barang Bukti Tidak Relevan dan Sarat Kejanggalan

Senin, 6 April 2026 - 00:45 WIB

Kejanggalan Surat Keterangan Jadi Perhatian, Komisi III DPR RI Diminta Turun Tangan Awasi Perkara

Minggu, 5 April 2026 - 23:59 WIB

Dari Tanah Pusaka ke Meja Hijau: Rabusin Tuding Ada Upaya Sistematis Menguasai Lahan Lewat Surat Kontroversial

Minggu, 5 April 2026 - 23:26 WIB

Hakim dan Jaksa Diminta Tidak Tutup Mata, Bukti Lemah Jangan Dijadikan Dasar Vonis

Berita Terbaru