LSM KOMPAK Aceh Tenggara: Media Harus Segera Cabut Berita yang Langgar Prinsip Jurnalisme Berimbang

PAJAJARAN UPDATE

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:32 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK) Aceh Tenggara menyampaikan kecaman keras terhadap pemberitaan yang dinilai tendensius dan tidak berimbang terkait tudingan kepada Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry. Kecaman ini disampaikan menyusul terbitnya artikel berjudul “H.M.Salim Fakhri, SE, MM Bupati Pembohong” yang dipublikasikan oleh salah satu media online pada 9 Maret 2026. Dalam artikel tersebut, penulis menuding Bupati Aceh Tenggara sebagai “pembohong” terkait realisasi janji-janji politik pada Pilkada 2024 yang dianggap belum terpenuhi setelah satu tahun menjabat.

LSM KOMPAK Aceh Tenggara menilai penggunaan kata “pembohong” dalam judul dan isi berita merupakan bentuk opini yang menghakimi, tidak mencerminkan prinsip jurnalisme yang berimbang, serta mengabaikan asas praduga tak bersalah. Pembina LSM KOMPAK Aceh Tenggara, Samsudin Tajmal, menegaskan bahwa narasi tersebut sangat tendensius karena tidak menyertakan data komprehensif mengenai capaian kerja pemerintah daerah dan hanya berfokus pada sudut pandang subjektif yang menyudutkan pimpinan daerah.

“Penggunaan kata-kata yang menghakimi seperti itu jelas melanggar kode etik jurnalistik dan tidak mencerminkan profesionalisme media. Kritik terhadap jalannya pemerintahan memang sah dilakukan sebagai bagian dari kontrol sosial, namun harus tetap mengedepankan etika jurnalistik, profesionalisme, dan landasan fakta yang valid. Tuduhan tanpa dasar yang disebarluaskan ke publik berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta mencederai nama baik pejabat publik yang bersangkutan,” ujar Samsudin Tajmal pada Sabtu, 16 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

LSM KOMPAK Aceh Tenggara juga menyoroti kurangnya verifikasi dan konfirmasi yang dilakukan oleh penulis berita. Selain itu, LSM KOMPAK mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Dewan Pers, media berkewajiban segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang tidak akurat serta meminta maaf kepada pihak yang dirugikan. Jika dalam waktu 2×24 jam setelah pernyataan ini disampaikan narasi tendensius tersebut tidak dicabut atau diperbaiki, LSM KOMPAK Aceh Tenggara akan mempertimbangkan untuk melaporkan temuan ini ke Dewan Pers serta mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Dari sisi hukum, penyebaran informasi yang menuduh seseorang sebagai pembohong tanpa bukti yang sah dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 310 dan 311 juga mengatur mengenai penghinaan dan fitnah, yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelakunya.

Samsudin Tajmal juga menegaskan bahwa Bupati HM Salim Fakhry dan wakilnya telah secara resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 dan saat ini tengah menjalankan program-program pembangunan yang membutuhkan situasi kondusif di tengah masyarakat. Proses pembangunan dan perbaikan tata kelola pemerintahan merupakan proses yang kompleks dan tidak dapat diukur hanya dalam hitungan bulan atau satu tahun masa jabatan. Setiap kebijakan dan langkah perbaikan yang diambil oleh kepala daerah harus melalui mekanisme perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan yang melibatkan banyak pihak dan tahapan birokrasi.

LSM KOMPAK mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memastikan bahwa setiap kritik yang disampaikan didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah juga diharapkan terus meningkatkan transparansi dan komunikasi publik agar setiap kebijakan dan capaian pembangunan dapat diketahui dan dipahami secara luas oleh masyarakat.

Dengan demikian, LSM KOMPAK Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk mengawal proses demokrasi dan pemerintahan yang bersih, serta tidak akan tinggal diam terhadap upaya-upaya yang dapat merusak nama baik dan stabilitas daerah melalui pemberitaan yang tidak bertanggung jawab. Jika langkah-langkah persuasif tidak diindahkan, jalur hukum akan ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap marwah pemerintahan dan kepentingan masyarakat Aceh Tenggara. (TIM)

Berita Terkait

Kasus Rabusin Jadi Perhatian, Pengawasan DPR dan Komisi Yudisial Dinilai Perlu Diperkuat
Fakta Sidang Terungkap, Rabusin Sebut Barang Bukti Tidak Relevan dan Sarat Kejanggalan
Kejanggalan Surat Keterangan Jadi Perhatian, Komisi III DPR RI Diminta Turun Tangan Awasi Perkara
Dari Tanah Pusaka ke Meja Hijau: Rabusin Tuding Ada Upaya Sistematis Menguasai Lahan Lewat Surat Kontroversial
Hakim dan Jaksa Diminta Tidak Tutup Mata, Bukti Lemah Jangan Dijadikan Dasar Vonis
Rabusin Diminta Membuktikan Hak, Tapi Bukti Lawan Diduga Tak Pernah Dibuka di Gayo Lues
Sengketa Lahan Gayo Lues: Hakim Jangan Gegabah Putuskan Tanpa Bukti Otentik
Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 15:58 WIB

Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Jumat, 17 April 2026 - 15:51 WIB

Silaturahmi Gaya Siliwangi: Pangdam Kosasih Gaungkan “Dua Tangan” di Halal Bihalal FKPPI Jabar

Kamis, 16 April 2026 - 18:53 WIB

FKPPI Kota Bandung Halal Bihalal: Ajak Kader Solid, Siap Jawab Tantangan Kota

Kamis, 16 April 2026 - 16:19 WIB

IKEA di King’s Shopping Center Jadi Sinyal Positif Revitalisasi Pusat Kota Bandung

Kamis, 16 April 2026 - 14:52 WIB

Adu Otak Anak SMK: Maxim x Disdik Jabar Gelar Kuis Cerdas Cermat di Bandung

Selasa, 14 April 2026 - 16:08 WIB

Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar

Senin, 13 April 2026 - 13:43 WIB

Pergunus Jawa Barat Gandeng Badan Gizi Nasional Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 April 2026 - 17:14 WIB

Kepengurusan Baru 2026–2031, DPW Brigez Kota Bandung Gelar Halal Bihalal Akbar: Tegaskan Komitmen Citra Positif

Berita Terbaru

BEKASI

JEJAK SETAPAK PELAYAN RUMAH TUHAN

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:50 WIB